NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI DALAM PELAYANAN
KEBIDANAN
Nilai sosial adalah nilai yang
dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang
dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong
memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods mendefinisikan
nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang
mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan sesuatu itu
dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses
menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut
masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang
lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di
perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul
pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung
menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan
tradisi yang turun-temurun.
Nilai sosial juga berfungsi
sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai
tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga
berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan
dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang
dianutnya.
1.1 Nilai
Nilai – nilai (values) adalah suatu keyakinan
seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang
mengarah pada sikap / prilaku seseorang. System nilai dalam suatu organisasi
adalah tentang nilai – nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai
perilaku personal.
Nilai merupakan milik setiap pribadi yang mengatur
langkah – langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan cetusan dari hati
nurani yang dalam dan di peroleh seseorang sejak kecil.
Nilai dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan, yang
dewasa ini mendapat perhatian khusus, terutama bagi para petugas kesehatan
karena perkembangan peran menjadikan mereka lebih menyadari nilai dan hak orang
lain.
Klasifikasi nilai- nilai adalah suatu proses dimana
seorang dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi nilai- nilai mereka
sendiri. Seorang bidan dalam melaksanakan asuhan kebidanannya. Selain
menggunakan ilmu kebidanan yang ia miliki juga diperkuat oleh nilai yang ada
didalam diri mereka.
A. Fungsi
Nilai
1.
Sebagai
kriteris dalam memilih tujuan
2.
Kerangka
patokan dalam tingkah laku sehari-hari
3.
Arah dalam
kehidupan masyarakat
B. Kriteria
Nilai
1.
Kebebasan memilih tanpa ada tekanan
2.
Kebebasan memilih diantara alternatif
3.
Kebebasan memilih setelah dikaji ulang
4.
Menghargai pilihan
5.
Memberitahu pilihan pada No. 1
6.
Menunjukkan pilihan dalam bentuk
prilaku
7.
Mengulang pilihan dalam perilaku
sehari-hari
1.2 Penyerapan / pembentukan nilai
A.
Pengertian Dasar Etika
Istilah atau kata etika sering
kita dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak
hanya dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang
sering digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan
“etika” lebih dimengerti sebagai filsafat moral.
Istilah “etika” berasal dari
bahasa Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan
tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; dan cara berfikir.
Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurur filsuf Yunani
Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.
Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti : ilmu tentang apa yang
biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
B.
Pengenalan Etika Umum
1) Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan
penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita.
Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang
dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan
integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati nurani
berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran.
Terdapat hubungan timbal balik
antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan
sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab tanpa kebebasan.
Batas-batas kebebasan meliputi
:
a)
Faktor internal
b)
Lingkungan
c)
Kebebasan orang lain
d)
Generasi penerus yang akan datang
2) Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang
baik , sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu
yang disukai, sesuatu yang diinginkan. Sedangkan Norma adalah aturan-aturan
yang menyertai nilai.
3) Hak dan Kewajiban
Hak berkaitan degan kewjiban
yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum objek.
4) Amoral dan Immoral
Menurut Oxford Dictionary kata
amoral dijelaskan sebagai unconcerned with, out of spere of moral, non moral,
diluar etis,Non moral. Sedangkan Immoral berarti opposed to morality, morally
evil, yang berarti bertengtangan dengan moralitas yang baik, secara moral butuk,
tidak etis.
5) Moral dan Agama
Agama mempunyai hubungan erat
dengan moral. Dasar terpenting dari tingkah laku moral adalah agama. Mengapa
perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, dasarna adalah agama melarang
untuk melakukannya. Agama mengatur bagaimana cara kita hidup. Setiap agama mengandung ajaran moral yang
menjadi pegangan bagi setiap penganutnya. Dalam agama kesalahan moral adalah
dosa, tetapi dari sudut filsafat moral , kesalahan moral adalah pelanggaran
prinsip etis,. Bagi penganut agama, Tuhan adalah jaminanberlakunya tatanan
moral.
Individu tidak lahir
dengan membawa nilai2 (values).
Nilai2 ini diperoleh & berkembang melalui informasi, lingkungan, keluarga,
serta budaya sepanjang perjalanan hidupnya. Mereka belajar dari
keseharian & menentukan tentang nilai2 mana yang benar & mana
yang salah. Untuk memahami perbedaan nilai2 kehidupan ini sangat tergantung
pada situasi & kondisi dimana mereka tumbuh & berkembang.
Nilai - nilai tersebut diambil dengan
berbagai cara antara lain :
(1) Model
atau contoh, dimana individu belajar tentang
nilai2 yang baik atau buruk melalui observasi perilaku keluarga, sahabat,
teman sejawat dan masyarakat lingkungannya dimana dia bergaul;
(2) Moralitas
diperoleh
dari keluarga, ajaran agama, sekolah, dan institusi tempatnya bekerja dan
memberikan ruang dan waktu atau kesempatan kepada individu untuk
mempertimbangkan nilai2 yang berbeda;
(3) Sesuka
hati
ad/ proses dimana adaptasi nilai2 ini kurang terarah & sangat
tergantung kepada nilai2 yang ada di dalam diri seseorang & memilih serta
mengembangkan sistem nilai2 tersebut menurut kemauan mereka
sendiri. Hal ini lebih sering disebabkan karena
kurangnya pendekatan, atau tidak adanya bimbingan atau pembinaan
sehingga dapat menimbulkan kebingungan, & konflik internal bagi individu
tersebut;
(4) Penghargaan
dan Sanksi; Perlakuan yang biasa diterima seperti:
mendapatkan penghargaan bila menunjukkan perilaku yang baik, dan sebaliknya
akan mendapat sanksi atau hukuman bila menunjukkan perilaku yang tidak
baik;
(5) Tanggung
jawab untuk memilih; adanya dorongan internal untuk
menggali nilai-nilai tertentu dan mempertimbangkan konsekuensinya untuk
diadaptasi. Disamping itu, adanya dukungan dan bimbingan dari seseorang yang
akan menyempurnakan perkembangan sistem nilai dirinya sendiri.
1.3 Nilai personal dalam pelayanan kebidanan
A. Pengertian Nilai Personal
Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari
pengalaman pribadi seseorang, nilai tersebut membentuk dasar prilaku seseorang
yang nyata melalui pola prilaku yang konsisten dan menjadi control internal
bagi seseorang, serta merupakan komponen intelektual dan emosional dari
seseorang.
B. Nilai Personal Profesi
Pada tahun 1985, “The American Association Colleges Of
Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai –
nilai personal dalam praktek kebidanan profesional. Perkumpulan ini
mengidentifikasikan tujuh nilai-nilai personal profesi, yaitu :
1. Aesthetics (keindahan)
Kualitas obyek suatu peristiwa / kejadian, seseorang
memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas
dan kepedulian.
2. Alturism (mengutamakan orang lain)
Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau
kebidanan, komitmen, asuhan, kedermawanan / kemurahan hati serta ketekunan.
3. Equality (kesetaraan)
Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap
kejujuran, harga diri dan toleransi.
4. Freedom (kebebasan)
Memiliki kafasitas untuk memiliki kegiatan termasuk percaya diri, harapan,
disiplin, serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
5. Human digrity (martabat manusia)
Berhubungan dengan penghargaan yang melekat terhadap martabat manusia
sebagai individu, termasuk didalamnya yaitu kemanusiaan, kebaikan,
pertimbangan, dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
6. Justice ( keadilan)
Menjunjung tinggi moral dan prinsip – prinsip legal. Temasuk objektifitas,
moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta keawajaran.
7. Truth (kebenaran)
Menerima
kenyataan dan realita. Termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan, dan
reflektifitas yang rasional.
1.4 Kewajiban Personal Seorang Bidan
Kewajiban bidan terhadap
klien dan masyarakat (6 butir) :
a)
Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak
klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga
dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
f)
Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan -
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir) :
a) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b) Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk
keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya (2 butir) :
a)
Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja
yang serasi.
b)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir) :
a)
Setiap bidan harus
menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan
kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
b)
Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c)
Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang
dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir) :
a)
Setiap bidan
harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
b)
Setiap bidan
harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir) :
a)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan¬ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
b)
Setiap bidan melalui
profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah
untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan
KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penutup
(1 butir) :
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
1.5 Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan
A.
Pengertian
nilai luhur
Merupakan suatu keyakinan dan sikap-sikap yang
dimiliki oleh setiap orang, dimana sikap-sikap tersebut berupa kebaikan,
kejujuran, kebenaran yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta
makna pada kehidupan seseorang.
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu
penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan
yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan
kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang
baik antara bidan dan klien.
B.
Penerapan Nilai
Luhur
Seorang bidan harus mampu menerapkan nilai – nilai
luhur dimanapun dan kapanpun dia memberikan pelayanan kebidanan. Karena nilia
luhur dalam praktek kebidanan sangat menunjang dalam proses pelayanan serta
pemberian asuhan pada klien.
Nilai luhur yang dimiliki oleh setiap orang mempunyai
kadar yang berbeda. Nilai luhur tergantung oleh setiap individu, bagaimana cara
individu menerapakan dan mengelola dalam kehidupannya.
Nilai luhur bukan hanya diterapkan pada klien saja,
tetapi juga pada rekan – rekan seprofesi, tenaga kesehatan lainnya, serta
masyarakat secara umum. Sebab hubungan yang dijalin berdasarkan nilai – nilai
luhur dapat membantu dalam peningkatan paradigma kesehatan, khususnya dalam
praktek kebidanan.
Nilai – nilai luhur yang sangat diperlukan oleh bidan
yaitu :
ü Kejujuran
ü Lemah lembut
ü Ketetapan setiap tindakan
ü Menghargai orang lain
Ada tiga fase dalam klarifikasi nilai
– nilai individu yang perlu dipahami
oleh perawat dan bidan :
Fase 1 Pilihan:
(1) Kebebasan
memilih kepercayaan serta menghargai keunikan bagi setiap individu;
(2) Perbedaan
dalam kenyataan hidup selalu ada perbedaan2, asuhan yang diberikan bukan
hanya karena martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang
diberikan mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan.
(3) Keyakinan
bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi
terbaik bagi semua masyarakat.
Fase 2 Penghargaan:
(1) Merasa
bangga & bahagia dengan pilihannya sendiri (anda akan merasa senang
bila mengetahui bahwa asuhan yang anda berikan dihargai pasen atau klien
serta sejawat) atau supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan
interpersonal yang dilakukan;
(2) Dapat
mempertahankan nilai2 tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia
memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.
Fase 3 Tindakan
(1) Gabungkan
nilai2 tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan sehari2;
(2) Upayakan
selalu konsisten untuk menghargai martabat
manusia dalam kehidupan pribadi &
profesional, sehingga timbul rasa
sensitif atas tindakan yang dilakukan.
Semakin disadari
nilai2 profesional maka semakin timbul nilai2 moral yang dilakukan
serta selalu konsisten untuk mempertahankannya.
Bila dibicarakan dengan sejawat atau pasien & ternyata tidak sejalan,
maka seseorang merasa terjadi sesuatu yang
kontradiktif dengan prinsip2 yang dianutnya yaitu; penghargaan
terhadap martabat manusia yang tidak
terakomodasi & sangat mungkin kita tidak lagi merasa nyaman. Oleh karena itu, klarifikasi
nilai2 merupakan suatu proses
dimana kita perlu meningkatkan serta konsisten bahwa keputusan yang diambil secara
khusus dalam kehidupan sehari2 &
dalam masyarakat luas.
1.6 Dasar pelayanan kebidanan yang baik
a)
Rasa kecintaan
pada sesama manusia
b)
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tolong menolong dalam menghadapi pasien
c)
Mengembangkan
sikap tidak semena – mena terhadap orang lain
d)
Menjunjung
tinggi nilai – nilai kemanusiaan
e)
Memberi pelayanan
kesehatan pada ibu dan anak
f)
Berani membela
kebenaran dan keadilan
g)
Mengmbangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
h)
Bekerjasama
dengan tim kesehatan lainnya.
PERTIMBANGAN NILAI TERBAGI :
1.
SUBYEKTIF
: Ekspresi perasaan / keinginan seorangan
2.
OBYEKTIF
: Nilai fundamental yang mencerminkan kondisi fisik, psikologi sosial &
keperluan manusia
NILAI PERSONAL & PROFESI
Nilai
personal bersifat pribadi, berdasarkan pengalaman pribadi & membentuk
dasar perilaku nyata yang konsisten.
TYPE VALUE
1.
Nilai
Intrinsik : Upaya mempertahankan diri
2.
Nilai
Ekstrinsik : Humanistik, sosialisasi, indah/tidak, kesehatan. (Steele and Harmon, 1983)
Nilai berkembang dari
pengalaman & lingkungan Mendasari perilaku dalam mengambil keputusan
PERTIMBANGAN NILAI :
1. Berbeda
dengan pertimbangan fakta
2.
Pertimbangan fakta dapat menentukan
pertimbangan nilai
NILAI PERSONAL &
PROFESI Nilai personal bersifat pribadi, berdasarkan pengalaman pribadi &
membentuk dasar perilaku nyata yang konsisten.
TYPE VALUE
1. Nilai
Intrinsik : Upaya mempertahankan diri
2.
Nilai Ekstrinsik : Humanistik,
sosialisasi, indah/tidak, kesehatan. (Steele and Harmon, 1983)
TRANSMISI NILAI
Mesti Meniru
2.
- Moralizing
4.
Pilihan tanggung jawab
ü Nilai
personal berkembang, diterapkan sepanjang hidupny
ü Dapat
memantapkan profesional value
ü Nilai
profesi adalah nilai yang ditanamkan dalam menjalankan etika
NILAI
Intervensi Kebidanan
Pengambilan Keputusan
1.7 Kebijaksanaan & Nilai-nilai
Bidan harus memiliki komitmen yang
tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang berkualatas berdasarkan standar
perilaku yang etis dalam praktek asuhan kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku
etis dimulai dari pendidikan bidan dan berlanjut pada forum atau kegiatan
ilmiah baik formal atau non formal dengan teman, sejawat, profesi lain maupun
masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah bila bidan menampilkan prilaku
pengambilan keputusan yang etis dalam membantu memecahkan masalah klien. Dalam
membantu memecahkan masalah ini bidan menggunakan dua pedekatan dalam asuhan
kebidanan, yaitu :
1.
Pendekatan
berdasarkan prinsip.
Pendekatan berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam
etika kedokteran atau kesehatan untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
2.
Pendekatan
berdasarkan asuhan atau pelayanan
Bidan memandang care atau asuhan sebagai
dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan dengan pasien merupakan pusat
pedekataan berdasarkan asuhan, dimana memberikan perhatian khusus kepada
pasien. Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga kesehatan tertentu
ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti terutama bagi tenaga
kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan penyelenggaraan upaya
kesehatan. Disamping itu tenaga kesehatan tertentu yang bertugas sebagai
pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan
kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan
kewajibarnya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukan kemampuan
professional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan
tersebut.
Dari sejumlah tenaga medis tersebut,
bidan merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi
angka kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan
maupun dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat
besarnya peranan bidan tersebut, maka haruslah ada pembatasan yang jelas
mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan
tersebut. Maka, dibuatlah Kode Etik bidan, dimana kode etik tersebut merupakan
suatu pernyataan kemprehensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota
untuk melaksanakan praktek profesinya, baik yang berhubungan dengan klien
sebagai individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi
dan diri sendiri, sebagai kontrol kualitas dalam praktek kebidanan.
Untuk melengkapi peraturan yang ada,
maka dibuatlah sebuah kode etik yang dibuat oleh kelompok-kelompok profesi yang
ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok bahwa peraturan yang dibuat
tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Contoh kode
etik profesi adalah kelompok dokter yang mempunyai kode etik kedokteran, dan
untuk kelompok bidan mempunyai kode etik kebidanan. Dalam kode etik tersebut
terdapat pengenaan sanksi apabila ada pelanggaran yang berupa sanksi
administratif, seperti penurunan pangkat, pencabutan izin atau penundaan gaji.
Proses implementasi kebijakan dapat
dirumuskan sebagai tindakan-tindakan baik dari institusi pemerintah maupun
swasta atau kelompok masyarakat yang diarahkan oleh keinginan untuk mencapai
tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan. Sedangkan implementasi adalah
memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku
atau dirumuskan. Fokus perhatian inplementasi kebijakan mencakup
kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah diberlakukannya
kebijakan negara, baik usaha untuk mengadministrasikannya maupun akibat/dampak
nyata pada masyarakat. Kebijakan ditransformasikan secara terus menerus melalui
tindakan-tindakan implementasi sehingga secara simultan mengubah sumber-sumber
dan tujuan-tujuan yang pada akhirnya fase implementasi akan berpengaruh pada
hasil akhir kebijakan.
Sebagai seorang tenaga kesehatan yang
langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seorang bidan harus
melakukan tindakan dalam praktek kebidanan secara etis, serta harus memiliki
etika kebidanan yang sesuai dengan nilai-nilai keyakinan filosofi profesi dan
masyarakat. Selain itu bidan juga berperan dalam memberikan persalinan yang
aman, memastikan bahwa semua penolong persalinan mempunyai pengetahuan,
ketrampilan dan alat untuk memberikan pertolongan yang aman dan bersih.
Dalam melakukan praktek kebidanan,
seorang bidan berpedoman pada PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
28 TAHUN 2017 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Tugas dan wewenang bidan
terurai dalam Bab V Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, yang garis besarnya adalah
: bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan
kesehatan yang meliputi pelayanan kebidanan, pelayanan keluarga berencana, dan
pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai pedoman dan tata cara dalam pelaksanaan
progesi, sesuai dengan wewenang peraturan kebijaksanaan yang ada, maka bidan
harus senantiasa berpegang pada kode etik bidan yang berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Hal yang dilematis terjadi ketika
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan meningkat, terutama pelayanan
bidan, tidak dibarengi oleh keahlian dan keterampilan bidan untuk membentuk
suatu mekanisme kerja pelayanan yang baik. Masih sering dijumpai pelayanan
bidan dengan seadanya, lamban dengan disertai adanya pemungutan biaya yang
mahal. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kode
etik bidan.
Dalam upaya mendorong
profesi kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien,
masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai
kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam
mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang
menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan
secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan
standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan
bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak
terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan kebidanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar