Rabu, 31 Maret 2021

SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN

 

SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN

 

A.    SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN 

Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seseorang pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasinya.Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural.

Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkankemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi bidannantinya dapat sebagai pelaksana, pendidik, peneliti, bidan coordinator. Sedangkan karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidanbertugas apakah dirumah sakit,puskesmas,bidan didesa atau instansi swasta. Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan, kesempatan, dan kebijakan yang ada. Bidan merupakan salah satu profesi bidang kesehatanyang memiliki tugas yang berat dan harus dipertanggung jawabkan. Membantu persalinan adalah salah satu tugas berat bidan. Karena berhubungan dengan nyawa bayi dan ibunya.Selain itu bidan juga harus bisa mewujudkan kesehatan keluarga danmasyarakat. Karena inilah bidan memang sudah seharusnya mendapatpenghargaan baik dari pemerintah maupun masyarakat

Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting dalam pelayanan maternal dan perinatal. Dengan jumlah sekitar 73.000 orang yang tersebar di selruh Indonesia, profesi bidan tentu berada dekat dengan masyarakat yang sewaktu-waktu memerlukan pertolongnnya. Salah satu tantangan yang harus di hadapi adalah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan berkualitas. Tantangan ini memang bukan tanggung jawab bidan semata, namun juga menyangkut peran profesi lain. Keberadaan bidan memiliki posisi strategis,mengingat sebagian besar persoalan  bidan di tuntut untuk memiliki ketrampilan yang lebih baik, disertai kemampuan untuk menjalin kerja sama dengan pihak yang terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi di masyarakat Reward atau sanksi bertujuan untuk menignkatkan kualitas bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

 

B.     REWARD

            Penghargaan yang di berikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan atau hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang di miliki.

            Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ke-3,  hak adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu. Bidan di Indonesia memiliki organisasi profesi, yaitu ikatan bidan atau IBI, yang mengatur hak dan kewajibn serta penghargaan dan sanksi bagi bidan. Setiap bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi anggota IBI.

Setiap bidan yang telah selesai menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi anggota IBI. Dalam lingkup IBI setiap anggota memiliki beberapa hak tertentu sesuai dengan kedudukannya yaitu:

1.               ANGGOTA BIASA

·                 Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi

·                 Berhak mengemukakan pendapat, saran, dan usul untuk kepentingan organisasi

·                 Berhak memilih dan dipilih

2.               ANGGOTA LUAR BIASA

·                 Dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi

·                 Dapat megemukakan pendapat saran, dan usul untuk kepentingan organisasi

3.               ANGGOTA KEHORMATAN

Dapat megemukakan pendapat saran, dan usul untuk kepentingan organisasi

 

Bidan sebagai suatu profesi memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan. Penghargaan diberikan kepada Bidan tidak hanya imbalan jasa tetapi juga pengakuan profesi dan pemberian kewenangan/hak untuk menjalankan praktek sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

 

 

 

 

1.     Faktor yang Berpengaruh Terhadap Kinerja Bidan:

Menurut Gibson 1987 ada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang antara lain:

a.       Faktor individu: kemampuan, keterampilan, latar belakang keluarga, pengalaman, tingkat sosial, dan demografi seseorang.

b.       Faktor psikologi: persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi, dan kepuasan kerja.

c.       Faktor organisasi: struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan (reward sistem).

 

2.     Tujuan Penghargaan

a.       Meningkatkan prestasi kerja staf, baik secara individu maupun kelompok setinggi-tingginya.

b.       Peningkatan prestasi kerja perorangan pada gilirannya akan mendorong kinerja staf.

c.        Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan mengembangkan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi.

d.      Memberikan kesempatan kepada Bidan untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan, sehingga terbuka jalur komunikasi dua arah antara pemimpin dengan staf.

 

Pemeliharaan SDM perlu diimbangi dengan sistem ganjaran (reward sistem), baik yang berupa finansial, seperti gaji, tunjangan, maupun finansial seperti fasilitas kendaraan, perubahan, pengobatan, dll dan juga berupa immaterial seperti kesempatan untuk pendidikan dan pelatihan, dll. Pemeliharaan SDM yang disertai dengan ganjaran (reward sistem) akan berpengaruh terhadap jalanya organisasi.

Dalam rangka meningkatkan motivasi dan memberi penghargaan bidan atas dharma baktinya dalam melayani masyrakat, bidan diberi pengharagaan oleh IBI bekerjasama dengan koalisi Indonesia sehat memberikan penghargaan dengan kriteria “BIDAN BINTANG” mulai dilaksanakan tahun 2003.

Penghargaan “BIDAN BINTANG” diberikan setiap wilayah propinsi, diberikan kepada 1 bidan senior dan 1 bodan yunior. Diberikan kepada bidan yang telah melaksanakan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan bidan, Kepmenkes No.900/SK/VII/2002.

 

 

BIDAN BINTANG

BIDAN

B          : Bersih kerjanya dan bersih hatinya

I           : Ilmu mengikuti perkembangan

D          : Dedikasi yang tinggi

A           : Akurat dalam memberikan pelayanan (sesuai standar)

N          : Nyaman bagi klien bila dilayani bidan

BINTANG

B          : berKB (melayani KB)

I           : Infeksi (memperhatikan pencegahan infeksi)

N          : Natal (prenatal, antenatal, natal, postnatal)

T          : TT (imunisasi)

A          : ASI

N          : Nutrisi

G          : Gawat darurat dirujuk tepat waktu

 

Jenis-jenis Reward yang selama ini telah diberikan kepada bidan antara lain:

·                Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

1.      Bidan Teladan

Diberikan kepada bidan yang berprestasi dan mampu memberikan pelayanan kesehatan prima

2.      Bidan Delima

Diberikan kepada bidan praktek swasta yang mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap dan memiliki hak paten. Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, sistem dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan

·                     Pemerintah

1.      Bidan Teladan

Diberikan kepada tenaga kesehatan (bidan) yang berhasil melakukan upaya sebagai Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan melalui penggerakan lintas sector, pemantauan dan pelaporan. Penghargaan bagi para tenaga kesehatan berupa undangan ke Jakarta mengikuti acara kenegaraan seperti menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan DPR- RI, Pidato Kenegaraaan Presiden di Gedung DPR RI, Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Peringantan Detik-Detik Proklamasi dan ramah tamah dengan Presiden bersama para teladan di bidang lain

2.      Bintang Jasa Nararya

Diberikan oleh Presiden RI kepada bidan yang telah berjasa terhadap Negara dan bangsa Indonesia. Tokoh bidan yang pernah dianugerahkan Bintang Jasa Nararya adalah Ibu Rabimar Juzar Bur ( Ketua IBI periode 1974-1978,1978-1982,1988-1993) yang berjasa mengupayakan lahirnya UU No. 23 tahun 1992

 

·                     Swasta

Mandiri Award diberikan untuk kategori Bidan terbaik. Diberikan kepada Bidan yang telah berpraktik secara mandiri dan memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat yang diwujudkan dalam menyukseskan program keluarga berencana.

Menurut Gibson (1987) ada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja, yaitu faktor individu, psikologis dan organisasi. Faktor individu yaitu kemampuan, keterampilan, latar belakang keluarga, pengalaman kerja, tingkat social dan demografi seseorang. Faktor psikologi yaitu persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi dan kepuasan kerja. Sedangkan faktor organisasi yaitu struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan dan sistem penghargaan (reward).

Ada tiga fungsi atau tujuan penting dari sistem penghargaan ini yaitu memperkuat motivasi untuk memacu diri agar mencapai prestasi, memberikan tanda bagi seseorang yang memiliki kemampuan lebih dan bersifat universal.

Kriteria penerima penghargaan yaitu bidan yang berprestasi dengan kriteria berprestasi (kontribusi dan pengabdian, kemandirian, manajemen administrasi) serta pemberian penghargaan diberikan pada bidan teladan dengan kriteria umum dan kinerjanya.
Contoh Sistem Penghargaan Bagi Bidan (Reward dan Sanksi)

Contoh reward dalam sistem penghargaan bagi bidan adalah :

1)      BIDAN BINTANG

2)      BIDAN DELIMA

3)      Beasiswa mahasiswa AKBID jalur khusus yang berprestasi diberikan oleh IBI

4)      Penghargaan bagi bidan yang menyiapkan desa siaga di Kab. Cirebondan Kab. Kuningan diberikan oleh DEPKES

5)      Penganugerahan Damandiri Award yang diselenggarakan Yayasan Damandiri

6)      Penghargaan hasil belajar diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STT PP).

7)      Satuan Kredit Perolehan (SKP) bidan.

Sedangkan contoh sanksi dalam sistem penghargaan bagi bidan adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda.
Kriteria Reward dalam Sistem Penghargaan Bagi Bidan


1. Kriteria reward pertama dalam sistem penghargaan bagi bidan adalah adanya kontribusi dan pengabdian untuk :

* Ikut mensukseskan program-program kesehatan.

Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :

1. Pelayanan kebidanan

·         Pelayanan keluarga berancana

·         Pelayanan kesehatan masyarakat

Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari system pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregistrasi) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. Sasaran kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan.

* Ikut aktif dan melibatkan diri dalam kegiatan penyuluhan dilingkungan sekitarnya

Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat. Salah satunya dalam melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan, melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak, dan juga melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA, bersama dengan kader setempat melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pada dukun bayi.

2. Kriteria reward kedua dalam sistem penghargaan bagi bidan adalah kemandirian. Dengan atau tanpa subsidi pemerintah tetap memberikan kontribusi.

3. Kriteria reward ketiga dalam sistem penghargaan bagi bidan adalah administrasi dan manajemen untuk :

* Menerapkan prinsip-prinsip administrasi dan manajemen yang baik.

Pengelolaan pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan, standar pelayanan dan prosedur tetap. Pengelolaan pelayanan yang kondusif, menjamin praktik pelayanan kebidanan yang akurat. Terdapat pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut disahkan oleh pimpinan. Terdapat juga standar pelayan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan, standar tindakan yang telah disahkan pimpinan. Terdapat bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat, terdapat bukti administrasi.

 

C.    HAK BIDAN

1) Bidan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

2) Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.

3) Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan kelurga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi.

4) Bidan berhak atas prifasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya di cemarkan, baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi lain.

5) Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan .

6) Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karier dan jabatan yang sesuai.

7) Bidan berhak mendapatkan kompetensi dan kesejahteraan yang sesuai.

 

D.    WEWENANG BIDAN ANTARA LAIN

1)      Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal.

2)      Bidan harus melaksanakan tugas kewenangan sesuai standar profesi, memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan,mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya serta bertanggun jawab atas pelayanan yang di berikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.

3)      Pelayanan kebidanan kepada perempuan oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah, termasuk remaja putri, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, dan masa antara kehamilan.

4)      Dan masih banyak lagi.

 

C.    SANKSI

            Sedangkan Sanksi merupakan imbalan negatif yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku.

Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak atau kewajban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi, karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktik profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.

1.     PASAL 42 BIDAN YANG DENGAN SENGAJA:

a.       Melakukan praktek kebidanan tanpa mendapat pengekuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau

b.      Melakukan praktek kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9

c.       Melakukan praktek kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 dan 2, dipidanai sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996mtentang Tenaga Kesehatan.

 

2.     PASAL 43

Pimpinan pelayanan sarana kesehatan yang tidak melaorkan bidan sebagaimana dimaksud dalam pasl 32 dan atau mepekerjakan bidan yang tidak mempynyai izi praktek, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 35 peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang tentang tenaga kesehatan.

 

3.     PASAL 44

a.       Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, bidan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.

b.      Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

4.     UNDANG-UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN MENYEBUTKAN BEBERAPA HAL BERIKUT:

a.       Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

b.      Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.       Pasal 80: barang siapa melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

1.   Sanksi Etik

Etik adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang baik / buruk tindakan manusia. Setiap profesi mutlak mempunyai kode etik yang berupa norma-norma / petunjuk yang diindahkan oleh setiap angggota profesinya, bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan dalam profesinya.

Penyimpangan etik dalam praktek kebidanan bisa terjadi pada :

a.     Pada bidan praktek mandiri

Dalam hal ini mempunyai tanggungjawab lebih besar karena bidan harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang telah dilakukannya.

b.     Pada bidan praktek di RS, RB atau institusi lainnya

Penyimpangan etik yang ada didalam lindungan institusi tempat bidan tersebut bekerja.

Apabila  terjadi penyimpangan etik, organisasi IBI juga mempunyai Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang bertugas dan berwenang memberikan bimbingan dan pembianaan serta pengawasan etik profesi bidan, meneliti dan menentukan ada / tidak kesalahan / kelalalain bidan dalam memberikan pelayanannya.

 

Macam-macam sanksi etik yaitu :

a.       Sanksi teguran

1)       Teguran secara lisan

Dengan suatu pendekatan, bidan diberi penjelasan dan motivasi

2)       Teguran secara tertulis, dibagi menjadi 3 :

·       Ringan

Hanya diberitahukan saja tentang penyimpangan yang telah dilakukan

·       Sedang

Ä Diberitahu tentang penyimpangan yang telah dilakukan

Ä Diberi sanksi, antara lain:

    Diberi tambahan tugas-tugas tertentu

    Tidak boleh praktek selama beberapa saat

    Dipindahkan kerja / diturunkan kedudukannya

·       Berat

Ä Diberitahukan tentang penyimpanan yang telah dilakukan

Ä Dicabut izin praktek

Ä Diberhentikan dari pekerjaan

b.       Sanksi moral

Yaitu sanksi yang berasal dari lingkungan kerja ataupun dari masyarakat, misalnya :

    Dikucilkan dari teman seprofesinya

    Dikucilkan dari masyarakat / lingkungan

    Tidak diterima di profesinya

    Tidak diterima di masyarakat

2.   Sanksi Kepegawaian

a.     Bidan Pemerintah

Sanksi diberikan berdasarkan dengan berat ringanya kesalahan, antara lain :

        Teguran, baik lisan maupun tulisan

        Tidak naik jabatan

        Tidak mendapatkan tunjangan

        Dipindahkan dari pekerjaan / diturunkan jabatannya

        Diberhentikan dari pekerjaan / diturunkan jabatannya

        Diberhentikan dari pekerjaan

b.     Bidan Swasta

Sanksi juga diberikan berdasarkan berat ringannya kesalahan, antara lain :

         Teguran, baik lisan maupun tertulis

        Tidak naik jabatan

        Tidak mendapatkan tunjangan

        Dipindahkan dari pekerjaan / diturunkan jabatannya

        Diberhentikan dari pekerjaannya

 

3.   Sanksi yang berhubungan dengan malpraktik

Malpraktek, dari kata : kata mal yang berarti salah dan kata praktek.

Malpraktek yaitu pelaksanaan tindakan yang sesuai / tidak sesuai prosedur

Malpraktek pada pelayanan kebidanan bisa terjadi dikarenakan bidan :

        Ceroboh

Contoh :

-          Bidan gagal dalam melaksanakan tugas / kewajiban kepada klien

-          Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan standart yang ditetapkan

-          Melaksanakan tindakan yang menciderai klien / klien cidera karena kegagalan dalam melaksanakan tugasnya

        Lupa

Contoh : bidan lupa tidak mengambil tampon pada saat setelah melaksanakan penjahitan episiotomi sehingga mengakibatkan terjadinya infeksi pada ibu

 

        Gagal mengkomunikasikan

Contoh : bidan tidak melakukan informed concent [dalam melakukan suatu tindakan pada klien informed concent adalah persetujuan sepenuhnya yang diberikan oleh klien atau walinya (bagi bayi, anak dibawah umur & klien yang tidak sadar misalnya klien eklamsi) kepada bidan untuk melakukan tindakan sesuai kebutuhan klien, sebelum tindakan bidan memberikan penjelasan tentang tindakan yang akan dilakukan kepada klien / wali.

 

Tidak hanya memberikan penghargaan bagi bidan yang mampu melaksanakan prakteknya sesuai kode etik dan standar profesi bidan, Setiap penyimpangan baik itu disengaja atau tidak, akan tetap di audit oleh dewan audit khusus yang telah dibentuk oleh organisasi bidan atau dinas kesehatan di kabupaten tersebut. Dan bila terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan maka bidan tersebut akan mendapat sanksi yang tegas, supaya bidan tetap bekerja sesuai kewenangannya.  Sanksi adalah imbalan negatif, imbalan yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku. Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak/kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi. Bagi bidan yang melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA) yang memiliki tugas :

a.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.

b.      Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala

c.       Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.

d.      Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.

 

MPEB dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam organogram IBI tingkat nasional.

MPEB secara internal memberikan saran, pendapat, dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi, khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.

            MPEB dan MPA, bertugas mengkaji, menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum. Kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota. MPA tingkat pusat melaporkan pertanggungjawabannya kepada pengurus pusat IBI dan pada kongres nasional IBI. MPA tingkat provinsi melaporkan pertanggungjawabannya kepada IBI tingkat provinsi (pengurus daerah).

            Tugas dan wewenang MPA dan MPEB adalah memberikan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan etik profesi, meneliti dan menentukan adanya kesalahan atau kelalaian bidan dalam memberikan pelayanan. Etika profesi adalah norma-norma yang berlaku bagi bidan dalam memberikan pelayanan profesi seperti yang tercantum dalam kode etik bidan.

Anggota MPEB dan MPA, adalah:

a.       Mantan pengurus IBI yang potensial.

b.      Anggota yang memiliki perhatian tinggi untuk mengkaji berbagai aspek dan perubahan serta pelaksanaan kode etik bidan, pembelaan anggota, dan hal yang menyangkut hak serta perlindungan anggota.

c.       Anggota yang berminat dibidang hukum.

 

Keberadaan MPEB bertujuan untuk:

a.       Meningkatkan citra IBI dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan bidan.

b.      Membentuk lembaga yang akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Bidan Indonesia.

c.       Meningkatkan kepercayaan diri anggota IBI.

d.      Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bidan dalam memberikan pelayanan.

 

Contoh sanksi bidan adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda.

Penyimpangan yang dilakukan oleh bidan misalnya :

a.       Bidan melakukan praktek aborsi,yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bidan karena termasuk tindakan kriminal.

b.      Bidan tidak melakukan rujukan pada ibu yang mengalami persalinan premature, bidan ingin melakukan persalinan ini sendiri. Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini sudah bukan kewenangan bidan lagi, selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan akan membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.

 

2.4.1 Alur Sanksi Bidan

Malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan, faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada informed consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.

Untuk  penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau tidak.

Melakukan malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila seorang bidan melakukan malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan

 

 

D.    KODE ETIK BIDAN

a.       Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat

1)      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatanya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.

2)      Setiap bidan, dalam menjalankan tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.

3)      Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

4)      Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan nilai- nilai yang dianut oleh klien.

5)      Setiap bidan, dalam menjalankan tugasnya senantisa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat  dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

6)      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatanya secara optimal.

 

b.      Kewajiban bidan terhadap tugasnya.

1)      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.

2)      Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.

3)      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

 

c.       Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya

1.      Setip bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptkan suasana kerja yang serasi.

2.      Setiap bidan, dalam melaksanakan tugasnya, harus saling menghormati, baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.

 

 

 

 

d.      Kewajiban bidan terhadap profesinya

1)      Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi, dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.

2)      Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3)      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya dang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

 

e.       Kewajiban bidan terhadap diri sendiri

1)      Setiap bidan wajib memelihara kesehatanya agar mampu melaksanakan tugas profesinya dengan baik.

2)      Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan  sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

3)      Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.

 

f.       Kewajian bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa, dan tanah air.

1)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana, dan Kesehatan Keluarga.

2)      Setip bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA atau KB dan kesehatan keluarga.

 

E.     JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek, yaitu jabatan structural dan fungsionol. Jabatan structural adalah jabatan yang secara jelas tertera dalam struktur dan di atur berjengjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang di tinjau serta di hargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan Negara. Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat,jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Seseorang memiliki jabatan fungsional berhak mendapatkan tunjangan fungsional. Jabatan bidan merupakan jabatan fungsional professional sehingga berhak mendapat tunjangan fungsional.

            Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir structural. Jabatan fungsional sebagai bidan bisa di dapat melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun non formal, yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan professional bidan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana, pendidik, pengelolah, dan peneliti.

Sedangkan jabatan sturkturalnya bergantung dimana bidan tersebut bertugas,misalnya di rumah sakit,puskesmas,dan sebagainya. Karir ini dapat dicapai oleh bidan di setiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan ,kesempatan, dan kebijakan yang ada.

 

F.     ETIKA, MORAL DAN NILAI-NILAI

Etik merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tentang perilaku benar atau salah, kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku.

Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya. Banyak pihak yang menggunakan istilah etik untuk mengambarkan etika suatu profesi dalam hubungannya dengan kode etik profesional seperti Kode Etik IBI(Ikatan Bidan Indonesia).

Nilai-nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah rentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.

 

G.    NILAI-NILAI ESENSIAL DALAM PROFESI 

Pada tahun 1985, “The American Association Colleges of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai-nilai esensial dalam praktek keperawatan profesional. Perkumpulan ini mengidentifikasikan 7 nilai-nilai esensial dalam kehidupan profesional, yaitu:

1)            Aesthetics (keindahan): Kualitas obyek suatu peristiwa atau kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.

2)            Altruism (mengutamakan orang lain): Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, arahan, kedermawanan atau kemurahan hati serta ketekunan.

3)      Equality (kesetaraan): Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap asertif, kejujuran, harga diri dan toleransi

4)      4.Freedom (Kebebasan): memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.

5)      5.Human dignity (Martabat manusia): Berhubungan dengan penghargaan yang lekat terhadap martabat manusia sebagai individu termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.

6)      6.Justice (Keadilan): Menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal termasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.

7)      7.Truth (Kebenaran): Menerima kenyataan dan realita, termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan dan reflektifitas yang rasional.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar