Rabu, 31 Maret 2021

KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI

 

KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI

 

Profesi bidan merupakan profesi yang mulia yang membutuhkan pengetahuan, sikap dan keterampilan khusus yang harus dimiliki dan dikuasai untuk melayani mesyarakat. Berikut ini akan sisajikan materi tentang pengertian profesi, ciri-ciri bidan sebagai profesi dan syarat bidan sebagai jabatan fungsional.

Keadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya. Pelayanan kebidanan berada dimana-mana dan kapan saja selama ada proses reproduksi manusia. Profesi kebidanan secara nasional diakui dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara Internasional diakui oleh International Confederation of Midwifes (ICM), International Federation of International Gynecologist and Obstetrician (FIGO), dan WHO.

Sejarah menunjukan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi bidan menjadi terhormat. Bidan juga merupakan  profesi yang diakui secara nasional dan internasional, dimana bidan lahir sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan.

Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Oleh karena itu, dalam perannya dimasyarakat dan untuk menjalin hubungan yang baik dengan klien, bidan harus memiliki etika profesi yang baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan serta bersikap profesional dalam memberikan asuhan terhadap klien.

Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu    yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Firaun untuk di bunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada zaman modern ini, kita sebut peran advokasi

Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.

 

A.    Definisi Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji / ikrar dan pekerjaan. Arti yang lebih luas menjadi kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu, sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut pelaksanaannya sesuai norma - norma sosial dengan baik. Beberapa pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya:

a.       Abraham Flexnman (1915) menyatakan profesi adalah aktifitas yang bersifat intelektual berdasarkan ilmu pengetahuan, digunakan untuk tujuan praktik pelayanan, dapat dipelajari, terorganisir secara internal dan artistik mendahulukan kepentingan orang lain.

b.      Chin Yakobus (1983) mengartikan profesi sebagai suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yg telah disepakati anggota profesi itu.

c.       Suesmann (1997) mengungkapkan bawa profesi berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu pengetahuan teoritik dgn otonomi dari kelompok pelaksana. Secara umum profesi dapat diartikan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,dan teknik.

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

 

 

 

 

B.     Bidan sebagai Suatu Profesi

Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:

1.      Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.

2.      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu.

3.      Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

4.      Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.

 

C.    Bidan sebagai Suatu Profesi Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

Bidan sebagai suatu profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1.      Disiapkan melalui pendidikan yang formal agarlulusannya dapat melaksanakan/mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya secara profesional.

2.      Dalam menjalakan tugasnya,  bidan memiliki alatyang dinamakn Standar Pelayanan Kebidanan, Kode Etik dan Etika Kebidanan.

3.      Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.

4.      Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Permenkes No. 572 Tahun 1996).

5.      Memberikan pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.      Memiliki wadah organisasi profesi.

7.      Memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.

8.      Menjadikan bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan.

 

D.    PROFESI BIDAN

1.      DefInisi Bidan

Kebidanan adalah suatu profesi yang diakui secara internasional dan memiliki praktisi diseluruh dunia. Berikut ini beberapa defenisi bidan :

] Menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.

] Menurut IBI (Ikatan Bidan Indonesia)

Seorang perempuan yang telah lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secarah sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.

E.     Ciri-ciri Profesi

a.       Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional

b.      Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan

c.       Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya

d.      Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya

e.       Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat 6. Bidan memiliki organisasi profesi

f.       Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat

g.      Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan

F.     Karakteristik Profesi

1)      Memiliki pengetahuan yang melandasi keterampilan pelayanan

Sejak tahun 1952 sampai sekarang pengetahuan kebidanan sudah berdasarkan ilmu terapan yang terdiri dari pengetahuan umum, keterampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu social, kesehatan masyarakat dan kesejahteraan profesional.

2)      Mampu memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain

Keunikan bidan tergambar dalam perannya meningkatkan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya dengan menghargai martabat manusia dan memperlakukan wanita sebagai wanita seutuhnya.

3)      Mempunyai pendidikan yang standar

Pendidikan bidan sudah dimulai sejak tahun 1982. Pada masa itu pendidikan dilaksanakan sesuai dengan tuntutan pemenuhan kebutuhan pelayanan. Tuntutan akademis belum menjadi persyaratan dalam pelaksanaan pendidikan. Namun setelah melihat besarnya tanggung jawab yang diemban oleh seorang bidan dalam melaksanakan tugas pelayanannya, maka pendidikan bidan sudah ditingkatkan menjadi pendidikan profesional melalui pendidikan tinggi.

4)      Pengendalian terhadap standar praktik

Standar adalah suatu pernyataan atau criteria yang mencerminkan kualitas. Standar praktik kebidanan disusun oleh organisasi kebidanan yang bertujuan untuk melindungi bidan kliennya.

5)      Bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan pelayanan yang diberikannya.

6)      Karir seumur hidup yang mandiri

 

G. BIDAN SEBAGAI PROFESI

Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri-ciri khas yang khusus yaitu sebagai pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. bidan mempunyai tugas yang unik yaitu:

] Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.

] Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu.

] Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

] Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.

Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan professional.

 

H.    SYARAT BIDAN SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL SYARAT BIDAN SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL

1.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis

2.      Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga professional

3.      Keberadaanya diakui dan diperlukan oleh masyarakat

4.      Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah

5.      Mempunyai peran dan fungsi yang jelas

6.      Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur

7.      Memiliki organisasi profesi sebagai wadah

8.      Memiliki kode etik bidan

9.      Memiliki etika kebidanan

10.  Memiliki standar pelayanan

11.  Memiliki standar praktik

I.       Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan

J.      Memliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

J.

K.    Ciri-ciri Bidan sebagai profesi

1)      Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat.

2)      Anggota-anggota dipersiapkan melalui suatu program pendidikan formal yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan agar dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional.

3)      Memiliki serangkaian ilmu pengetahuan ilmiah dalam melaksanakan profesinya.

4)      Memiliki standar kebidanan dank ode etik kebidanan dalam melaksanakan tugas profesinya.

5)      Memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes no 900 tahun 2002)

6)      Memiliki pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

7)      Anggota-anggota bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.

8)      Memiliki wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.

 

L.  PROFESIONALISME

Arti dan ciri jabatan profesional.

Jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (melalui magang atau keterlibatan langsung dalam situasi kerja tertentu dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang tua atau pendahulunya).

CV. Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan professional memiliki cirri-ciri tertentu, yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan prajabatan yang relevan). Kecakapan seorang pekerja professional dituntut memenuhi persyaratan yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya: organisasi profesi, konsorsium, dan pemerintah) dan jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan atau Negara.

Berdasarkan uraian diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa bidan tergolong jabatan professional karena memenuhi ketiga macam persyaratan diatas. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional adalah sebagai berikut :

1.      Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).

2.      Kecakapan atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap. Jabatan profesional menuntut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif, efisien dan tolak ukur evaluatifnya.

3.      Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya. Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja tinggi.

4.      Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya. Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab profesional tersebut.

 

M.BIDAN SUATU JABATAN PROFESIONAL

Bidan adalah jabatan profesional. Persyaratan dari bidan sebagai jabatan profesional telah dimiliki oleh bidan tersebut. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.

1.        Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.

2.        Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.

3.        Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyrakat.

4.        Memiliki kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.

5.        Memiliki peran dan fungsi yang jelas.

6.        Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur.

7.        Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.

8.        Memiliki kode etik bidan.

9.        Memiliki etika kebidanan.

10.    Memiliki standar pelayanan.

11.    Memiliki standar pelayanan.

12.    Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

13.    Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

 

N.    Prilaku Profesional Bidan

1.    Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.

2.    Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.

3.    Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan kemampuan mutakhir

4.    Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategi pengendalian infeksi.

5.    Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.

6.    Meghargai budaya setempat sehubungan dengan praktek kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode  pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.

7.    Menggunakan model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara tertulis sepaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.

8.    Menggunakan keterampilan mendengar dan memfasilitasi.

9.    Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk emningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.

10.                        Advokasi terhadap ibu dalam tatanan pelayanan.

 

O.  ORGANISASI PROFESI BIDAN

Organisasi bidan di indonesia adalah ikatan bidan indonesia (IBI). IBI dibentuk berlandaskan pancasila dan didasari rasa keprihatinan dan kesadaran untuk membela dan mempertahankan kepentingan bangsa dan masyarakat pada  umumnya dan kepentingan wanita pada khususnya. IBI  berdiri pada tanggal 15 september 1950 dirumah sakit budi kemuliaan yang beranggotakan seluruh bidan indonesia. Seperti organisasi lainnya, IBI juga memiliki kelembagaan atau pengorganisasian dari pusat sampai ranting.

Pengorganisasian tersebut adalah sebagai berikut :

1)      Kepengurusan IBI tingkat nasional “pengurus pusat” berkedudukan di ibu kota negara dimana Departemen Kesehatan berada. Pengurus pusat mempunyai tugas: menyusun dan menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan organisasi nasional berdasarkan AD/ART,  membina dna mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga/bdan swasta dipusat serta organisasi wanita dan organisasi profesi baik dalam atau luar negeri.

2)      Kepengurusan IBI tingkat propinsi “pengurus daerah” berkedudukan di ibu kota propinsi, bertugas: mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi di cabang ranting sesuai kebijaksanaan dari pengurus pusat serta sesuai dengan situasi dan kondisi melalui musyawarah, mengadakan hubungan dengan instansi pemerintah dipropinsi maupun organisasi wanita dan organisasi lainnya serta instansi pemerintah.

3)      Kepengurusan IBI tingkat kabupaten “pengurus cabang”

Berkedudukan dikabupaten, mempunyai tugas: melaksankan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat melalui pengurus daerah, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah atau non pemerintah setempat dan khususnya masyarakat wanita.

4)      Kepengurusan IBI tingkat ranting “pengurus ranting” berkedudukan masing-masing kewedanan atau wilayah kecamatan, dapat didirikan apabila jumlah anggotannya lebih dari 5 orang termasuk didesa.

 

 

 

P.     Kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya

1.   Kewajiban terhadap klien dan masyarakat

a.    Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan  sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.

b.    Setiap bidan dalam melaksanakan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.

c.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.

d.   Setiapa bidan dalam menjhalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyrakat.

e.    Setiap biadn dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyrakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

f.     Setiap bidan senantiasa mencimptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksaan tuigasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.

2.    Kewajiban bidan terhadap tugasnya

a.    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikiya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

b.    Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.

c.    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

3.    Kewajiban bidan terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.

a.    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.

b.    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

4.    Kewajiban bidan tehadap profesinya

a.    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.

b.    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

c.    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

5.    Kewajiban bidan terhadap diri sendiri

a.    Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.

b.    Setiap bidan harus berusaha terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, Bangsa, Tanah Air

a.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan pemerintah dalam bidang kesehata, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.

b.    Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

 

Q.    FILOSOFI BIDAN

Filosofi merujuk pada pengertian keyakinan dan nilai yang dianut oleh sesorang yang mempengaruhi perilaku seseorang, sehingga Filosofi Kebidanan dapat diartikan sebagai keyakinan/cara pandang dan nilai yang dianut oleh seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah disebut juga filosofi atau filsafat.

1.      Filosofi kebidanan menurut Guilland and Pairman Menurut Guilland and Pairman filosofi kebidanan meliputi 4 aspek yaitu, hamil, bersalin dan masa nifas adalah peristiwa alamiah (natural) dan fisiologis (normal). Peran bidan adalah kehamilan normal, persalinan normal dan masa nifas normal, women centered,dan continuity of care.

2.      Filosofi kebidanan menurut Kepmenkes 369/Menkes/ SK.III/2007 Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi :

a)      Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan merupakan suatu proses alamiah dan bukan penyakit.

b)      Keyakinan tentang setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing.

c)      Keyakinan fungsi profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya.

d)     Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan.

e)      Keyakinan tentang tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian).

f)       Keyakinan tentang kolaborasi dan kemitraan praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik

g)      Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan.

h)      Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar