HAND
OUT PERAN DAN FUNGSI BIDAN
Mata Kuliah :
Konsep Kebidanan
Topik :
Peran dan fungsi Bidan
Sub Topik :
1.
Peran dan fungsi Bidan
2.
Praktik profesionalisme bidan
Waktu :
OBJEK PRILAKU SISWA
Setelah perkuliah ini, diharapkan agar mahasiswa
mampu :
1.
Memahami Peran dan fungsi Bidan
2.
Memahami Pengertian, Tujuan,
Persyaratan Praktik profesionalisme bidan
REFRENSI
Kebidanan.Jakarta
: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawiroharjo Purwandari, Atik.2008
Yulifah
Surachmindari,Rita.Konsep Kebidanan untuk Pendidikan Kebidanan.Jakarta
Selatan : Salemba Medika.2013
http://www.scribd.com/mobile/doc/229876482/profesionalisme-bidan
UARAIAN MATERI
1.
Peran Fungsi Bidan
Peran merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap
seseorang sesuai dengan kedudukan dalam suatu sistem. Dalam melaksanakan
profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran
sebagai berikut.
A.
Pelaksanaan Asuhan dan Pelayanan kebidanan
Bidan
dapat bekerja mandiri melakukan pelayanan kebidanan primer sesuai dengan
wewenangnya dan menentukan perlunya dilakukan rujukan. Disamping itu perannyaa
didalam pelayanan kolaboratif sebagai
mitra dalam pelayanan medis terhadap ibu, bayi dan anak dan sebagai anggota tim
kesehatan dalam pelayanan kesehatan keluarga dan masyarakat. Asuhan kebidanan
adalah penerapan fungsi, kegiatan dan tanggung jawab bidan dalam pelayanan yang
diberikan kepada klien yang memiliki kebutuhan dan / masaalah kebidanan (kehamilan,
persalinan, nifas, bayi baru lahir,keluarga berencana, kesehatan reproduksi
wanita, dan pelayanan kesehatan masyarakat).
Tujuan
asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan kesehatan ibu dan bayinya
sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas
melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganyadengan menumbuhkan rasa percaya
diri. Pelaksanaan kebidanan merupakan baguan integral dan pelayanan kesehatan,
yang difokuskan pada pelayanan kesehatan wanita dalam siklus reproduksi, bayi
baru lahir dan balita untuk mewujudkan kesehatan keluarga sehingga tersedia
Sumber Daya manusia (SDM) yang berkualitas di masa depan. Sebagai pelaksanaan,
bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan
tugas ketergantungan.
Dalam
melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola,
pendidik, dan peneliti.
B.
Peran Sebagai
Pelaksana
Sebagai
pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas
kolaborasi, dan tugas ketergantungan.
1)
Tugas mandiri
Tugas-tugas
mandiri bidan, yaitu:
1. Menetapkan manajemen kebidanan
pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:
a) Mengkaji status keseharan untuk memenuhi kebutuhan
asuhan klien.
b) Menentukan diagnosis.
c) Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang
dihadapi.
d) Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah
disusun.
e) Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.
f) Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.
g) Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.
2. Memberi pelayanan
dasar pranikah pada anak remaja dan wanita dengan melibatkan mereka sebagai
klien, mencakup:
a) Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja
dan wanita dalam masa pranikah.
b) Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.
c) Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas
mendasar bersama klien.
d) Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.
e) Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah
diberikan bersama klien.
f) Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama
klien.
g) Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
3. Memberi
asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal, mencakup:
a) Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan
hamil.
b) Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan
klien.
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai
dengan prioritas masalah.
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama
klien.
f) Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan
bersama klien.
g) Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama
klien.
h) Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang
telah diberikan.
4. Memberi
asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan
klien/keluarga, mencakup:
a) Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam
masa persalinan.
b) Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan
dalam masa persalinan.
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai
dengan prioritas masalah.
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
e) Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama
klien.
f) Membuat rencana dndakan pada ibu selama masa
persalinan sesuai dengan prioritas.
g) Membuat asuhan kebidanan.
5.
Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:
a) Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir dengan
melibatkan keluarga.
b) Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir.
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana
yang telah dibuat.
e) Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f) Membuat rencana tindak lanjut.
g) Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang
telah diberikan
6. Memberi
asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga,
mencakup:
a) Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam
masa nifas.
b)
Menentukan diagnosis
dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
c) Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan
prioritas masalah.
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e) Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah
diberikan.
f) Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama
klien.
7. Memberi
asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana,
mencakup:
a) Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada
pus (pasangan usia subur).
b) Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.
c) Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah
bersama klien.
d) Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah
dibuat.
e) Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f) Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
g) Membuat pencatatan dan laporan.
8. Memberi
asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam
masa klimakterium serta menopause, mencakup:
a) Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
b) Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan
kebutuhan asuhan.
c) Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah
bersama klien.
d) Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e) Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang
telah diberikan.
f) Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.
g) Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
9. Memberi
asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga, mencakup:
a) Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan
tumbuh kembang bayi/balita.
b) Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.
c) Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
d) Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
e) Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.
f) Membuat rencana tindak lanjut.
g) Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.
2) Tugas kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja
sama) bidan, yaitu:
1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga,
mencakup:
a) Mengkaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan
kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b) Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas
kegawatdaruratan yang memerlukan dndakan kolaborasi.
c) Merencanakan tindakan sesuai dengan prioritas
kegawatdaruratan dan hasil kolaborasi serta berkerjasama dengan klien.
2.
Memberi
asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama
pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3.
Mengkaji
kebutuhan asuhan pada kasus risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi.
4.
Memberi
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan risiko tinggi serta
keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
5.
Memberi
asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi serta
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi bersama klien dan keluarga
6.
Memberi
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan
pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi
bersama klien dan keluarga
7.
Memberi
asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi serta pertolongan pertama
dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama
klien dan keluarga.
3) Tugas
ketergantungan
Tugas-tugas
ketergantungan (merujuk) bidan, yaitu:
a)
Menerapkan
manajamen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi
keterlibatan klien dan keluarga.
b)
Memberi
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan
risiko tinggi serta kegawatdaruratan,
c)
Memberi
asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada masa persalinan dengan
penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
d)
Memberi
asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas yang
disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan
keluarga.
e)
Memberi
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan
keluarga.
f) Memberi asuhan kebidanan kepada anak balita
dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta
rujukan dengan melibatkan klien/keluarga
C.
Peran Sebagai
Pengelola
Sebagai
pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar
kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
1.
Mengembangkan
pelayanan dasar kesehatan
Bidan
bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebidanan
untuk individu, keluarga, kelompok khusus, dan masyarakat di wilayah kerja
dengan melibatkan masyarakat/klien, mencakup:
a) Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan
kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan
kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
b) Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian
bersama masyarakat.
c) Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan
masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB)
sesuai dengan rencana.
d) Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun,
atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan
ibu dan anak serta KB.
e) Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan
sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
f) Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat
serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
g) Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik
profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang serta kegiatan-kegiatan dalam
kelompok profesi.
h) Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah
dilaksanakan.
2.
Berpartisipasi dalam
tim
Bidan
berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain
di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan,
serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah
kerjanya, mencakup:
a) Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai
anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan
dan tindak lanjut.
b) Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader
kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
c) Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader
dan petugas kesehatan lain.
d) Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
e) Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang
berkaitan dengan kesehatan.
D.
Peran Sebagai
Pendidik
Sebagai
pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan
bagi klien serta pelatih dan pembimbing leader. Memberi pendidikan dan penyuluhan
kesehatan pada klien. Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada
klien (individu, keluarga, kelompok, serta masyarakat) tentang penanggulangan
masalah kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu, anak, dan
keluarga berencana, mencakup:
1. Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan
pada klien
a) Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan
kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana
bersama klien.
b) Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan
kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang
bersama klien.
c) Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan
sesuai de¬ngan rencana yang telah disusun.
d) Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan
kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan
melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
e) Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan
bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meningkatkan pro¬gram
di masa yang akan datang.
f) Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/
penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
2. Melatih dan membimbing leader
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan
dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:
a) Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader,
dukun bayi, serta peserta didik.
b) Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan
hasil pengkajian.
c) Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids,
AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana
yang telah disusun.
d) Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader
sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
e) Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan
dalam lingkup kerjanya.
f) Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah
diberikan.
g) Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program
bimbingan.
h) Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil
evaluasi pela¬tihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.
E.
Peran Sebagai
Peneliti/lnvertigator
Bidan
melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik
secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
1) Mengidentiflkasi kebutuhan investigasi yang akan
dilakukan.
2) Menyusun rencana kerja pelatihan.
3) Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
4) Mengolah dan menginterpretasikan data hasil
investigasi.
5) Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6) Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan
mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
3. FUNGSI BIDAN
Berdasarkan
peran bidan sepeni yang dikemukakan di atas, maka fungsi bidan adalah sebagai
berikut.
1)
Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan sebagai pelaksana mencakup:
a) Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu,
keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.
b) Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan
normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko
tinggi.
c) Menolong persalinan normal dan kasus persalinan
patologis tertentu.
d) Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi
dengan risiko
e) Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
f) Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.
g) Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan
prasekolah.
h) Memberi pelayanan keluarga berencana sesuai dengan
wewenangnya.
i)
Memberi bimbingan dan
pekyanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada
masa klimakterium inter¬nal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2) Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
a) Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi
individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
b) Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di
lingkungan unit kerjanya.
c) Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
d) Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan
antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan.
e) Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit
pelayanan kebidanan.
3) Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
a) Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan
kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan
serta keluarga berencana.
b) Membimbing dan melacih dukun bayi serta kader
kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
c) Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan
dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
d) Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan
lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4) Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
a) Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian
yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
b) Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga
berencana.
4.
PRAKTEK PROFESIONAL
BIDAN
Definisi praktek kebidan
Penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan
pelayanan/asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.
• Landasan hukum praktek kebidanan
Kep.Menkes.No.900/Menkes/VII/2003
• Ruang lingkup praktek kebidanan
- Pelayanan kebidanan
- Pelayanan KB
- Pelayanan kesehatan masyarakat
• Cakupan praktek profesional bidan
Pengertian
praktek kebidanan.
Praktek Kebidanan
adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang
menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, masa
antara dalam lingkup praktek kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam
hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Praktek
kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan
menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya,
spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya.
Praktek
kebidanan bertujuan menurunkan / menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi
yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk
memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin / bayinya.
Lingkup praktik
bervariasi, berdasarkan :
1)
Pedoman nasional & regional
2)
Kode praktik profesional
3)
Praktik-praktik & keyakinan kultural
4)
Mutu pendidikan & pelatihan kebidanan
5)
Kerjasama dari komunitas medis
6)
Lingkup praktik kebidanan, meliputi :
·
Asuhan mandiri/otonomi pada :
anak-anak perempuan, remaja putri, wanita dewasa pra konsepsi, wanita dewasa
slm hamil dst.
·
Memberikan pengawasan & asuhan serta nasehat selama
masa hamil, bersalin & nifas.
A.
PROFESIONALISME
Seorang pekerja profesional adalah seorang pekerja yang
terampil atau cakap dalam kerjanya, dituntut menguasai visi yang mendasari
keterampilannya. Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan antara
jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan
keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di
lingkungannya dan seseorang pekerja profesional sebagai warisan orang tuanya
atau pendahulunya). Seseorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang
teknisi keduanya (pekerja profesional dan teknis) dapat saja terampil dalam
unjuk kerja yang sama (misalnya: menguasai tehnik kerja yang dapat memecahkan
masalah-masalah teknis dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja
profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan yang menyangkut
wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam
melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya (T. Raka Joni, 1980).
B.
CIRI-CIRI JABATAN PROFESIONAL
Ciri-ciri jabatan profesional tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Bagi pelakunya secara nyata (defakto) dituntut berkecakapan
kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis
jabatannya (cenderung ke spesialisasi).
2.
Kecakapan dan keahlian bukan sekedar hasil pembiasaan atau
latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang
mantap serta menuntut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara relevan
serta berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur
evaluatifnya terstandar.
3.
Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas,
sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu,
bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha
untuk berkarya sebaik-baiknya: Hal ini mendorong pekeria profesional yang bersangkutan
untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya Orang tersebut
secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
4.
Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyrakat
dan atau negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik
yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan
sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja professional tersebut.
C.
Persyaratan umum jabatan
profesional Persyaratan umum jabatan profesional sebagai berikut :
1) Memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2) Melalui jenjang pendidikan
yang menyiapkan tenaga profesional.
3) Keberadaannya diakui dan
diperlukan oleh masyarakat.
4) Mempunyai kewenangan yang
disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5) Mempunyai peran dan fungsi
yang jelas.
6) Mempunyai kompetensi yang
jelas dan terukur.
7) Memiliki organisasi profesi
sebagai wadah.
8) Memiliki etika profesi.
9) Memiliki standar pelayanan
10) Memiliki praktek.
11) Memiliki standar pendidikan
yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
12) Memiliki standar pendidikan
berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
D. BIDAN MERUPAKAN JABATAN
PROFESIONAL
Bidan merupakan jabatan profesional. Berdasarkan syarat-syarat
profesional, maka bidan telah memiliki persyaratan dari Bidan sebagai jabatan
profesional:
1) Memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2) Melalui jenjang pendidikan
yang menyiapkan bidan sebagai tenaga professional
3) Keberadaannya diakui dan
diperlukan oleh masyarakat
4) Memiliki kewenangan yang
disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
5) Memiliki peran dan fungsi yang jelas
6) Memiliki peran dan fungsi
yang jelas
7) Memiliki kompetensi yang
jelas dan terukur
8) Memiliki organisasi profesi
sebagai wadah
9) Memiliki kode etik kebidanan
10) Memiliki standar pelayanan
11) Memiliki standar praktek
12) Memiliki standar pendidikan
yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan pelayanan
13) Memiliki standar pendidikan
berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, maka
bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek,
yaitu :
1) Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah
jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi
2) Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah
jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam
kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsinya yang vital dalam kehidupan
masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Dalam konteks ini,
jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional dengan demikian, adalah
wajar jika bidan mendapatkan tunjangan fungsional.
E.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
1)
Mengembangkan pelayanan yang unik bagi masyarakat.
2)
Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program
pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan.
3)
Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
4)
Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan
kode etik yang belaku.
5)
Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam
menjalankan profesinya.
6)
Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan
yang diberikan.
7)
Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa
meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh
anggotanya.
F.
ORGANISASI PROFESI
Dinegara-negara yang sudah maju pengaturan dan
pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi
melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan
Undang-Undang (Acts). Apabila organisasi profesi kurang atau tidak bcrperan
dalam penyusunan regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut maka
pengendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah.
Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.
G. Beberapa pedoman di dalam keberadaan
organisasi profesi menurut Azrul Azwar (1998) adalah :
1. Didalam suatu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2. Misi utama organisasi
profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta
memperjuangkan otonomi profesi
3. Kegiatan pokok organisasi
profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi , standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
G. Organisasi profesi mempunyai
peran dan fungsi antara lain sebagai :
1) Pembina, pengembang dan
pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut.
2) Pembina, pengembang dan
pengawas terhadap pelayanan profesi tsb.
3) Pembina dan pengembang dalam
ilmu pengetahuan dan teknologi profesi tersebut.
4) Pembina, pengembang dan
pengawas kehidupan profesi.
H.
Sesuai dengan peran itu maka organisasi profesi
mempunyai fungsi antara lain:
1) Bidang pendidikan :
menetapkan standar pendidikan dan pendidikan berkelanjutan (continuing
education).
2) Bidang pelayanan :
menetapkan standar profesi, ijin praktik. registrasi anggota serta menyusun dan
memberlakukan kode etik profesi.
3) Bidang IPTEK : merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut.
4) Bidang kehidupan profesi :
membina operasionalisasi organisasi profesi. membina kerjasama dengan
pemerintah. masyarakat. Profesi lain bahkan dengan organisasi profesi sejenis
dinegara lain, serta mengupayakan kesejahteraan anggotanya
I.
Menurut Breckon ( 1989). Organisasi profesi
memberi manfaat sebagai berikut:
1) Profesi akan lebih maju dan
berkembang
2) Ruang gerak profesi menjadi
lebih luas dan tertib.
3) Warga profesi dapat
menyalurkan aspirasi dan pendapatnya.
4) Anggota profesi dapat
kesempatan untuk berkarya dan berperan aktif dalam memajukan profesi.
Sedangkan manfaat secara lebih luas menurut World
Medical Association (1991) ada dua hal yaitu makin tertibnya pekerjaan profesi
dan meningkatnya kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat secara
keseluruhan.
J.
PENGEMBANGAN TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL
Pengembangan Tenaga Kesehatan harus disertai pula
dengan upaya memberdayakan tenaga kesehatan didalam menjalankan profesinya.
Oleh karena itu organisasi profesi yang membina jenis tenaga kesehatan itu
harus diberi peran yang maksimal dalam mengatur dan mengembangkan tenaga
kesehatan itu sendiri. Sumber daya manusia kesehatan harus diprogramkan
pengembangannya dengan baik karena mereka memiliki dampak ganda yang
berkepanjangan dan dapat mempengaruhi berbagai bidang upaya kesehatan.
Di dalam PP /1996 tentang Tenaga Kesehatan
dikenal 7 jenis tenaga kesehatan yaitu:
1. Tenaga medis,
2. Tenaga keperawatan,
3. Tenaga kefarmasian,
4. Tenaga kesehatan masyarakat,
5. Tenaga gizi,
6. Tenaga keterapian fisik, dan
7. Tenaga ketehnisian medik.
8.
Pada saat ini belum semua jenis tenaga kesehatan
tersebut merniliki organisasi profesi yang mantap. Untuk meningkatkan sistem pengembangan
tenaga kcsehatan diberbagai jenjang pembangunan kesehatan, peran serta aktif
organisasi-organisasi profesi kesehatan sangat diharapkan. Organisasi inilah
yang merupakan mitra pemerintah dalam mengupayakan agar setiap tenaga kesehatan
tidak melupakan landasan profesi dan landasan moralnya dalam bekerja. Oleh
karena itu, organisasi profesi yang masih lemah perlu ditata, dikembangkan dan
dibina secara sistematis. Penataan, pengembangan dan pembinaan itu tidak
terbatas pada pembentukan lembaga dan kepengurusannya sampai kabupaten/kota.
melainkan juga sampai kepada berfungsinya organisasi tersebut dalam menjaga
standar dan etika profesi. Insiatif harus dilakukan oleh unit pengembangan
tenaga kesehatan yang ditugasi, dalam hal ini Bidang Pemberdayaan Profesi dari
Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luarnegeri. Tugas utamanya
ialah menginventarisasi dan melaksanakan bimbingan terhadap organisasi profesi
tersebut. Namun diharapkan pula tindakan pr-oaktif dar profesi kesehatan agar
keterlibatan organisasi profesi kesehatan dalam sistern pengembangan tenaga
kesehatan segera terwujud.
K.
APAKAH PROFESI ITU HIDUP ?
Suatu profesi juga dapat dikatakan hidup bila telah
melaksanakan fungsinya dengan semestinya, yaitu antara lain:
1. Mempunyai organisasi dengan
atribut-atributnya yaitu suatu kepengurusan dan kantor sekretariat yang
dikelola secara tertib.
2. Mempunyai pendataan
keanggotaan
3. Mempunyai program kerja yang
terjadwal dan terencana.
4. Mempunyai sumber pembiayaan
yang legal dan sehat.
5. Mempunyai sistem pelayanan
anggota dan masyarakat.
6. Mempunyai networking lokal-
regional dan internasional.
7. Melaksanakan pembinaan
anggota.
8. Mempunyai sistem penilaian
konduite dengan sanksi-sanksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar