KEBIDANAN SEBAGAI
PROFESI
Profesi bidan merupakan profesi yang mulia yang
membutuhkan pengetahuan, sikap dan keterampilan khusus yang harus dimiliki dan
dikuasai untuk melayani mesyarakat. Berikut ini akan sisajikan materi tentang
pengertian profesi, ciri-ciri bidan sebagai profesi dan syarat bidan sebagai
jabatan fungsional.
Keadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan untuk
meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya. Pelayanan kebidanan berada
dimana-mana dan kapan saja selama ada proses reproduksi manusia. Profesi
kebidanan secara nasional diakui dalam undang-undang maupun peraturan
pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu tenaga pelayanan kesehatan
professional dan secara Internasional diakui oleh International Confederation
of Midwifes (ICM), International Federation of International
Gynecologist and Obstetrician (FIGO), dan WHO.
Sejarah
menunjukan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua di dunia sejak
adanya peradaban umat manusia. Profesi ini telah mendudukkan peran dan posisi bidan
menjadi terhormat. Bidan
juga merupakan profesi yang diakui
secara nasional dan internasional, dimana bidan lahir sebagai wanita terpercaya
dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan.
Bidan
mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya
kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini
harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat
meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi
dan asuhan anak. Oleh karena itu, dalam perannya dimasyarakat dan untuk
menjalin hubungan yang baik dengan klien, bidan harus memiliki etika profesi
yang baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan serta bersikap
profesional dalam memberikan asuhan terhadap klien.
Bidan
muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan
dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia,
memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang
melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik. Sejak zaman pra
sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir yang berani ambil
resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan
oleh Firaun untuk di bunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang
tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam
posisi yang lemah, yang pada zaman modern ini, kita sebut peran advokasi
Bidan
sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja
berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar
praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai
dua pengertian yaitu janji / ikrar dan pekerjaan. Arti yang lebih luas menjadi
kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu, sedangkan dalam arti sempit
profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut pelaksanaannya sesuai norma - norma sosial dengan baik.
Beberapa pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya:
a.
Abraham
Flexnman (1915) menyatakan profesi adalah aktifitas yang bersifat intelektual
berdasarkan ilmu pengetahuan, digunakan untuk tujuan praktik pelayanan, dapat
dipelajari, terorganisir secara internal dan artistik mendahulukan kepentingan
orang lain.
b.
Chin Yakobus
(1983) mengartikan profesi sebagai suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan
khusus dalam bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yg telah
disepakati anggota profesi itu.
c.
Suesmann
(1997) mengungkapkan bawa profesi berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu
pengetahuan teoritik dgn otonomi dari kelompok pelaksana. Secara umum profesi
dapat diartikan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer,dan teknik.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
B.
Bidan
sebagai Suatu Profesi
Sebagai
anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan
mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1.
Selalu mengedepankan
fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2.
Memiliki kode etik
dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan
dan jenjang tertentu.
3.
Keberadaan bidan
diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan
kepada masyarakat.
4.
Anggotanya menerima
jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik
profesi.
C.
Bidan
sebagai Suatu Profesi Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Bidan sebagai
suatu profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
1.
Disiapkan
melalui pendidikan yang formal agarlulusannya dapat melaksanakan/mengerjakan
pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya secara profesional.
2.
Dalam
menjalakan tugasnya, bidan memiliki
alatyang dinamakn Standar Pelayanan Kebidanan, Kode Etik dan Etika Kebidanan.
3.
Bidan
memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya.
4.
Memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Permenkes No. 572 Tahun 1996).
5.
Memberikan
pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
6.
Memiliki
wadah organisasi profesi.
7.
Memiliki
karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat.
8.
Menjadikan
bidan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama kehidupan.
D.
PROFESI BIDAN
1.
DefInisi Bidan
Kebidanan
adalah suatu profesi yang diakui secara internasional dan memiliki praktisi
diseluruh dunia. Berikut ini beberapa defenisi bidan :
]
Menurut
International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan
diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO
dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).
Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional /
Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan
Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah
seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di
negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk
melakukan praktik bidan.
]
Menurut
IBI
(Ikatan Bidan Indonesia)
Seorang
perempuan yang telah lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi
profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan
kualifikasi untuk diregister, sertifikasi
dan atau secarah sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
E. Ciri-ciri Profesi
a. Bidan
disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional
b. Bidan
memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu
standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan
c. Bidan
memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
d. Bidan
memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
e. Bidan
memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat 6.
Bidan memiliki organisasi profesi
f. Bidan
memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
g.
Profesi bidan dijadikan sebagai suatu
pekerjaan dan sumber utama penghidupan
F.
Karakteristik
Profesi
1) Memiliki
pengetahuan yang melandasi keterampilan pelayanan
Sejak tahun 1952 sampai sekarang
pengetahuan kebidanan sudah berdasarkan ilmu terapan yang terdiri dari
pengetahuan umum, keterampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu
social, kesehatan masyarakat dan kesejahteraan profesional.
2) Mampu
memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain
Keunikan bidan tergambar dalam
perannya meningkatkan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya dengan menghargai
martabat manusia dan memperlakukan wanita sebagai wanita seutuhnya.
3) Mempunyai
pendidikan yang standar
Pendidikan bidan sudah dimulai
sejak tahun 1982. Pada masa itu pendidikan dilaksanakan sesuai dengan tuntutan
pemenuhan kebutuhan pelayanan. Tuntutan akademis belum menjadi persyaratan
dalam pelaksanaan pendidikan. Namun setelah melihat besarnya tanggung jawab
yang diemban oleh seorang bidan dalam melaksanakan tugas pelayanannya, maka
pendidikan bidan sudah ditingkatkan menjadi pendidikan profesional melalui
pendidikan tinggi.
4) Pengendalian terhadap standar praktik
Standar adalah suatu pernyataan
atau criteria yang mencerminkan kualitas. Standar praktik kebidanan disusun
oleh organisasi kebidanan yang bertujuan untuk melindungi bidan kliennya.
5) Bertanggung
jawab dan mempertanggungjawabkan pelayanan yang diberikannya.
6) Karir
seumur hidup yang mandiri
G. BIDAN SEBAGAI PROFESI
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri-ciri khas yang
khusus yaitu sebagai pelayanan
professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. bidan
mempunyai tugas yang unik yaitu:
] Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai
pendidik bagi anak-anaknya.
] Memiliki kode etik dengan
serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan
jenjang tertentu.
] Keberadaan bidan diakui memiliki
organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
] Anggotanya menerima jasa atas
pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal
tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota
profesi yang harus memberikan pelayanan professional.
H.
SYARAT
BIDAN SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL SYARAT BIDAN SEBAGAI JABATAN PROFESIONAL
1. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
2. Melalui
jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga professional
3. Keberadaanya
diakui dan diperlukan oleh masyarakat
4. Mempunyai
kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah
5. Mempunyai
peran dan fungsi yang jelas
6. Mempunyai
kompetensi yang jelas dan terukur
7. Memiliki
organisasi profesi sebagai wadah
8. Memiliki
kode etik bidan
9. Memiliki
etika kebidanan
10. Memiliki
standar pelayanan
11. Memiliki
standar praktik
I.
Memiliki standar pendidikan yang
mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
J.
Memliki standar pendidikan
berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
J.
K.
Ciri-ciri
Bidan sebagai profesi
1) Mengembangkan
pelayanan yang unik kepada masyarakat.
2) Anggota-anggota
dipersiapkan melalui suatu program pendidikan formal yang ditujukan untuk
maksud profesi yang bersangkutan agar dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya secara profesional.
3) Memiliki
serangkaian ilmu pengetahuan ilmiah dalam melaksanakan profesinya.
4) Memiliki
standar kebidanan dank ode etik kebidanan dalam melaksanakan tugas profesinya.
5) Memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugasnya (Kepmenkes no 900 tahun 2002)
6) Memiliki
pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
7) Anggota-anggota
bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
8) Memiliki
wadah organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.
L. PROFESIONALISME
Arti dan ciri jabatan profesional.
Jabatan profesional perlu dibedakan
dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil
pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (melalui magang atau keterlibatan
langsung dalam situasi kerja tertentu dan mendapatkan keterampilan kerja
sebagai warisan orang tua atau pendahulunya).
CV. Good
menjelaskan bahwa jenis pekerjaan professional memiliki cirri-ciri tertentu,
yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan
pendidikan prajabatan yang relevan). Kecakapan seorang pekerja professional
dituntut memenuhi persyaratan yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang
(misalnya: organisasi profesi, konsorsium, dan pemerintah) dan jabatan tersebut
mendapat pengakuan dari masyarakat dan atau Negara.
Berdasarkan
uraian diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa bidan tergolong jabatan
professional karena memenuhi ketiga macam persyaratan diatas. Secara rinci ciri-ciri jabatan
profesional adalah sebagai berikut :
1. Bagi
pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai
dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke
spesialisasi).
2. Kecakapan
atau keahlian seseorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau
latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang
mantap. Jabatan profesional menuntut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram
secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif, efisien dan tolak
ukur evaluatifnya.
3. Pekerja
profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan
serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap
jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya
sebaik-baiknya. Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk
selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya. Orang tersebut secara
nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja tinggi.
4. Jabatan
profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya.
Jabatan profesional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi
oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan
tanggung jawab profesional tersebut.
M.BIDAN SUATU JABATAN PROFESIONAL
Bidan adalah jabatan profesional. Persyaratan dari bidan
sebagai jabatan profesional telah dimiliki oleh bidan tersebut. Persyaratan
tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Memberi
pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2.
Melalui
jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional.
3.
Keberadaannya
diakui dan diperlukan oleh masyrakat.
4.
Memiliki
kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5.
Memiliki
peran dan fungsi yang jelas.
6.
Memiliki
kompetensi yang jelas dan terukur.
7.
Memiliki
organisasi profesi sebagai wadah.
8.
Memiliki
kode etik bidan.
9.
Memiliki
etika kebidanan.
10. Memiliki standar pelayanan.
11. Memiliki standar pelayanan.
12. Memiliki standar pendidikan yang
mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
13.
Memiliki
standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
N.
Prilaku Profesional Bidan
1. Berpegang teguh pada filosofi, etika
profesi dan aspek legal.
2. Bertanggung jawab dan mempertanggung
jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
3. Senantiasa mengikuti perkembangan
pengetahuan dan kemampuan mutakhir
4. Menggunakan cara pencegahan
universal untuk penyakit, penularan dan strategi pengendalian infeksi.
5. Melakukan konsultasi dan rujukan
yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
6. Meghargai budaya setempat sehubungan
dengan praktek kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan,
bayi baru lahir dan anak.
7. Menggunakan model kemitraan dalam
bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang
telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan, meminta persetujuan secara
tertulis sepaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri.
8. Menggunakan keterampilan mendengar
dan memfasilitasi.
9. Bekerjasama dengan petugas kesehatan
lain untuk emningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga.
10.
Advokasi
terhadap ibu dalam tatanan pelayanan.
O. ORGANISASI PROFESI BIDAN
Organisasi bidan
di indonesia adalah ikatan bidan indonesia (IBI). IBI dibentuk berlandaskan
pancasila dan didasari rasa keprihatinan dan kesadaran untuk membela dan
mempertahankan kepentingan bangsa dan masyarakat pada umumnya dan kepentingan wanita pada
khususnya. IBI berdiri pada tanggal 15
september 1950 dirumah sakit budi kemuliaan yang beranggotakan seluruh bidan
indonesia. Seperti organisasi lainnya, IBI juga memiliki kelembagaan atau
pengorganisasian dari pusat sampai ranting.
Pengorganisasian
tersebut adalah sebagai berikut :
1) Kepengurusan
IBI tingkat nasional “pengurus pusat” berkedudukan di ibu kota negara dimana
Departemen Kesehatan berada. Pengurus pusat mempunyai tugas: menyusun dan
menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan organisasi nasional berdasarkan
AD/ART, membina dna mengembangkan
hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga/bdan swasta dipusat
serta organisasi wanita dan organisasi profesi baik dalam atau luar negeri.
2) Kepengurusan
IBI tingkat propinsi “pengurus daerah” berkedudukan di ibu kota propinsi,
bertugas: mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi di
cabang ranting sesuai kebijaksanaan dari pengurus pusat serta sesuai dengan
situasi dan kondisi melalui musyawarah, mengadakan hubungan dengan instansi
pemerintah dipropinsi maupun organisasi wanita dan organisasi lainnya serta
instansi pemerintah.
3) Kepengurusan
IBI tingkat kabupaten “pengurus cabang”
Berkedudukan dikabupaten, mempunyai
tugas: melaksankan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat melalui
pengurus daerah, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi
pemerintah atau non pemerintah setempat dan khususnya masyarakat wanita.
4) Kepengurusan
IBI tingkat ranting “pengurus ranting” berkedudukan masing-masing kewedanan
atau wilayah kecamatan, dapat didirikan apabila jumlah anggotannya lebih dari 5
orang termasuk didesa.
P.
Kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya
1. Kewajiban terhadap klien dan
masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan
tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan
tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh
dan memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggungjawab sesuai dengan
kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.
d. Setiapa bidan dalam menjhalankan
tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku dimasyrakat.
e. Setiap biadn dalam menjalankan
tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyrakat dengan
identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa mencimptakan
suasana yang serasi dalam hubungan pelaksaan tuigasnya, dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa memberikan
pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan
kemampuan profesi yang dimilikiya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan
pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya
termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin
kerahasiaan, keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali
bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap teman
sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan
dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan
tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga
kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan tehadap profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik
dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang
tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa
mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Setiap bidan senantiasa berperan
serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan
mutu dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus memelihara
kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b. Setiap bidan harus berusaha terus
menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah,
nusa, Bangsa, Tanah Air
a. Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan pemerintah dalam bidang
kesehata, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan
masyarakat.
b. Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk
meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
Q.
FILOSOFI BIDAN
Filosofi merujuk pada pengertian keyakinan dan nilai yang
dianut oleh sesorang yang mempengaruhi perilaku seseorang, sehingga Filosofi
Kebidanan dapat diartikan sebagai keyakinan/cara pandang dan nilai yang dianut
oleh seorang bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan. Falsafah disebut juga
filosofi atau filsafat.
1. Filosofi kebidanan menurut Guilland
and Pairman Menurut Guilland and Pairman filosofi kebidanan meliputi 4 aspek
yaitu, hamil, bersalin dan masa nifas adalah peristiwa alamiah (natural) dan
fisiologis (normal). Peran bidan adalah kehamilan normal, persalinan normal dan
masa nifas normal, women centered,dan continuity of care.
2. Filosofi kebidanan menurut Kepmenkes
369/Menkes/ SK.III/2007 Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan
yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi :
a) Keyakinan
tentang kehamilan dan persalinan merupakan suatu proses alamiah dan bukan
penyakit.
b) Keyakinan
tentang setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak, kebutuhan,
keinginan masing-masing.
c) Keyakinan fungsi
profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan
kesejahteraan ibu dan bayinya.
d) Keyakinan
tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan.
e) Keyakinan
tentang tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi
kesakitan dan kematian).
f) Keyakinan
tentang kolaborasi dan kemitraan praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan
perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik
g) Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan.
h) Setiap
individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita
usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang
berkualitas. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga,
yang membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar