Rabu, 31 Maret 2021

NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

 

NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

 

Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.

Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.

 

1.1   Nilai

Nilai – nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap / prilaku seseorang. System nilai dalam suatu organisasi adalah tentang nilai – nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.

Nilai merupakan milik setiap pribadi yang mengatur langkah – langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan cetusan dari hati nurani yang dalam dan di peroleh seseorang sejak kecil.

Nilai dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan, yang dewasa ini mendapat perhatian khusus, terutama bagi para petugas kesehatan karena perkembangan peran menjadikan mereka lebih menyadari nilai dan hak orang lain.

Klasifikasi nilai- nilai adalah suatu proses dimana seorang dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi nilai- nilai mereka sendiri. Seorang bidan dalam melaksanakan asuhan kebidanannya. Selain menggunakan ilmu kebidanan yang ia miliki juga diperkuat oleh nilai yang ada didalam diri mereka.

 

A.     Fungsi Nilai

1.       Sebagai kriteris dalam memilih tujuan

2.       Kerangka patokan dalam tingkah laku sehari-hari

3.       Arah dalam kehidupan masyarakat 

 

B.     Kriteria Nilai 

1.       Kebebasan memilih tanpa ada tekanan

2.       Kebebasan memilih diantara alternatif

3.       Kebebasan memilih setelah dikaji ulang

4.       Menghargai pilihan

5.       Memberitahu pilihan pada No. 1

6.       Menunjukkan pilihan dalam bentuk prilaku

7.       Mengulang pilihan dalam perilaku sehari-hari

 

1.2   Penyerapan / pembentukan nilai

A.      Pengertian Dasar Etika

Istilah atau kata etika sering kita dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika” lebih dimengerti sebagai filsafat moral.

Istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan  tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurur filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

 

 

 

B.      Pengenalan Etika Umum

1)      Hati Nurani

Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran.

Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab tanpa kebebasan.

Batas-batas kebebasan meliputi :

a)       Faktor internal

b)       Lingkungan

c)       Kebebasan orang lain

d)       Generasi penerus yang akan datang

2)      Nilai dan Norma

Nilai merupakan sesuatu yang baik , sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan. Sedangkan Norma adalah aturan-aturan yang menyertai nilai.

3)      Hak dan Kewajiban

Hak berkaitan degan kewjiban yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum objek.

4)      Amoral dan Immoral

Menurut Oxford Dictionary kata amoral dijelaskan sebagai unconcerned with, out of spere of moral, non moral, diluar etis,Non moral. Sedangkan Immoral berarti opposed to morality, morally evil, yang berarti bertengtangan dengan moralitas yang baik, secara moral butuk, tidak etis.

5)      Moral dan Agama

Agama mempunyai hubungan erat dengan moral. Dasar terpenting dari tingkah laku moral adalah agama. Mengapa perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, dasarna adalah agama melarang untuk melakukannya. Agama mengatur bagaimana cara kita hidup. Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi setiap penganutnya. Dalam agama kesalahan moral adalah dosa, tetapi dari sudut filsafat moral , kesalahan moral adalah pelanggaran prinsip etis,. Bagi penganut agama, Tuhan adalah jaminanberlakunya tatanan moral.

 

Individu tidak lahir dengan membawa nilai2  (values). Nilai2 ini diperoleh & berkembang melalui informasi, lingkungan, keluarga, serta budaya  sepanjang perjalanan hidupnya.  Mereka belajar dari keseharian & menentukan tentang nilai2 mana yang benar  & mana yang salah. Untuk memahami perbedaan nilai2 kehidupan ini sangat tergantung pada situasi & kondisi  dimana mereka tumbuh & berkembang.

 

Nilai - nilai tersebut diambil dengan berbagai  cara  antara lain :

(1)     Model atau contoh, dimana individu belajar tentang nilai2 yang baik atau buruk melalui observasi  perilaku keluarga, sahabat, teman sejawat dan masyarakat lingkungannya dimana dia bergaul;

(2)     Moralitas diperoleh dari keluarga, ajaran agama, sekolah, dan institusi tempatnya bekerja dan memberikan ruang dan waktu atau kesempatan kepada individu untuk mempertimbangkan  nilai2 yang berbeda;

(3)     Sesuka hati ad/ proses dimana adaptasi nilai2  ini kurang terarah & sangat tergantung kepada nilai2 yang ada di dalam diri seseorang & memilih serta mengembangkan sistem nilai2 tersebut menurut kemauan mereka  sendiri.  Hal ini  lebih  sering  disebabkan karena kurangnya pendekatan, atau  tidak  adanya bimbingan atau pembinaan sehingga  dapat menimbulkan kebingungan, & konflik internal bagi individu tersebut;

(4)     Penghargaan dan Sanksi; Perlakuan yang biasa diterima seperti:  mendapatkan penghargaan bila menunjukkan perilaku yang baik, dan sebaliknya akan mendapat sanksi atau hukuman bila menunjukkan  perilaku yang tidak baik;

(5)     Tanggung jawab untuk memilih; adanya  dorongan internal untuk menggali  nilai-nilai tertentu dan mempertimbangkan konsekuensinya untuk diadaptasi. Disamping itu, adanya dukungan dan bimbingan dari seseorang yang akan menyempurnakan  perkembangan sistem nilai dirinya sendiri. 

 

 

 

 

1.3   Nilai personal dalam pelayanan kebidanan

A.     Pengertian Nilai Personal

Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari pengalaman pribadi seseorang, nilai tersebut membentuk dasar prilaku seseorang yang nyata melalui pola prilaku yang konsisten dan menjadi control internal bagi seseorang, serta merupakan komponen intelektual dan emosional dari seseorang. 

 

B.     Nilai Personal Profesi

Pada tahun 1985, “The American Association Colleges Of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai – nilai personal dalam praktek kebidanan profesional. Perkumpulan ini mengidentifikasikan tujuh nilai-nilai personal profesi, yaitu :

1.       Aesthetics (keindahan)

Kualitas obyek suatu peristiwa / kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.

2.       Alturism (mengutamakan orang lain)

Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, asuhan, kedermawanan / kemurahan hati serta ketekunan.

3.       Equality (kesetaraan)

Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap kejujuran, harga diri dan toleransi.

4.       Freedom (kebebasan)

Memiliki kafasitas untuk memiliki kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin, serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.

5.       Human digrity (martabat manusia)

Berhubungan dengan penghargaan yang melekat terhadap martabat manusia sebagai individu, termasuk didalamnya yaitu kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.

6.       Justice ( keadilan)

Menjunjung tinggi moral dan prinsip – prinsip legal. Temasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta keawajaran.

7.       Truth (kebenaran)

Menerima kenyataan dan realita. Termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan, dan reflektifitas yang rasional.

 

1.4   Kewajiban Personal Seorang Bidan

                 Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir) :

a)    Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.

b)    Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.

c)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

d)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

e)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

f)      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

 

 Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir) :

a)    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

b)    Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.

c)    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.

 

 

 

 Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir) :

a)    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.

b)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

 

Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir) :

a)    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.

b)    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

c)    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.

 

Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir) :

a)    Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.

b)    Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir) :

a)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan¬ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.

b)    Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

            Penutup (1 butir) :

Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

 

 

1.5   Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan

A.        Pengertian nilai luhur

Merupakan suatu keyakinan dan sikap-sikap yang dimiliki oleh setiap orang, dimana sikap-sikap tersebut berupa kebaikan, kejujuran, kebenaran yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang.

Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.

 

B.        Penerapan Nilai Luhur

Seorang bidan harus mampu menerapkan nilai – nilai luhur dimanapun dan kapanpun dia memberikan pelayanan kebidanan. Karena nilia luhur dalam praktek kebidanan sangat menunjang dalam proses pelayanan serta pemberian asuhan pada klien. 

Nilai luhur yang dimiliki oleh setiap orang mempunyai kadar yang berbeda. Nilai luhur tergantung oleh setiap individu, bagaimana cara individu menerapakan dan  mengelola dalam kehidupannya.

Nilai luhur bukan hanya diterapkan pada klien saja, tetapi juga pada rekan – rekan seprofesi, tenaga kesehatan lainnya, serta masyarakat secara umum. Sebab hubungan yang dijalin berdasarkan nilai – nilai luhur dapat membantu dalam peningkatan paradigma kesehatan, khususnya dalam praktek kebidanan.

Nilai – nilai luhur yang sangat diperlukan oleh bidan yaitu :

ü   Kejujuran

ü   Lemah lembut

ü   Ketetapan setiap tindakan

ü   Menghargai orang lain

 

Ada tiga fase dalam klarifikasi nilai – nilai  individu yang perlu dipahami oleh perawat dan bidan : 

Fase 1 Pilihan:

(1)     Kebebasan memilih kepercayaan serta menghargai keunikan bagi setiap individu;

(2)     Perbedaan dalam kenyataan hidup selalu ada perbedaan2, asuhan yang diberikan bukan hanya  karena  martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan.

(3)     Keyakinan bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi terbaik bagi semua masyarakat. 

 

 Fase 2 Penghargaan:

(1)     Merasa bangga & bahagia dengan pilihannya  sendiri (anda akan merasa senang bila mengetahui bahwa asuhan yang anda berikan dihargai pasen atau klien  serta sejawat) atau supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang dilakukan;

(2)     Dapat mempertahankan nilai2 tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.    

 

Fase 3 Tindakan

(1)     Gabungkan nilai2 tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan  sehari2;

(2)     Upayakan selalu  konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam  kehidupan pribadi & profesional, sehingga timbul rasa  sensitif atas tindakan yang dilakukan.

 

Semakin disadari nilai2  profesional maka semakin timbul  nilai2 moral   yang dilakukan serta selalu konsisten untuk  mempertahankannya. Bila dibicarakan dengan sejawat  atau pasien & ternyata tidak sejalan, maka  seseorang  merasa  terjadi sesuatu yang  kontradiktif  dengan  prinsip2 yang dianutnya yaitu; penghargaan terhadap martabat manusia yang  tidak terakomodasi & sangat mungkin  kita tidak lagi  merasa   nyaman.  Oleh karena itu, klarifikasi nilai2 merupakan suatu  proses dimana  kita  perlu meningkatkan serta konsisten  bahwa keputusan yang diambil secara  khusus dalam  kehidupan sehari2 & dalam masyarakat luas.  

 

1.6   Dasar pelayanan kebidanan yang baik

a)          Rasa kecintaan pada sesama manusia

b)          Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tolong menolong dalam menghadapi pasien

c)          Mengembangkan sikap tidak semena – mena terhadap orang lain

d)          Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan

e)          Memberi pelayanan kesehatan pada ibu dan anak

f)            Berani membela kebenaran dan keadilan

g)          Mengmbangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

h)          Bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya.

 

 

 

PERTIMBANGAN NILAI TERBAGI :

1.       SUBYEKTIF  : Ekspresi perasaan / keinginan seorangan

2.       OBYEKTIF    : Nilai fundamental yang mencerminkan kondisi fisik, psikologi sosial & keperluan manusia

 

NILAI PERSONAL & PROFESI

Nilai personal bersifat pribadi, berdasarkan pengalaman pribadi &  membentuk dasar perilaku nyata yang  konsisten.

TYPE VALUE

1.        Nilai Intrinsik    : Upaya mempertahankan  diri

2.        Nilai Ekstrinsik : Humanistik, sosialisasi, indah/tidak, kesehatan.  (Steele and Harmon, 1983) 
 

Nilai berkembang dari pengalaman & lingkungan Mendasari perilaku dalam mengambil keputusan

PERTIMBANGAN NILAI :

1.       Berbeda dengan pertimbangan fakta

2.       Pertimbangan fakta dapat menentukan pertimbangan nilai

NILAI PERSONAL & PROFESI Nilai personal bersifat pribadi, berdasarkan pengalaman pribadi & membentuk dasar perilaku nyata yang konsisten.

TYPE VALUE

1.       Nilai Intrinsik : Upaya mempertahankan diri

2.       Nilai Ekstrinsik : Humanistik, sosialisasi, indah/tidak, kesehatan. (Steele and Harmon, 1983)

 

 

 

 

TRANSMISI NILAI 

  1. Modelling                    Mesti menanamkan

                              

                                              Mesti Meniru

      

Contoh :    Orang Tua                    Anak

2.       Bebas – konsep Laissez – Faire           Bebas melakukan sesuatu, mencari terkadang timbul konflik

  1. Moralizing

            Benar – salah                   tidak tawar menawar sifat kaku

4.       Pilihan tanggung jawab

ü  Nilai personal berkembang, diterapkan sepanjang hidupny

ü  Dapat memantapkan profesional value

ü  Nilai profesi adalah nilai yang ditanamkan dalam menjalankan etika

                                    Membantu dalam memecahkan dilema 


  NILAI

 


MORAL

 

ETIK

 

Intervensi Kebidanan

 


Pengambilan Keputusan

 

1.7   Kebijaksanaan & Nilai-nilai

Bidan harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualatas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah bila bidan menampilkan prilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu memecahkan masalah klien. Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan menggunakan dua pedekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu :

1.         Pendekatan berdasarkan prinsip.

Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.

2.       Pendekatan berdasarkan asuhan atau pelayanan

 

Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat pedekataan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada pasien. Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan. Disamping itu tenaga kesehatan tertentu yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibarnya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukan kemampuan professional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut.

Dari sejumlah tenaga medis tersebut, bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya peranan bidan tersebut, maka haruslah ada pembatasan yang jelas mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka, dibuatlah Kode Etik bidan, dimana kode etik tersebut merupakan suatu pernyataan kemprehensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk melaksanakan praktek profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi dan diri sendiri, sebagai kontrol kualitas dalam praktek kebidanan.

Untuk melengkapi peraturan yang ada, maka dibuatlah sebuah kode etik yang dibuat oleh kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Contoh kode etik profesi adalah kelompok dokter yang mempunyai kode etik kedokteran, dan untuk kelompok bidan mempunyai kode etik kebidanan. Dalam kode etik tersebut terdapat pengenaan sanksi apabila ada pelanggaran yang berupa sanksi administratif, seperti penurunan pangkat, pencabutan izin atau penundaan gaji.

Proses implementasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai tindakan-tindakan baik dari institusi pemerintah maupun swasta atau kelompok masyarakat yang diarahkan oleh keinginan untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan. Sedangkan implementasi adalah memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Fokus perhatian inplementasi kebijakan mencakup kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah diberlakukannya kebijakan negara, baik usaha untuk mengadministrasikannya maupun akibat/dampak nyata pada masyarakat. Kebijakan ditransformasikan secara terus menerus melalui tindakan-tindakan implementasi sehingga secara simultan mengubah sumber-sumber dan tujuan-tujuan yang pada akhirnya fase implementasi akan berpengaruh pada hasil akhir kebijakan.

Sebagai seorang tenaga kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seorang bidan harus melakukan tindakan dalam praktek kebidanan secara etis, serta harus memiliki etika kebidanan yang sesuai dengan nilai-nilai keyakinan filosofi profesi dan masyarakat. Selain itu bidan juga berperan dalam memberikan persalinan yang aman, memastikan bahwa semua penolong persalinan mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan alat untuk memberikan pertolongan yang aman dan bersih.

Dalam melakukan praktek kebidanan, seorang bidan berpedoman pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Tugas dan wewenang bidan terurai dalam Bab V Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, yang garis besarnya adalah : bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana, dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai pedoman dan tata cara dalam pelaksanaan progesi, sesuai dengan wewenang peraturan kebijaksanaan yang ada, maka bidan harus senantiasa berpegang pada kode etik bidan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Hal yang dilematis terjadi ketika kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan meningkat, terutama pelayanan bidan, tidak dibarengi oleh keahlian dan keterampilan bidan untuk membentuk suatu mekanisme kerja pelayanan yang baik. Masih sering dijumpai pelayanan bidan dengan seadanya, lamban dengan disertai adanya pemungutan biaya yang mahal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik bidan.

Dalam upaya mendorong profesi  kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan kebidanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar