SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN
A.
SISTEM
PENGHARGAAN BAGI BIDAN
Pengembangan karir merupakan kondisi
yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi
seseorang pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam
organisasinya.Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir
struktural.
Pada saat ini pengembangan karir bidan
secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara
formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkankemampuan
profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi bidannantinya dapat
sebagai pelaksana, pendidik, peneliti, bidan coordinator. Sedangkan karir bidan
dalam jabatan struktural tergantung dimana bidanbertugas apakah dirumah
sakit,puskesmas,bidan didesa atau instansi swasta. Karir tersebut dapat dicapai
oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat
kemampuan, kesempatan, dan kebijakan yang ada. Bidan merupakan salah satu
profesi bidang kesehatanyang memiliki tugas yang berat dan harus dipertanggung
jawabkan. Membantu persalinan adalah salah satu tugas berat bidan. Karena
berhubungan dengan nyawa bayi dan ibunya.Selain itu bidan juga harus bisa
mewujudkan kesehatan keluarga danmasyarakat. Karena inilah bidan memang sudah
seharusnya mendapatpenghargaan baik dari pemerintah maupun masyarakat
Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya
dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan
pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi
yang dimiliki. Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting
dalam pelayanan maternal dan perinatal. Dengan jumlah sekitar 73.000 orang yang
tersebar di selruh Indonesia, profesi bidan tentu berada dekat dengan
masyarakat yang sewaktu-waktu memerlukan pertolongnnya. Salah satu tantangan
yang harus di hadapi adalah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan berkualitas.
Tantangan ini memang bukan tanggung jawab bidan semata, namun juga menyangkut
peran profesi lain. Keberadaan bidan memiliki posisi strategis,mengingat
sebagian besar persoalan bidan di tuntut untuk memiliki ketrampilan yang
lebih baik, disertai kemampuan untuk menjalin kerja sama dengan pihak yang
terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi di masyarakat Reward atau sanksi
bertujuan untuk menignkatkan kualitas bidan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat
B. REWARD
Penghargaan yang di berikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa,
tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak
untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang di miliki.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ke-3, hak adalah kewenangan
untuk berbuat sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang atau aturan
tertentu. Bidan di Indonesia memiliki organisasi profesi, yaitu ikatan bidan
atau IBI, yang mengatur hak dan kewajibn serta penghargaan dan sanksi bagi
bidan. Setiap bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan
wajib menjadi anggota IBI.
Setiap bidan yang telah selesai menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak
dan wajib menjadi anggota IBI. Dalam lingkup IBI setiap anggota memiliki
beberapa hak tertentu sesuai dengan kedudukannya yaitu:
1.
·
·
·
2.
·
·
3.
Dapat megemukakan
pendapat saran, dan usul untuk kepentingan organisasi
Bidan sebagai suatu profesi memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan.
Penghargaan diberikan kepada Bidan tidak hanya imbalan jasa tetapi juga
pengakuan profesi dan pemberian kewenangan/hak untuk menjalankan praktek sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki.
1. Faktor yang
Berpengaruh Terhadap Kinerja Bidan:
Menurut Gibson 1987
ada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang antara lain:
a.
Faktor individu: kemampuan,
keterampilan, latar belakang keluarga, pengalaman, tingkat sosial, dan
demografi seseorang.
b.
Faktor psikologi: persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi, dan kepuasan kerja.
c.
Faktor organisasi: struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan (reward
sistem).
2. Tujuan Penghargaan
a.
Meningkatkan prestasi kerja staf, baik
secara individu maupun kelompok setinggi-tingginya.
b.
Peningkatan prestasi kerja perorangan pada
gilirannya akan mendorong kinerja staf.
c.
Merangsang minat dalam pengembangan
pribadi dengan mengembangkan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui
prestasi pribadi.
d.
Memberikan kesempatan kepada Bidan untuk
menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan, sehingga terbuka jalur komunikasi
dua arah antara pemimpin dengan staf.
Pemeliharaan SDM perlu diimbangi dengan sistem ganjaran (reward sistem),
baik yang berupa finansial, seperti gaji, tunjangan, maupun finansial seperti
fasilitas kendaraan, perubahan, pengobatan, dll dan juga berupa immaterial
seperti kesempatan untuk pendidikan dan pelatihan, dll. Pemeliharaan SDM yang
disertai dengan ganjaran (reward sistem) akan berpengaruh terhadap jalanya
organisasi.
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan memberi penghargaan bidan atas
dharma baktinya dalam melayani masyrakat, bidan diberi pengharagaan oleh IBI
bekerjasama dengan koalisi Indonesia sehat memberikan penghargaan dengan
kriteria “BIDAN BINTANG” mulai dilaksanakan tahun 2003.
Penghargaan “BIDAN BINTANG” diberikan setiap wilayah propinsi, diberikan
kepada 1 bidan senior dan 1 bodan yunior. Diberikan kepada bidan yang telah
melaksanakan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan bidan, Kepmenkes
No.900/SK/VII/2002.
BIDAN BINTANG
BIDAN
B :
Bersih kerjanya dan bersih hatinya
I :
Ilmu mengikuti perkembangan
D :
Dedikasi yang tinggi
A :
Akurat dalam memberikan pelayanan (sesuai standar)
N :
Nyaman bagi klien bila dilayani bidan
BINTANG
B :
berKB (melayani KB)
I :
Infeksi (memperhatikan pencegahan infeksi)
N :
Natal (prenatal, antenatal, natal, postnatal)
T :
TT (imunisasi)
A :
ASI
N :
Nutrisi
G :
Gawat darurat dirujuk tepat waktu
Jenis-jenis Reward
yang selama ini telah diberikan kepada bidan antara lain:
·
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
1.
Bidan Teladan
Diberikan kepada bidan
yang berprestasi dan mampu memberikan pelayanan kesehatan prima
2.
Bidan Delima
Diberikan kepada bidan
praktek swasta yang mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai
tambah, lengkap dan memiliki hak paten. Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan
dengan kriteria, sistem dan proses baku yang harus dilaksanakan secara
konsisten dan berkesinambungan
·
Pemerintah
1.
Bidan Teladan
Diberikan kepada
tenaga kesehatan (bidan) yang berhasil melakukan upaya sebagai Penggerak
Pembangunan Berwawasan Kesehatan melalui penggerakan lintas sector, pemantauan
dan pelaporan. Penghargaan bagi para tenaga kesehatan berupa undangan ke
Jakarta mengikuti acara kenegaraan seperti menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan
Masa Persidangan DPR- RI, Pidato Kenegaraaan Presiden di Gedung DPR RI,
Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Peringantan Detik-Detik
Proklamasi dan ramah tamah dengan Presiden bersama para teladan di bidang lain
2.
Bintang Jasa Nararya
Diberikan oleh
Presiden RI kepada bidan yang telah berjasa terhadap Negara dan bangsa
Indonesia. Tokoh bidan yang pernah dianugerahkan Bintang Jasa Nararya adalah
Ibu Rabimar Juzar Bur ( Ketua IBI periode 1974-1978,1978-1982,1988-1993) yang
berjasa mengupayakan lahirnya UU No. 23 tahun 1992
·
Swasta
Mandiri Award diberikan untuk kategori Bidan terbaik. Diberikan kepada
Bidan yang telah berpraktik secara mandiri dan memiliki pengabdian yang tinggi
kepada masyarakat yang diwujudkan dalam menyukseskan program keluarga
berencana.
Menurut Gibson (1987) ada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja, yaitu
faktor individu, psikologis dan organisasi. Faktor individu yaitu kemampuan,
keterampilan, latar belakang keluarga, pengalaman kerja, tingkat social dan
demografi seseorang. Faktor psikologi yaitu persepsi, peran, sikap,
kepribadian, motivasi dan kepuasan kerja. Sedangkan faktor organisasi yaitu
struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan dan sistem penghargaan
(reward).
Ada tiga fungsi atau tujuan penting dari sistem penghargaan ini yaitu
memperkuat motivasi untuk memacu diri agar mencapai prestasi, memberikan tanda
bagi seseorang yang memiliki kemampuan lebih dan bersifat universal.
Kriteria penerima penghargaan yaitu
bidan yang berprestasi dengan kriteria berprestasi (kontribusi dan pengabdian,
kemandirian, manajemen administrasi) serta pemberian penghargaan diberikan pada
bidan teladan dengan kriteria umum dan kinerjanya.
Contoh Sistem Penghargaan Bagi Bidan (Reward dan Sanksi)
Contoh reward dalam sistem penghargaan bagi bidan adalah :
1) BIDAN BINTANG
2) BIDAN DELIMA
3) Beasiswa mahasiswa AKBID jalur khusus
yang berprestasi diberikan oleh IBI
4) Penghargaan bagi bidan yang menyiapkan
desa siaga di Kab. Cirebondan Kab. Kuningan diberikan oleh DEPKES
5) Penganugerahan Damandiri Award yang
diselenggarakan Yayasan Damandiri
6) Penghargaan hasil belajar diberikan
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STT PP).
7) Satuan Kredit Perolehan (SKP) bidan.
Sedangkan contoh sanksi dalam sistem
penghargaan bagi bidan adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB
sementara, atau bisa juga berupa denda.
Kriteria Reward dalam Sistem Penghargaan Bagi Bidan
1. Kriteria reward pertama dalam sistem penghargaan bagi bidan adalah adanya
kontribusi dan pengabdian untuk :
* Ikut mensukseskan program-program kesehatan.
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan
yang meliputi :
1. Pelayanan kebidanan
·
Pelayanan
keluarga berancana
·
Pelayanan
kesehatan masyarakat
Pelayanan kebidanan adalah bagian
integral dari system pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah
terdaftar (teregistrasi) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau
rujukan. Sasaran kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang
meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan
kebidanan.
* Ikut aktif dan melibatkan diri dalam kegiatan penyuluhan dilingkungan
sekitarnya
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga,
kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat. Salah satunya dalam
melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan, melakukan penggerakan dan
pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan
anak, dan juga melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA, bersama
dengan kader setempat melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pada dukun bayi.
2. Kriteria reward kedua dalam sistem penghargaan bagi bidan adalah
kemandirian. Dengan atau tanpa subsidi pemerintah tetap memberikan kontribusi.
3. Kriteria reward ketiga dalam sistem penghargaan bagi bidan adalah
administrasi dan manajemen untuk :
* Menerapkan prinsip-prinsip administrasi dan manajemen yang baik.
Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan, standar
pelayanan dan prosedur tetap. Pengelolaan pelayanan yang kondusif, menjamin
praktik pelayanan kebidanan yang akurat. Terdapat pengelolaan pelayanan yang
mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut disahkan oleh pimpinan.
Terdapat juga standar pelayan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat,
standar ruangan, standar ketenagaan, standar tindakan yang telah disahkan
pimpinan. Terdapat bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara
teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat, terdapat bukti
administrasi.
C. HAK BIDAN
1) Bidan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2) Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar
profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3) Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan
kelurga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.
4) Bidan berhak atas prifasi/kedirian dan menuntut
apabila nama baiknya di cemarkan, baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi
lain.
5) Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri,
baik melalui pendidikan maupun pelatihan .
6) Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
jenjang karier dan jabatan yang sesuai.
7) Bidan berhak mendapatkan kompetensi dan kesejahteraan
yang sesuai.
D. WEWENANG BIDAN ANTARA LAIN
1)
Pemberian kewenangan
lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan
neonatal.
2)
Bidan harus
melaksanakan tugas kewenangan sesuai standar profesi, memiliki kemampuan dan
ketrampilan sebagai bidan,mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di
wilayahnya serta bertanggun jawab atas pelayanan yang di berikan dengan
mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
3)
Pelayanan kebidanan
kepada perempuan oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah, termasuk
remaja putri, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, dan masa antara
kehamilan.
4)
Dan masih banyak
lagi.
C. SANKSI
Sedangkan Sanksi merupakan imbalan negatif yang berupa pembebanan atau
penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku.
Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan
hak atau kewajban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi, karena kode
etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan
praktik profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
1. PASAL 42 BIDAN YANG
DENGAN SENGAJA:
a.
Melakukan praktek kebidanan tanpa
mendapat pengekuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau
b.
Melakukan praktek kebidanan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
c.
Melakukan praktek kebidanan tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 dan 2, dipidanai
sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1996mtentang Tenaga Kesehatan.
2. PASAL 43
Pimpinan pelayanan sarana
kesehatan yang tidak melaorkan bidan sebagaimana dimaksud dalam pasl 32 dan
atau mepekerjakan bidan yang tidak mempynyai izi praktek, dapat dikenakan
sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 35 peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1996
tentang tentang tenaga kesehatan.
3. PASAL 44
a.
Dengan tidak mengurangi sanksi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, bidan melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan yang diatur dalam keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin
berupa lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
b.
Pengambilan tindakan disiplin
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
4. UNDANG-UNDANG RI NOMOR
23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN MENYEBUTKAN BEBERAPA HAL BERIKUT:
a.
Setiap orang berhak atas ganti rugi
akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
b.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Pasal 80: barang siapa melakukan
tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 dipidana denda paling banyak
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
1. Sanksi
Etik
Etik
adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang baik / buruk tindakan manusia.
Setiap profesi mutlak mempunyai kode etik yang berupa norma-norma / petunjuk
yang diindahkan oleh setiap angggota profesinya, bagaimana mereka harus
menjalankan profesinya dan larangan-larangan dalam profesinya.
Penyimpangan
etik dalam praktek kebidanan bisa terjadi pada :
a. Pada
bidan praktek mandiri
Dalam
hal ini mempunyai tanggungjawab lebih besar karena bidan harus
mempertanggungjawabkan sendiri apa yang telah dilakukannya.
b. Pada
bidan praktek di RS, RB atau institusi lainnya
Penyimpangan
etik yang ada didalam lindungan institusi tempat bidan tersebut bekerja.
Apabila terjadi
penyimpangan etik, organisasi IBI juga mempunyai Majelis Pertimbangan Etik
Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang bertugas dan berwenang
memberikan bimbingan dan pembianaan serta pengawasan etik profesi bidan,
meneliti dan menentukan ada / tidak kesalahan / kelalalain bidan dalam
memberikan pelayanannya.
Macam-macam
sanksi etik yaitu :
a. Sanksi
teguran
1) Teguran
secara lisan
Dengan
suatu pendekatan, bidan diberi penjelasan dan motivasi
2) Teguran
secara tertulis, dibagi menjadi 3 :
· Ringan
Hanya
diberitahukan saja tentang penyimpangan yang telah dilakukan
· Sedang
Ä Diberitahu
tentang penyimpangan yang telah dilakukan
Ä Diberi
sanksi, antara lain:
· Berat
Ä Diberitahukan
tentang penyimpanan yang telah dilakukan
Ä Dicabut
izin praktek
Ä Diberhentikan
dari pekerjaan
b. Sanksi
moral
Yaitu
sanksi yang berasal dari lingkungan kerja ataupun dari masyarakat, misalnya :
2. Sanksi
Kepegawaian
a. Bidan
Pemerintah
Sanksi
diberikan berdasarkan dengan berat ringanya kesalahan, antara lain :
b. Bidan
Swasta
Sanksi
juga diberikan berdasarkan berat ringannya kesalahan, antara lain :
3. Sanksi
yang berhubungan dengan malpraktik
Malpraktek,
dari kata : kata mal yang berarti salah dan kata praktek.
Malpraktek
yaitu pelaksanaan tindakan yang sesuai / tidak sesuai prosedur
Malpraktek
pada pelayanan kebidanan bisa terjadi dikarenakan bidan :
Contoh
:
- Bidan
gagal dalam melaksanakan tugas / kewajiban kepada klien
- Bidan
dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan standart yang ditetapkan
- Melaksanakan
tindakan yang menciderai klien / klien cidera karena kegagalan dalam
melaksanakan tugasnya
Contoh
: bidan lupa tidak mengambil tampon pada saat setelah melaksanakan penjahitan
episiotomi sehingga mengakibatkan terjadinya infeksi pada ibu
Contoh
: bidan tidak melakukan informed concent [dalam
melakukan suatu tindakan pada klien informed concent adalah
persetujuan sepenuhnya yang diberikan oleh klien atau walinya (bagi bayi, anak
dibawah umur & klien yang tidak sadar misalnya klien eklamsi) kepada bidan
untuk melakukan tindakan sesuai kebutuhan klien, sebelum tindakan bidan
memberikan penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan kepada klien / wali.
Tidak
hanya memberikan penghargaan bagi bidan yang mampu melaksanakan prakteknya
sesuai kode etik dan standar profesi bidan, Setiap penyimpangan baik itu
disengaja atau tidak, akan tetap di audit oleh dewan audit khusus yang telah
dibentuk oleh organisasi bidan atau dinas kesehatan di kabupaten tersebut. Dan
bila terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan maka bidan tersebut akan
mendapat sanksi yang tegas, supaya bidan tetap bekerja sesuai
kewenangannya. Sanksi adalah imbalan negatif, imbalan yang berupa
pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku.
Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/kewajiban bidan yang
telah diatur oleh organisasi profesi. Bagi bidan yang melaksanakan pelayanan
kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi
sesuai dengan Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan
penyelenggaraan praktik bidan. Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat
Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA)
yang memiliki tugas :
a.
Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.
b.
Melaporkan hasil
kegiatan di bidang tugasnya secara berkala
c.
Memberikan saran dan
pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.
d.
Membentuk tim teknis
sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
MPEB
dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan pengurus inti dalam organogram IBI tingkat nasional.
MPEB
secara internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang masalah
pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik
bidan dan pembelaan anggota.
MPEB
dan MPA, bertugas mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami
permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan
MPA terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota. MPA tingkat pusat
melaporkan pertanggungjawabannya kepada pengurus pusat IBI dan pada kongres nasional
IBI. MPA tingkat provinsi melaporkan pertanggungjawabannya kepada IBI tingkat
provinsi (pengurus daerah).
Tugas
dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta
pengawasan etik profesi, meneliti dan menentukan adanya kesalahan atau
kelalaian bidan dalam memberikan pelayanan. Etika profesi adalah norma-norma
yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan profesi seperti yang
tercantum dalam kode etik bidan.
Anggota
MPEB dan MPA, adalah:
a. Mantan
pengurus IBI yang potensial.
b. Anggota
yang memiliki perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan
serta pelaksanaan kode etik bidan, pembelaan anggota, dan hal yang menyangkut
hak serta perlindungan anggota.
c. Anggota
yang berminat dibidang hukum.
Keberadaan
MPEB bertujuan untuk:
a. Meningkatkan
citra IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan bidan.
b. Membentuk
lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik
Bidan Indonesia.
c. Meningkatkan
kepercayaan diri anggota IBI.
d. Meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan.
Contoh
sanksi bidan adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara,
atau bisa juga berupa denda.
Penyimpangan
yang dilakukan oleh bidan misalnya :
a. Bidan
melakukan praktek aborsi,yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bidan
karena termasuk tindakan kriminal.
b. Bidan
tidak melakukan rujukan pada ibu yang mengalami persalinan premature, bidan
ingin melakukan persalinan ini sendiri. Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan
harus dirujuk. Karena ini sudah bukan kewenangan bidan lagi, selain itu jika
dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan akan membahayakan ibu dan bayi yang
dikandungnya.
2.4.1
Alur Sanksi Bidan
Malpraktek
yang dilakukan oleh bidan dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya
kelalaian, kurangnya pengetahuan, faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan
hubungan antara bidan dengan pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek
yang dilakukan oleh bidan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan
tidak memberikan jaminan atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam
melakukan tindakan harus ada informed consent, mencatat semua tindakan kedalam
rekam medik, dan lain-lain.
Untuk penyelesaian
tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan yang telah masuk ke
pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang menangani kasus
tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk kedalam malpraktek
atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban secara
pidana atau tidak.
Melakukan
malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik
(melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek
yuridis. Apabila seorang bidan melakukan malpraktek etik atau melanggar kode
etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan
yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang
berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan
melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI
melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah
benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB
kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian
bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar
profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan
tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan
D. KODE ETIK BIDAN
a. Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat
1)
Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatanya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)
Setiap bidan, dalam
menjalankan tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)
Setiap bidan, dalam
menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)
Setiap bidan, dalam
menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien,
dan nilai- nilai yang dianut oleh klien.
5)
Setiap bidan, dalam
menjalankan tugasnya senantisa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan
masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
6)
Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatanya
secara optimal.
b. Kewajiban
bidan terhadap tugasnya.
1)
Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga, dan masyarakat.
2)
Setiap bidan
berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil
keputusan, termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
3)
Setiap bidan harus
menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya,
kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan
kepentingan klien.
c. Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1.
Setip bidan harus
menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptkan suasana kerja yang
serasi.
2.
Setiap bidan, dalam
melaksanakan tugasnya, harus saling menghormati, baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainya.
d. Kewajiban
bidan terhadap profesinya
1)
Setiap bidan wajib
menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi, dengan menampilkan
kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
2)
Setiap bidan wajib
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)
Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
dang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e. Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri
1)
Setiap bidan wajib
memelihara kesehatanya agar mampu melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)
Setiap bidan wajib
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3)
Setiap bidan wajib
memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f. Kewajian
bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air.
1)
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah
dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi,
Keluarga Berencana, dan Kesehatan Keluarga.
2)
Setip bidan melalui
profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk
meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA atau
KB dan kesehatan keluarga.
E. JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu jabatan
structural dan fungsionol. Jabatan structural adalah jabatan yang secara jelas
tertera dalam struktur dan di atur berjengjang dalam suatu organisasi,
sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang di tinjau serta di hargai dari
aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan Negara. Selain fungsi
dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat,jabatan fungsional juga
berorientasi kualitatif. Seseorang memiliki jabatan fungsional berhak
mendapatkan tunjangan fungsional. Jabatan bidan merupakan jabatan fungsional
professional sehingga berhak mendapat tunjangan fungsional.
Pengembangan
karir bidan meliputi karir fungsional dan karir structural. Jabatan fungsional
sebagai bidan bisa di dapat melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara
formal maupun non formal, yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan professional
bidan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana, pendidik, pengelolah, dan
peneliti.
Sedangkan
jabatan sturkturalnya bergantung dimana bidan tersebut bertugas,misalnya di
rumah sakit,puskesmas,dan sebagainya. Karir ini dapat dicapai oleh bidan di
setiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan
,kesempatan, dan kebijakan yang ada.
F. ETIKA, MORAL DAN NILAI-NILAI
Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis
tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan
dengan perilaku.
Etika
merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi
nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia
berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang
dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika
suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik profesional seperti Kode Etik
IBI(Ikatan Bidan Indonesia).
Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang
tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada
sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang
nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku
personal.
G. NILAI-NILAI ESENSIAL DALAM PROFESI
Pada tahun 1985, “The American Association Colleges of
Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi
nilai-nilai esensial dalam praktek keperawatan profesional. Perkumpulan ini
mengidentifikasikan 7 nilai-nilai esensial dalam kehidupan profesional, yaitu:
1)
Aesthetics
(keindahan): Kualitas obyek suatu peristiwa atau kejadian, seseorang memberikan
kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan
kepedulian.
2)
Altruism
(mengutamakan orang lain): Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain
termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, arahan, kedermawanan atau
kemurahan hati serta ketekunan.
3)
Equality
(kesetaraan): Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan
sikap asertif, kejujuran, harga diri dan toleransi
4)
4.Freedom
(Kebebasan): memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri,
harapan, disiplin serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
5)
5.Human dignity
(Martabat manusia): Berhubungan dengan penghargaan yang lekat terhadap martabat
manusia sebagai individu termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan,
pertimbangan dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
6)
6.Justice (Keadilan):
Menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal termasuk objektifitas, moralitas,
integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.
7)
7.Truth (Kebenaran):
Menerima kenyataan dan realita, termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan dan
reflektifitas yang rasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar