Rabu, 31 Maret 2021

PERAN FUNGSI BIDAN DAN PRAKTIK PROFESIONAL BIDAN

 

PERAN FUNGSI BIDAN DAN PRAKTIK PROFESIONAL BIDAN

 

 

1.      Peran Fungsi Bidan

Peran merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dalam suatu sistem. Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai berikut.

 

A.    Pelaksanaan Asuhan dan Pelayanan kebidanan

Bidan dapat bekerja mandiri melakukan pelayanan kebidanan primer sesuai dengan wewenangnya dan menentukan perlunya dilakukan rujukan. Disamping itu perannyaa didalam pelayanan kolaboratif  sebagai mitra dalam pelayanan medis terhadap ibu, bayi dan anak dan sebagai anggota tim kesehatan dalam pelayanan kesehatan keluarga dan masyarakat. Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi, kegiatan dan tanggung jawab bidan dalam pelayanan yang diberikan kepada klien yang memiliki kebutuhan dan / masaalah kebidanan (kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir,keluarga berencana, kesehatan reproduksi wanita, dan pelayanan kesehatan masyarakat).

Tujuan asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan kesehatan ibu dan bayinya sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganyadengan menumbuhkan rasa percaya diri. Pelaksanaan kebidanan merupakan baguan integral dan pelayanan kesehatan, yang difokuskan pada pelayanan kesehatan wanita dalam siklus reproduksi, bayi baru lahir dan balita untuk mewujudkan kesehatan keluarga sehingga tersedia Sumber Daya manusia (SDM) yang berkualitas di masa depan. Sebagai pelaksanaan, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan.

Dalam melaksanakan profesinya bidan memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.

 

B.     Peran Sebagai Pelaksana

Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas ketergantungan.

 

 

 

1)      Tugas mandiri

Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:

1.      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan, mencakup:

a)      Mengkaji status keseharan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien.

b)      Menentukan diagnosis.

c)      Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi.

d)     Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

e)      Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan.

f)       Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan.

g)      Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan/tindakan.

h)      Tugas-tugas mandiri bidan, yaitu:

i)        Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan

j)        Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan dengan melibatkan mereka sebagai klien. Membuat rencana tindak lanjut tindakan / layanan bersama klien.

k)      Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal

l)        Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga

m)    Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir

n)      Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga

o)      Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana

p)      Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause

q)      Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga dan pelaporan asuhan.

 

2.      Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan wanita dengan melibatkan mereka sebagai klien, mencakup:

a)      Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam masa pranikah.

b)      Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan dasar.

c)      Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas mendasar bersama klien.

d)     Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana.

e)      Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien.

f)       Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.

g)      Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.

 

3.      Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal, mencakup:

a)      Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.

b)      Menentukan diagnosis kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.

c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.

d)     Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

e)      Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.

f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan yang telah diberikan bersama klien.

g)      Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.

h)      Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.

 

4.      Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:

a)      Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam masa persalinan.

b)      Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan.

c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.

d)     Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

e)      Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan bersama klien.

f)       Membuat rencana dndakan pada ibu selama masa persalinan sesuai dengan prioritas.

g)      Membuat asuhan kebidanan.

 

5.      Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, mencakup:

a)      Mengkaji status kesehatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga.

b)      Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir.

c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.

d)     Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.

e)      Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.

f)       Membuat rencana tindak lanjut.

g)      Membuat rencana pencatatan dan pelaporan asuhan yang telah diberikan

 

6.      Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga, mencakup:

a)      Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.

b)      Menentukan diagnosis dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.

c)      Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.

d)     Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.

e)      Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.

f)       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.

 

7.      Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana, mencakup:

a)      Mengkaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada pus (pasangan usia subur).

b)      Menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan.

c)      Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien.

d)     Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.

e)      Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.

f)       Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.

g)      Membuat pencatatan dan laporan.

 

8.      Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause, mencakup:

a)      Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.

b)      Menentukan diagnosis, prognosis, prioritas, dan kebutuhan asuhan.

c)      Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.

d)     Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.

e)      Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan.

f)       Membuat rencana tindak lanjut bersama klien.

g)      Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.

 

9.      Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga, mencakup:

a)      Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita.

b)      Menentukan diagnosis dan prioritas masalah.

c)      Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.

d)     Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.

e)      Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan.

f)       Membuat rencana tindak lanjut.

g)      Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan.

 

2)      Tugas kolaborasi

Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu:

1.      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga, mencakup:

a)      Mengkaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.

b)      Menentukan diagnosis, prognosis, dan prioritas kegawatdaruratan yang memerlukan dndakan kolaborasi.

c)      Merencanakan tindakan sesuai dengan prioritas kegawatdaruratan dan hasil kolaborasi serta berkerjasama dengan klien.

2.      Memberi asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi

3.      Mengkaji kebutuhan asuhan pada kasus risiko tinggi dan keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.

4.      Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan risiko tinggi serta keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga

5.      Memberi asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan risiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga

6.      Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan risiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga

7.      Memberi asuhan kebidanan pada balita dengan risiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga.

 

 

 

 

3)      Tugas ketergantungan

Tugas-tugas ketergantungan (merujuk) bidan, yaitu:

a)      Menerapkan manajamen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.

b)      Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan risiko tinggi serta kegawatdaruratan,

c)      Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi serta rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.

d)     Memberi asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga.

e)      Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan keluarga.

f)       Memberi asuhan kebidanan kepada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi serta rujukan dengan melibatkan klien/keluarga

 

C.    Peran Sebagai Pengelola

Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.

1.      Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan

Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien, mencakup:

a)      Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.

b)      Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama masyarakat.

c)      Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan rencana.

d)     Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun, atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB.

e)      Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.

f)       Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.

g)      Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang serta kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.

h)      Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.

 

2.      Berpartisipasi dalam tim

Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya, mencakup:

a)      Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.

b)      Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.

c)      Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.

d)     Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.

e)      Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.

 

D.    Peran Sebagai Pendidik

Sebagai pendidik bidan memiliki 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing leader. Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien. Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta masyarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:

1.      Memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan pada klien

a)      Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana bersama klien.

b)      Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.

c)      Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai de¬ngan rencana yang telah disusun.

d)     Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.

e)      Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meningkatkan pro¬gram di masa yang akan datang.

f)       Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.

 

2.      Melatih dan membimbing leader

Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya, mencakup:

a)      Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik.

b)      Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.

c)      Menyiapkan alat bantu mengajar (audio visual aids, AVA) dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

d)     Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.

e)      Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.

f)       Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.

g)      Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.

h)      Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pela¬tihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.

 

E.     Peran Sebagai Peneliti/lnvertigator

Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:

1)      Mengidentiflkasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.

2)      Menyusun rencana kerja pelatihan.

3)      Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.

4)      Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.

5)      Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.

6)      Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.

3.      FUNGSI BIDAN

Berdasarkan peran bidan sepeni yang dikemukakan di atas, maka fungsi bidan adalah sebagai berikut.

1)      Fungsi Pelaksana

Fungsi bidan sebagai pelaksana mencakup:

a)      Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan.

b)      Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.

c)      Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.

d)     Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko

e)      Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.

f)       Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui.

g)      Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah.

h)      Memberi pelayanan keluarga berencana sesuai dengan wewenangnya.

i)        Memberi bimbingan dan pekyanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium inter¬nal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.

 

2)      Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:

a)      Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.

b)      Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.

c)      Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.

d)     Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan.

e)      Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.

 

3)      Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:

a)      Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.

b)      Membimbing dan melacih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.

c)      Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.

d)     Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.

 

4)      Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:

a)      Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.

b)      Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.

 

4.      PRAKTEK PROFESIONAL BIDAN

A.     PROFESI

Pengertian profesi dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

Beberapa pendapat mengenai profesi antara lain;

1)      Komaruddin, profesi ialah suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa.

2)      Wojowasito, W.J.S. Poerwadarminto, 1982 dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan: Profesional secara etimologi berasal dari bahasa inggris “profession” yang berarti jabatan, pekerjaan, pencaharian, yang mempunyai keahlian

3)      Prof. H. M Arifin, 1995 mengartikan: Profesi adalah suatu bidang keahlian khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkan.

4)      Prof. Dr. Piet A. Sahertian, 1994 dalam bukunya “profil Pendidikan Profesional” menyatakan bahwa pada hakikatnya profesi adalah suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan karena terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

5)      Menurut Martinis Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berlandaskan intelektualitas, 2007.Definisi praktek kebidan

Dengan demikian seorang professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian yang tinggi. Atau seorang professional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menuntut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedarnya, untuk mengisi waktu. Antara profesi dan pekerjaan pada umumnya terdapat perbedaan penting: profesi mengandalkan suatu ketrampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama, dilaksanakan sebagai sumber nafkah hidup, dan dilaksanakan sebagai keterlibatan pribadi yang mendalam. Orang yang profesional adalah orang yang tau akan keahlian dan ketrampilannya, meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatan itu, hidup dari situ, dan bangga akan pekerjaanya.

Diantara profesi-profesi pada umumnya, dibedakan lagi dalam profesi luhur atau profesi khusus, hal ini dikarenakan karena menekan pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat pada umumnya. Dalam kenyataanya orang-orang yang mengemban profesi luhur ini juga memerlukan nafkah hidup, dan nafkah itu umumnya diperolah dari profesinya itu. Dan sasaran utamanya yang dijalani adalah sebagai panggilan hidup, bukan sebagai nafkah hidup. Nafkah hidup sekedar sebagai sebuah imbalan dari menjalankan profesi itu  demi kepentingan masyarakat dan bukan sebagai suatu tujuan utama dari kegiatan itu. Tidak mengherankan bahwa yang mempunyai profesi luhur bahkan bersedia mengorbankan hidupnya hanya demi menunaikan profesinya itu.

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu

1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelakuprofesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

5.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitandengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

6.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi

 

 

B.     PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME

C.     PROFESIONALISME

Seorang pekerja profesional adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya. Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan antara jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya dan seseorang pekerja profesional sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya). Seseorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi keduanya (pekerja profesional dan teknis) dapat saja terampil dalam unjuk kerja yang sama (misalnya: menguasai tehnik kerja yang dapat memecahkan masalah-masalah teknis dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya (T. Raka Joni, 1980).

H.A.R. Tilaar menyatakan bahwa seorang profesionalisme menjalankan pekerjaanya sesuai dengan tuntutan profesinya (H. A. R. Tilaar, 2002). Profesional sendiri diartikan sebagai tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan, didasari oleh keyakinan, kompeten, tepat atau taat asas, cermat, intelektual atau cerdas, etos kerja, percaya diri atas kemampuan, optimistik, bermoral, dan bersikap serta berpikir positif (Siswanto H., 2010). Dari semua pendapat para ahli, menunjukkan bahwa profesional secara istilah dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan atau dididik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan mereka mendapat imbalan atau hasil berupa upah atau uang karena melaksanakan pekerjaan tersebut. Dari rumusan pengertian profesi mengambarkan bahwa tidak semua profesi atau pekerjaan bisa dikatakan profesional karena dalam tugas profesional itu sendiri terdapat beberapa ciri-ciri dan syarat-syarat Menurut Robert W. Riche (dalam Arifin, 1995) ciri-ciri dan syarat-syarat profesi dikatakan professional apabila:

1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.

2.      Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.

3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

5.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.

6.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.

7.      Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota permanen.

Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik

Penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan/asuhan kebidanan kepada  klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.
•    Landasan hukum praktek kebidanan Kep.Menkes.No.900/Menkes/VII/2003
•    Ruang lingkup praktek kebidanan
-    Pelayanan kebidanan
-    Pelayanan KB
-    Pelayanan kesehatan masyarakat
•    Cakupan praktek profesional bidan

 

D.    Pengertian praktek kebidanan.

Praktek Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, masa antara dalam lingkup praktek kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.

Praktek kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya.

Praktek kebidanan bertujuan menurunkan / menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin / bayinya.

Lingkup praktik bervariasi, berdasarkan :

2)             Pedoman nasional & regional

3)             Kode praktik profesional

4)             Praktik-praktik & keyakinan kultural

5)             Mutu pendidikan & pelatihan kebidanan

6)             Kerjasama dari komunitas medis

7)             Lingkup praktik kebidanan, meliputi :

·         Asuhan mandiri/otonomi pada : anak-anak perempuan, remaja putri, wanita dewasa pra konsepsi, wanita dewasa slm hamil dst.

·         Memberikan pengawasan & asuhan serta nasehat selama masa hamil, bersalin & nifas.

 

F.     CIRI-CIRI JABATAN PROFESIONAL

Ciri-ciri jabatan profesional tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Bagi pelakunya secara nyata (defakto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).

2.      Kecakapan dan keahlian bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap serta menuntut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.

3.      Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya: Hal ini mendorong pekeria profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.

4.      Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyrakat dan atau negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja professional tersebut.

 

 

G.    Persyaratan umum jabatan profesional Persyaratan umum jabatan profesional sebagai berikut :

1)      Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.

2)      Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.

3)      Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.

4)      Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.

5)      Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.

6)      Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.

7)      Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.

8)      Memiliki etika profesi.

9)      Memiliki standar pelayanan

10)  Memiliki praktek.

11)  Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

12)  Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

 

H.    BIDAN MERUPAKAN JABATAN PROFESIONAL

Bidan merupakan jabatan profesional. Berdasarkan syarat-syarat profesional, maka bidan telah memiliki persyaratan dari Bidan sebagai jabatan profesional:

1)      Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis

2)      Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga professional

3)      Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat

4)      Memiliki kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah

5)       Memiliki peran dan fungsi yang jelas

6)      Memiliki peran dan fungsi yang jelas

7)      Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur

8)      Memiliki organisasi profesi sebagai wadah

9)      Memiliki kode etik kebidanan

10)  Memiliki standar pelayanan

11)  Memiliki standar praktek

12)  Memiliki standar pendidikan yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan pelayanan

13)  Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi

 

Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, maka bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :

1)      Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi

2)      Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Dalam konteks ini, jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional dengan demikian, adalah wajar jika bidan mendapatkan tunjangan fungsional.

 

I.       Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 

1)      Mengembangkan pelayanan yang unik bagi masyarakat.

2)      Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan.

3)      Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.

4)      Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang belaku.

5)      Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.

6)      Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.

7)      Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.

 

J.      ORGANISASI PROFESI

Dinegara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (Acts). Apabila organisasi profesi kurang atau tidak bcrperan dalam penyusunan regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut maka pengendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.

 

 

 

K.     Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Azwar (1998) adalah :

1.      Didalam suatu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.

2.      Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi

3.      Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi , standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.

 

L.     Organisasi profesi mempunyai peran dan fungsi antara lain sebagai :

1)      Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut.

2)      Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi tsb.

3)      Pembina dan pengembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi profesi tersebut.

4)      Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.

 

M.   Sesuai dengan peran itu maka organisasi profesi mempunyai fungsi antara lain:

1)      Bidang pendidikan : menetapkan standar pendidikan dan pendidikan berkelanjutan (continuing education).

2)      Bidang pelayanan : menetapkan standar profesi, ijin praktik. registrasi anggota serta menyusun dan memberlakukan kode etik profesi.

3)      Bidang IPTEK : merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut.

4)      Bidang kehidupan profesi : membina operasionalisasi organisasi profesi. membina kerjasama dengan pemerintah. masyarakat. Profesi lain bahkan dengan organisasi profesi sejenis dinegara lain, serta mengupayakan kesejahteraan anggotanya

 

N.    Menurut Breckon ( 1989). Organisasi profesi memberi manfaat sebagai berikut:

1)      Profesi akan lebih maju dan berkembang

2)      Ruang gerak profesi menjadi lebih luas dan tertib.

3)      Warga profesi dapat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya.

4)      Anggota profesi dapat kesempatan untuk berkarya dan berperan aktif dalam memajukan profesi.

Sedangkan manfaat secara lebih luas menurut World Medical Association (1991) ada dua hal yaitu makin tertibnya pekerjaan profesi dan meningkatnya kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

 

O.    PENGEMBANGAN TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL

Pengembangan Tenaga Kesehatan harus disertai pula dengan upaya memberdayakan tenaga kesehatan didalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu organisasi profesi yang membina jenis tenaga kesehatan itu harus diberi peran yang maksimal dalam mengatur dan mengembangkan tenaga kesehatan itu sendiri. Sumber daya manusia kesehatan harus diprogramkan pengembangannya dengan baik karena mereka memiliki dampak ganda yang berkepanjangan dan dapat mempengaruhi berbagai bidang upaya kesehatan.

 

P.     APAKAH PROFESI ITU HIDUP ?

Suatu profesi juga dapat dikatakan hidup bila telah melaksanakan fungsinya dengan semestinya, yaitu antara lain:

1.      Mempunyai organisasi dengan atribut-atributnya yaitu suatu kepengurusan dan kantor sekretariat yang dikelola secara tertib.

2.      Mempunyai pendataan keanggotaan

3.      Mempunyai program kerja yang terjadwal dan terencana.

4.      Mempunyai sumber pembiayaan yang legal dan sehat.

5.      Mempunyai sistem pelayanan anggota dan masyarakat.

6.      Mempunyai networking lokal- regional dan internasional.

7.      Melaksanakan pembinaan anggota.

8.      Mempunyai sistem penilaian konduite dengan sanksi-sanksinya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar