KONSEP
DOKUMENTASI
I.
KONSEP
DOKUMENTASI
Mungkin sebagian dari
Anda yang sudah pernah memberikan asuhan kebidanan akan merasakan sedikit
kerepotan ketika harus banyak melakukan pencatatan dan pelaporan data klien.
Bahkan mungkin ada yang memiliki perasaan bahwa pendokumentasian itu banyak
membuang waktu. Tapi pernahkan Anda bayangkan apabila dalam melakukan asuhan
kebidanan kepada klien tidak memiliki pendokumentasian sama sekali. Bisakah
Anda mempertanggungjawabkan asuhan yang Anda berikan tersebut? Nah, saya
mengajak Anda untuk mulai mencermati dari materi yang ada di Topik 1. Selain
itu Anda juga dapat menambah informasi dari referensi lain yang telah
dianjurkan sehingga Anda akan memiliki pengetahuan yang dalam tentang tujuan
dan fungsi dokumentasi.
A.
PENGERTIAN
DOKUMENTASI
Apakah yang dimaksud
dengan “Dokumentasi”? Dalam bukunya Wildan dan Hidayat (2009) menyatakan bahwa
secara umum dokumentasi merupakan suatu catatan otentik atau dokumen asli yang
dapat dijadikan bukti dalam persoalan hukum.
Sementara itu, sumber
lain oleh Fauziah, Afroh, & Sudarti (2010), menjelaskan bahwa dokumentasi
berasal dari kata dokumen yang berarti bahan pustaka, baik yang berbentuk
tulisan maupun rekaman lainnya seperti dengan pita suara/cassete, vidio, film,
gambar, dan foto.
Sedangkan dalam kamus
besar Bahasa Indonesia, dokumentasi adalah surat yang tertulis/tercetak yang
dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah,
surat perjanjian, dan sebagainya). Dokumen dalam Bahasa Inggris berarti satu atau
lebih lembar kertas resmi (offical) dengan tulisan di atasnya.
Dokumentasi adalah
suatu proses pencatatan, penyimpanan informasi data atau fakta yang bermakna
dalam pelaksanaan kegiatan. Secara umum dokumentasi dapat diartikan sebagai
suatu catatan otentik atau semua surat asli yang dapat dibuktikan atau
dijadikan bukti dalam persoalan hukum.
Dokumentasi dalam
kebidanan adalah suatu bukti pencatatan dan pelaporan yang di miliki oleh bidan
dalam melakukan catatan perawatan yang berguna untuk kepentingan Klien, bidan
dan tim kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan dasar komunikasi
yang akurat dan lengkap secara tertulis dengan tanggung jawab bidan.
Dokumentasi dalam asuhan kebidanan merupakan suatu pencatatan yang lengkap dan
akurat terhadap keadaan/kejadian yang dilihat dalam pelaksanaan asuhan
kebidanan (proses asuhan kebidanan) Muslihatun, Mudlilah, Setyawati, 2009).
Dokumentasi kebidanan
juga diartikan sebagai bukti pencatatan dan pelaporan berdasarkan komunikasi
tertulis yang akurat dan lengkap yang dimiliki oleh bidan dalam melakukan
asuhan kebidanan dan berguna untuk kepentingan klien, tim kesehatan, serta
kalangan bidan sendiri
Dokumentasi kebidanan
sangat penting bagi bidan dalam memberikan asuhan kebidanan. Hal ini karena
asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien membutuhkan pencatatan dan
pelaporan yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menuntut tanggung jawab dan
tanggung gugat dari berbagai permasalahan yangmungkin dialami oleh klien
berkaitan dengan pelayanan yang diberikan. Selain sebagai sistem pencatatan dan
pelaporan, dokumentasi kebidanan juga dipakai sebagai informasi tentang status
kesehatan pasien pada semua kegiatan asuhan kebidanan yang dilakukan oleh
bidan. Disamping itu, dokumentasi berperan sebagai pengumpul, penyimpan, dan
penyebarluasan informasi guna mempertahankan sejumlah fakta yang penting secara
terus menerus pada suatu waktu terhadap sejumlah kejadian (Fischbach dalam
Wildan dan Hidayat, 2009). Dengan kata lain, dokumentasi digunakan sebagai
suatu keterangan, baik tertulis maupun terekam, mengenai data subyektif yang
diambil dengan anamnesa (wawancara), hasil pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan
penunjang (laborat, USG dsb), analisa (diagnosa), perencanaan dan pelaksanaan
serta evaluasi, tindakan medis,pengobatan yang diberikan kepada klien baik
rawat jalan maupun rawat inap, serta pelayanan gawat darurat.
Berdasarkan penjelasan
di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Dokumentasi Kebidanan adalah proses
pencacatan dan penyimpanan data-data yang bermakna dalam pelaksanaan kegiatan
asuhan kebidanan dan pelayanan kebidanan. Untuk memperjelas perbedaan arti
antara istilah asuhan kebidanan dengan pelayanan kebidanan, maka akan kita
bahas sebagai berikut. Asuhan kebidanan diartikan sebagai asuhan kebidanan yang
diberikan kepada individu/satu klien. Contohnya yaitu asuhan kebidanan pada ibu
hamil. Dalam hal ini bidan melakukan asuhan kebidanan pada satu ibu hamil.
Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan kebidanan adalah asuhan kebidanan yang
dilakukan oleh bidan kepada sekelompok invidividu atau kepada masyarakat.
Contohnya yaitu asuhan kebidanan yang diberikan kepada sekelompok ibu ibu hamil
seperti penyuluhan kepada sekelompok ibu PKK. Isi dan kegiatan dokumentasi
apabila diterapkan dalam asuhan kebidanan meliputi beberapa hal sebagai
berikut.
1. Tulisan
yang berisi komunikasi tentang kenyataan yang essensial untuk menjaga
kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi untuk suatu periode tertentu.
2. Menyiapkan
dan memelihara kejadian-kejadian yang diperhitungkan melalui gambaran,
catatan/dokumentasi.
3. Membuat
catatan pasien yang otentik tentang kebutuhan asuhan kebidanan.
4. Memonitor
catatan profesional dan data dari pasien, kegiatan perawatan, perkembangan
pasien menjadi sehat atau sakit dan hasil asuhan kebidanan.
5. Melaksanakan
kegiatan perawatan, mengurangi penderitaan dan perawatan pada pasien yang
hampir meninggal dunia.
Dokumentasi mempunyai 2
sifat yaitu tertutup dan terbuka. Tertutup apabila di dalam berisi rahasia yang
tidak pantas diperlihatkan, diungkapakan, dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Terbuka apabila dokumen tersebut selalu berinteraksi dengan lingkungannya yang
menerima dan menghimpun informasi. Pendokumentasian dari asuhan kebidanan di
rumah sakit dikenal dengan istilah rekam medik. Dokumentasi berisi dokumen/pencatatan
yang memberi bukti dan kesaksian tentang sesuatu atau suatu pencatatan tentang
sesuatu.
B.
TUJUAN
DAN FUNGSI DOKUMENTASI
Sekarang kita akan
membahas tentang alasan seorang bidan wajib melakukan pendokumentasian.
Pendokumentasian penting dilakukan oleh bidan mengingat dokumentasi memiliki
fungsi yang sangat penting. Fungsi pentingnya melakukan dokumentasi kebidanan
meliputi dua hal berikut ini.
1. Untuk
mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan bidan.
2. Sebagai
bukti dari setiap tindakan bidan bila terjadi gugatan terhadapanya.
Berdasarkan pendapat
Muslihatun, Mudlilah, dan Setiyawati (2009) bahwa catatan pasien merupakan suatu
dokumentasi legal berbentuk tulisan, meliputi keadaan sehat dan sakit pasien
pada masa lampau dan masa sekarang, menggambarkan asuhan kebidanan yang
diberikan. Dokumentasi asuhan kebidanan pada pasien dibuat untuk menunjang
tertibnya administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di
tempat-tempat pelayanan kebidanan seperti di uskesmas, rumah bersalin, atau
bidan praktik swasta.Semua instansi kesehatan memiliki dokumen pasien yang
dirawatnya, walaupun bentuk formulir dokumen masing-masing instansi berbeda.
Tujuan dokumen pasien
adalah untuk menunjang tertibnya administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan
kesehatan dirumah sakit/puskesmas. Selain sebagai suatu dokumen rahasia,
catatan tentang pasien juga mengidentifikasi pasien dan asuhan kebidanan yang
telah diberikan. Adapun tujuan dokumentasi kebidanan menurut Muslihatun,
Mudlilah, dan Setiyawati (2009) adalah sebagai sarana komunikasi. Komunikasi
terjadi dalam tiga arah sebagai berikut.
1. Ke
bawah untuk melakukan instruksi.
2. Ke
atas untuk member laporan.
3. Ke
samping (lateral) untuk member saran.
Dokumentasi yang
dikomunikasikan secara akurat dan lengkap dapat berguna untuk beberapa hal
berikut ini.
1) Membantu
koordinasi asuhan kebidanan yang diberikan oleh tim kesehatan.
a)Mencegah
informasi yang berulang terhadap pasien atau anggota tim kesehatan atau
mencegah tumpang tindih, atau tindakan yang mungkin tidak dilakukan untuk
mengurangi kesalahan dan meningkatkan ketelitian dalam memberikan asuhan
kebidanan pada pasien.
b) Membantu
tim bidan dalam menggunakan waktu sebaik-baiknya karena dengan
pendokumentasian, bidan tidak banyak menghabiskan waktu untuk berkomunikasi
secara oral. Contoh: Seorang bidan melakukan pencatatan asuhan kebidanan yang
telah dilaksanakanya sehingga bidan lain dapat mengetahui asuhan kebidanan
tersebut dari catatan.
2) Sebagai
tanggung jawab dan tanggung gugat. Bidan diharuskan mencatat segala tindakan
yang dilakukan terhadap pasien sebagai upaya untuk melindungi pasien terhadap
kualitas pelayanan kebidanan yang diterima dan perlindungan terhadap keamanan
bidan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini penting berkaitan dengan langkah
antisipasi terhadap ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan dan
kaitannya dengan aspek hukum yang dapat dijadikan settle concern, artinya
dokumentasi dapat digunakan untuk menjawab ketidakpuasan terhadap pelayanan
yang diterima secara hukum.
3) Sebagai
informasi statistik. Data statistik dari dokumentasi kebidanan dapat membantu
merencanakan kebutuhan di masa mendatang, baik SDM, sarana, prasarana, dan
teknis. Penting kiranya untuk terus menerus memberi informasi kepada orang
tentang apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan, serta segala perubahan
dalam pekerjaan yang telah ditetapkan.
4) Sebagai
sarana pendidikan. Dokumentasi asuhan kebidanan yang dilaksanakan secara baik
dan benar akan membantu para siswa kebidanan maupun siswa kesehatan lainnya
dalam proses belajar mengajar untuk mendapatkan pengetahuan dan
membandingkannya, baik teori maupun praktik lapangan.
5) Sebagai
sumber data penelitian. Informasi yang ditulis dalam dokumentasi dapat
digunakan sebagai sember data penelitian. Hal ini erat kaitannya dengan yang
dilakukan terhadap asuhan kebidanan yang diberikan, sehingga melalui penelitian
dapat diciptakan satu bentuk pelayanan keperawatan dan kebidanan yang aman,
efektif, dan etis.
6) Sebagai
jaminan kualitas pelayanan kesehatan. Melalui dokumentasi yang diakukan dengan
baik dan benar, diharapkan asuhan kebidanan yang berkualitas dapat dicapai,
karena jaminan kualitas merupakan bagian dari program pengembangan pelayanan
kesehatan. Suatu perbaikan tidak dapat diwujudkan tanpa dokumentasi yang kontinu,
akurat, dan rutin baik yang dilakukan oleh bidan maupun tenaga kesehatan
lainnya. Audit jaminan kualitas membantu untuk menetapkan suatu akreditasi
pelayanan kebidanan dalam mencapai standar yang telah ditetapkan.
7) Sebagai
sumber data asuhan kebidanan berkelanjutan. Dengan dokumentasi akan didapatkan
data yang aktual dan konsisten mencakup seluruh asuhan kebidanan yang
dilakukan.
8) Untuk
menetapkan prosedur dan standar. Prosedur menentukan rangkaian kegiatan yang
akan dilaksanakan, sedangkan standar menentukan aturan yang akan dianut dalam
menjalankan prosedur tersebut.
9) Untuk
mencatat. Dokumentasi akan diperlukan untuk memonitor kinerja peralatan,
sistem, dan sumber daya manusia. Dari dokumentasi ini, manajemen dapat
memutuskan atau menilai apakah departemen tersebut memenuhi atau mencapai
tujuannya dalam skala waktu dan batasan sumber dayanya. Selain itu manajemen
dapat mengukur kualitas pekerjaan, yaitu apakah outputnya sesuai dengan
spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.
10) Untuk
memberi instruksi. Dokumentasi yang baik akan membantu dalam pelatihan untuk
tujuan penanganan instalasi baru atau untuk tujuan promosi.
Selanjutnya, tujuan
dari dilakukannya dokumentasi kebidanan menurut Fauziah, Afroh, dan Sudarti
(2010) meliputi dua hal berikut ini.
1) Mengidentifikasi
status kesehatan klien dalam rangka mencatat kebutuhan klien, merencanakan,
melaksanakan tindakan, mengevaluasi tindakan.
2) Dokumentasi
untuk penelitian, keuangan, hukum, dan etika.
3) Terkait
penelitian, keuangan, hukum, dan etika, dokumentasi memiliki tujuan sebagai
berikut.
a)Bukti
kualitas asuhan kebidanan.
b) Bukti
legal dokumentasi sebagai pertanggungjawaban kepada klien.
c)Informasi
terhadap perlindungan individu.
d) Bukti
aplikasi standar praktik kebidanan.
e)Sumber
informasi statistik untuk standar dan riset kebidanan.
f) Pengurangan
biaya informasi.
g) Sumber
informasi untuk data yang harus dimasukkan.
h) Komunikasi
konsep risiko tindakan kebidanan.
i) Informasi
untuk mahasiswa.
j) Dokumentasi
untuk tenaga profesional dan tanggungjawab etik.
k) Mempertahankan
kerahasiaan informasi klien.
l) Suatu
data keuangan yang sesuai. m. Data perencanaan pelayanan kesehatan dimasa yang
akan datang.
II.
PRINSIP
- PRINSIP DOKUMENTASI
Bagaimana
prinsip-prinsip penulisan dokumentasi? Pertanyaan tersebut akan didiskusikan
dan dijawab dalam Topik 2 ini. Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Wildan
dan Hidayat (2009), prinsip-prinsip pendokumentasian harus memenuhi prinsip
lengkap, teliti, berdasarkan fakta, logis dan dapat dibaca. Masing-masing
prinsip tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.
1.
Lengkap
Maksudnya bahwa ketika mendokumentasikan
data harus memenuhi prinsip lengkap.
Prinsip lengkap di sini berarti:
a. Mencatat
semua pelayanan kesehatan yang diberikan.
b. Catatan
kebidanan terdiri dari semua tahap proses kebidanan.
c. Mencatat
tanggapan bidan/perawat.
d. Mencatat
tanggapan pasien.
e. Mencatat
alasan pasien dirawat.
f. Mencatat
kunjungan dokter.
2.
Teliti
Maksudnya bahwa ketika mendokumentasikan
data harus memenuhi prinsip teliti. Prinsip teliti meliputi:
a. Mencatat
setiap ada perubahan rencana kebidanan.
b. Mencatat
pelayanan kesehatan.
c. Mencatat
pada lembar/bagan yang telah ditentukan.
d. Mencantumkan
tanda tangan/paraf bidan.
e. Setiap kesalahan dikoreksi dengan
baik.
f. Catatan hasil pemeriksaan ada
kesesuaian dengan hasil laboratorium/instruksi dokter.
3.
Berdasarkan
fakta
Maksudnya bahwa ketika
mendokumentasikan data harus memenuhi prinsip
berdasarkan fakta. Prinsip berdasarkan fakta mencakup hal berikut ini:
a. Mencatat
fakta daripada pendapat.
b. Mencatat
informasi yang berhubungandalam bagan/laboratorium.
c. Menggunakan
bahasa aktif.
4.
Logis
Maksudnya bahwa ketika mendokumentasikan
data harus memenuhi prinsip logis. Prinsip logis meliputi:
a. Jelas
dan logis.
b. Catatan
secara kronologis.
c. Mencantumkan
nama dan nomor register pada setiap lembar.
d. Penulisan
dimulai dengan huruf besar.
e. Setiap
penulisan data memiliki identitas dan waktu (jam, hari, tanggal, bulan dan
tahun).
5.
Dapat
dibaca
Maksudnya bahwa ketika mendokumentasikan
data harus memenuhi prinsip dapat dibaca.
Prinsip dapat dibaca meliputi:
a. Tulisan
dapat dibaca.
b. Bebas
dari catatan dan koreksi.
c. Menggunakan
tinta.
d. Menggunakan
singkatan/istilah yanglazim digunakan.
Selain prinsip tersebut
diatas, Wildan dan Hidayat (2009) juga menyebutkan bahwa ketika melakukan
pendokumentasian, ada persyaratan dokumentasi kebidanan yang perlu diketahui,
diantaranya sebagai berikut:
1. Kesederhanaan
Penggunaan kata kata yang sederhana
mudah dibaca, mudah dimengerti dan menghindari istilah yang sulit dipahami.
2. Keakuratan
Data yang diperoleh harus benar
benar akurat berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan. Selain itu terdapat
kejelasan bahwa data yang diperoleh berasal dari pasien. Dengan demikian, dapat
ditarik kesimpulan yang otentik dan akurat sertaterhindar dari kesimpulan yang
menyimpang.
3. Kesabaran
Gunakan kesabaran dalam membuat dokumentasi kebidanan dengan meluangkan waktu
untuk memeriksa kebenaaran terhadap data pasien yang telah atau sedang
diperiksa.
4. Ketepatan
Ketepatan dalam pendokumentasian merupakan syarat mutlak. Untuk memperoleh
ketepatan diperlukan ketelitian penggunaan seperti penilaian gambaran klinis
pasien, hasil laboratorium, pemeriksaan tambahan, pencatatan terhadap setiap
rencana tindakan, pelayanan kesehatan, observasi yang dilakukan pada lembar
atau bagan yang ditentukan, dan kesesuaian hasil pemeriksaan dengan hasil atau
intruksi dokter dan tenaga kesehatan lainnya, dimana kesalahan dikoreksi dengan
baik dan pada tanda bukti pencantuman ditandatangani oleh pihak-pihak yang
berwenang
5. Kelengkapan
Pencatatan terhadap semua pelayanan yang diberikan, tanggapan bidan, tanggapan
pasien, alasan pasien dirawat, kunjungan dokter, dan tenaga kesehatan lainnya
beserta advisnya yang terdiri dari 5 atau 7 tahap asuhan kebidanan.
6. Kejelasan
dan keobjektifan Dokumentasi kebidanan memerlukan kejelasan dan keobjektifan
dari data yang ada, bukan merupaka data fiktif dan samar yang dapat menimbulkan
kerancuan. Data untuk dokumentasi kebidanan harus logis, jelas, rasional,
kronologis, serta mencantumkan nama dan nomor register. Penulisan dimulai dengan
huruf besar dan setiap penulisan data memiliki identitas dan waktu.
Menurut Fauziah, Afroh
dan Sudaarti (2010), prinsip prinsip dokumetasi adalah sebagai berikut:
1. Dokumentasi
secara lengkap tentang suatu masalah penting yang bersifat klinis. Dokumentasi
kebidanan bertujuan untuk menyampaikan informasi penting tentang pasien. Rekam
medis dipergunakan dalam pendokumentasian asuhan kebidanan untuk memenuhi
kewajibanprofesional bidan dalam mengomunikasikan informasi penting. Data dalam
catatan tersebut harus berisi informasi spesifik yang memberi gambaran tentang
kondisi pasien dan pemberian asuhan kebidanan, juga tentang evaluasi status
pasien.
2. Lakukan
penandatanganan dalam setiap pencatatan data. Setiap kali melakukan pencatatan,
perlu dicantumkan nama bidan yang bertugas serta waktu pencatatan.
3. Tulislah
dengan jelas dan rapi. Tulisan yang jelas dan rapi akan menghindarkan kita dari
kesalahan persepsi. Selain itu, dapat menunjang tujuan dari pendokumentasian,
yakni terjalinnya komunikasi dengan tim tenaga kesehatan pain. Tulisan yang
tidak jelas dan tidak rapi akan menimbulkan kebingungan serta menghabiskan
banyak waktu untuk dapat memahaminya. Lebih bahaya lagi dapat menimbulkan
cidera pada pasien jika ada informasi penting yang disalahartikan akibat ketidakjelasan
tulisan tangan.
4. Gunakan
ejaan dan kata kata baku serta tata bahasa medis yang tepat dan umum.
Pencatatan yang berisi kata kata yang salah dan tata bahasa yang tidak tepat
akan memberi kesan negatif kepada tenaga kesehatan lain. Hal tersebut menunjukkan
kecerobohan dalam pendokumentasian. Apabila muncul akan sulit dicari
kebenarannya karena tidak adanya bukti yang jelas. Untuk menghindarikesalahan
dalam penggunaan kata baku, dapat dilakukan dengan menggunakan kamus
kedokteran, kebidanan dan keperawatan, menuliskan daftar kata yang sering salah
eja, ataupun menuliskan kalimat yang sering tidak jelas maknanya. Hindari
penggunaan kata-kata yang panjang, tidak perlu, dan tidak bermanfaat. Selain
itu, identifikasi dengan jelas subjek dari setiap kalimat.
5. Gunakan
alat tulis yang terliha jelas, seperti tinta untuk menghindari terhapusnya
catatan. Dalam pencatatan, penggunaan alat tulis yang baik dengan tinta, baik
hitam maupun biru, dapat membantu tidak terhapusnya catatan. Bila mengguanakan
alat tulis yang bersifat mudah terhapus dan hilang seperti pensil, akan dapat
menimbulkan kesalahan-kesalahan interprestasi dalam pencatatan.
6. Gunakan
singkatan resmi dalam pendokumentasian. Sebagian besar rumah sakit atau
pelayanan kesehatan mempunyai daftar singkatan yang disepakati. Daftar ini
harus tersedia bagi seluruh petugas kesehatan yang membuat dokumentasi dalam
rekam medis, baik tenaga medis maupun mahasiswa yang melakukan praktik di
institusi pelayanan.
7. Gunakan
pencatatan dengan grafik untuk mencatat tanda vital. Catatan dalam bentuk
grafik dapat digunakan sebagai pengganti penulisan tanda vital dari laporan
perkembangan. Hal ini memudahkan pemantauan setiap saat dari pasien terkait
dengan perkembangan kesehatannya.
8. Catat
nama pasien di setiap halaman. Pencatatan nama pasien pada setiap halaman
bertujuan untuk mencegah terselipnya halaman yang salah ke dalam catatan pasien
dengan cara memberi stempel atau label pada setiap halaman dengan
menginformasikan identitas pasien.
9. Berhati
hati ketika mencatat status pasien dengan HIV/AIDS. Hal ini berkaitan dengan
adanya kerahasiaan pada hasil tes HIV/AIDS di beberapa negara yang dilindungi
oleh undang undang. Saat ini banyak tempat pelayanan kesehatan yang tidak
mencantumkan informasi tentang status HIV/AIDS positif dalam status pasien atau
rekam medis, termasuk di kardeks/catatan rawat jalan, atau catatan lain.
10. Hindari
menerima intruksi verbal dari dokter melalui telepon, kecuali dalam kondisi
darurat. Mengingat banyaknya kesalahan dalam pendokumentasian melalui telepon
karena ketidakjelasan penyampaian, maka sebaiknya hal ini dihindari kecuali
dalam kondisi darurat ketika dokter tidak berada di tempat.
11. Tanyakan
apabila ditemukan intruksi yang tidak tepat. Bidan hendaknya selalu memiliki
kemampuan berpikir kritis dan memiliki analisis yang tajam. Apabila muncul
ketidakjelasan dalam menerima instruksi atau tugas limpahan dari dokter, bidan
sangat dianjurkan untuk bertanya tentang kejelasannya untuk menghindari
terjadinya kesalahan persepsi
12. Dokumentasi
terhadap tindakan atau obat yang tidak diberikan. Segala bentuk tindakan atau
obat yang tidak boleh diberikan harus didokumetasikan secara lengkap disertai
dengan alasan yang lengkap, untuk menetukan tindakan selanjutnya.
13. Catat
informasi yang lengkap tentang obat yang diberikan. Mencatat segala bentuk
manajemen obat pada pasien adalah suatu hal yang harus dilakukan dalam proses
dokumentasi kebidanan. Diantaranya tentang jenis obat, waktu pemberian obat,
dan dosis obat
14. Catat
keadaan alergi obat atau makanan. Pencatatan ini sangat penting karena
menghindari tindakan yang kontraindikasi dapat memberi informasi yang berguna
untuk tindakan antisipasi.
15. Catat
daerah atau tempat pemberian injeksi atau suntikan Hal ini karena tempat atau
area suntikan yang tidak diketahui dapat emnimbulkan dampak yang tidak
diketahui dapat menimbulkan dampak yang tidak diketahui sebelumnya seperti
adanya cedera atau lainnya.
16. Catat
hasil laboratorium yang abnormal. Hal ini sangat penting karena dapat
menentukan tindakan segera
III.
ASPEK
LEGAL DALAM DOKUMENTASI
Ketika Anda telah
melakukan dokumentasi, mungkin satu pertanyaan akan muncul dibenak Anda.
”Apakah catatan saya ini sudah memenuhi aspek legal?. Apakah aspek legal itu?
Aspek legal secara sederhana diartikan bahwa catatan dan penyimpanan data yang
bermakna/penting, yang biasa disebut dokumentasi, dan akan memiliki nilai
hukum. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah nilai hukum itu akan ada secara
otomatis pada dokumentasi Anda ataukah memang harus diusahakan supaya nilai
hukum itu tidak akan hilang dari dokumentasi yang telah Anda buat. Nah, di
Topik 3 ini kita akan mendiskusikan bersama tentang nilai hukum pada
dokumentasi dan bagaimana caranya supaya dokumentasi yang kita buat itu bisa
bernilai hukum. Selamat belajar.
Aspek legal dalam
dokumentasi? Bagaimana aspek legal dalam dokumentasi? Berdasarkan teori yang
dikemukakan oleh Wildan dan Hidayat (2009), yang dimaksud dengan aspek legal
dalam dokumentasi adalah pembuatan catatan harus berdasarkan standar asuhan
kebidanan yang ditetapkan oleh hukum sebagai bentuk perlindungan diri yang sah
dari gugatan hukum.
Menurut Fauziah, Afroh,
dan Sudarti (2010), rekam medis yang mudah dibaca dan akurat merupakan
dokumentasi pelayanan kesehatan yang sangat menentukan yang mengkomunikasikan
informasi penting tentang pasien ke berbagai profesional. Dalam kasus hukum,
rekam medis dapat menjadi landasan berbagai kasus gugatan atau sebagai alat
pembela diri bidan, perawat, dokter atau fasilitas kesehatan. Tujuan utama
dokumentasi kebidanan adalah untuk menyampaikan informasi penting tentang
pasien. Rekam medis digunakan untuk mendokumentasikan proses kebidanan dan
memenuhi kewajiban profesional bidan untuk mengkomunikasikan informasi penting.
Data dalam pencatatan tersebut harus berisi informasi spesifik yang memberi
gambaran tentang pasien dan pemberian asuhan kebidanan. Evaluasi status pasien
harus dimasukkan dalam catatan tersebut.
Aspek legal dalam pendokumentasian kebidanan
terdiri dari dua tipe tindakan legal sebagai berikut.
1. Tindakan
sipil atau pribadi
2. Tindakan
sipil ini berkaitan dengan isu antar individu.
3. Tindakan
kriminal
4. Tindakan
kriminal berkaitan dengan perselisihan antara individu dan masyarakat secara
keseluruhan.
Menurut hukum jika
sesuatu tidak didokumentasikan berarti pihak yang bertanggung jawab tidak
melakukan apa yang seharusnyan dilakukan. Jika bidan tidak melaksanakan atau
menyelesaikan suatau aktivitas atau mendokumentasikan secara tidak benar, dia
bisa dituntut melakukan malpraktik. Dokumentasi kebidanan harus dapat dipercaya
secara legal, yaitu harus memberikan laporan yang akurat mengenai perawatan
yang diterima klien. Menurut Widan dan Hidayat (2011), beberapa hal yang harus
diperhatikan agar dokumentasi dapat diterapkan sebagai aspek legal secara hukum
adalah sebagai berikut.
1. Dokumentasi
informasi yang berkaitan dengan aspek legal. Dokumentasi informasi yang
berkaitan dengan aspek legal meliputi:
a. Catatan
kebidanan pasien/ klien diakui secara legal/ hukum.
b. Catatan/grafik
secara universal dapat dianggap sebagai bukti dari suatu pekerjaan.
c. Informasi
yang didokumentasikan harus memberikan catatan ringkas tentang riwayat
perawatan pasien.
d. Dokumentasi
perlu akurat sehingga sesuai dengan standar kebidanan yang telah ditetapkan.
2. Petunjuk
untuk mencatat data yang relevan secara legal. Berikut ini tiga petunjuk untuk
mencatat data yang relevan secara legal:
a. Mengetahui
tentang malpraktek yang melibatkan bidan
1) Klien
menjadi tanggung jawab perawat yang bersangkutan.
2) Bidan
tidak melaksanakan tugas yang diemban.
3) Bidan
menyebabkan perlukaan atau kecacatan pada klien.
b. Memperhatikan
informasi yang memadai mengenai kondisi klien dan perilaku, mendokumentasikan
tindakan kebidanan dan medis, follow up, pelaksanaan pengkajian fisik per
shift, dan mendokumentasikan komunikasi antara bidandokter.
c. Menunjukan
bukti yang nyata dan akurat tentang pelaksanaan proses kebidanan.
3. Panduan
legal dalam mendokumentasikan asuhan kebidanan Agar dokumentasi dipercaya
secara legal, berikut panduan legal dalam mendokumentasikan asuhan kebidanan
(Muslihatun, Mudlilah, dan Setiyawati, 2009):
a. Jangan
menghapus dengan menggunakan tipex atau mencoret tulisan yang salah, sebaiknya
tulisan yang salah diberi garis lurus, tulis salah lalu beri paraf.
b. Jangan
menuliskan komentar yang bersifat mengkritik klien atau tenaga kesehatan
lainya.
c. Koreksi
kesalahan sesegera mungkin, jangan tergesa-gesa melengkapi catatan. Pastikan
informasi akurat.
d. Pastikan
informasi yang ditulis adalah fakta.
e. Jangan
biarkan bagian kosong pada catatan perawat. Jika dibiarkan kosong, oranglain
dapat menambah informasi lain. Untuk menghindarinya, buat garis lurus dan
paraf. f. Catatan dapat dibaca dan ditulis dengan tinta (untuk menghindari
salah tafsir).
Pada saat memberikan
layanan, sanksi diberikan apabila seorang bidan terbukti lalai atau melakukan
kecerobohan dalam tindakannya. Terkait hal itu, terdapat empat elemen
kecerobohan yang harus dibuktikan penuntut sebelum tindakan bidan dapat
dikenakan sanksi, yaitu (Muslihatun, Mudlilah, dan Setiyawati, 2009):
1) Melalaikan
tugas bidan. Bidan adalah sebuah profesi yang mempunyai peran dan fungsi
sebagai pendidik serta pelaksana dalam memberikan pelayanan asuhan kebidanan
kepada individu, keluarga, maupun masyarakat. Tuntutan dapat dijatuhkan apabila
peran tersebut tidak dijalankan dengan sepenuhnya atau lalai dan ceroboh dalam
melaksanakan tugas. 2. Tidak memenuhi standar praktik kebidanan. Standar
praktik kebidanan telah ditentukan oleh organisasi bidan. Mereka menata aturan
atau batasan bagi praktik bidan dalam memberikan asuhan kebidanan, baik praktik
individu maupun berkelompok.
2) Adanya
hubungan sebab akibat terjadinya cedera. Seorang bidan dikatakan ceroboh
apabila dalam menjalankan tindakannya dapat menyebabkan kerusakan pada sistem
tubuh seperti adanya luka atau kerusakan lainnya.
3) Kerugian
yang aktual (hasil lalai). Bidan dalam menjalankan perannya selalu berusaha
memberikan kenyamanan dan rasa aman pada pasien. Namun, sangat mungkin
tindakannya tersebut dapat mengakibatkan kerugian secara nyata pada pasien.
Dengan demikian, tindakan tersebut menunjukkan kecerobohan yang memungkinkan
tuduhan dan dijatuhkan dalam tuntutan.
IV.
Manfaat
Dokumentasi Kebidanan
Saya percaya bahwa Anda
semua pernah melakukan pendokumentasian. Bagaimana perasaan Anda ketika
melakukan pendokumentasian? Merasa keberatan, membuang banyak waktu, atau
menambah pekerjaan? Ataukah melakukan pendokumentasian dengan ikhlas dan senang
hati? Kira-kira kenapa kita harus melakukan pendokumentasian yang sekilas
tampak menambah pekerjaan? Mungkin setelah mempelajari manfaat dokumentasi ini,
Anda justru merasa bahwa melakukan pendokumentasian adalah suatu kebutuhan dan
kewajiban. Anda tidak akan lagi merasa bahwa melakukan dokumentasi kebidanan
itu membuang buang waktu dan menambah pekerjaan. Bahkan justru dengan melakukan
dokumentasi kebidanan, pekerjaan akan lebih efisien dan efektif. Selamat
belajar.
Apa saja manfaat
dokumentasi kebidanan? Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Wildan dan
Hidayat (2009), yang dimaksud dengan manfaatdokumentasi adalah hal-hal yang
dapat diperoleh pada dokumentasi yang kita lakukan. Secara lebih detail,
manfaat dokumentasi meliputi delapan aspek sebagai berikut.
1. Aspek
Hukum
Manfaat dokumentasi berdasarkan
aspek hukum yaitu:
a) Semua
catatan info tentang klien merupakan dokumentasi resmi dan bernilai hukum
(sebagai dokumentasi legal).
b) Dapat
digunakan sebagai barang bukti pengadilan.
c) Pada
kasus tertentu, pasien boleh mengajukan keberatannya untuk menggunakan catatan
tersebut dalam pengadilan sehubungan dengan haknya akan jaminan kerahasiaan
data.
2. Aspek
Komunikasi
Manfaat dokumentasi berdasarkan
aspek komunikasi yaitu:
a) Sebagai
alat bagi tenaga kesehatan untuk berkomunikasi yang bersifat permanen.
b) Bisa
mengurangi biaya komunikasi karena semua catatan tertulis.
3.
Aspek Penelitian
Berdasarkan aspek penelitian,
dokumentasi bermanfaat sebagai sumber informasi yang berharga untuk penelitian.
a) Aspek
Keuangan/Ekonomi Manfaat dokumentasi berdasarkan aspek ekonomi yaitu: a. Punya
nilai keuangan. Contohnya: Pasien akan membayar administrasi perawatan dikasir
sesuai dengan pendokumentasian yang ditulis oleh tenaga kesehatan.
b) Dapat
digunakan sebagai acuan/pertimbangan dalam biaya perawatan bagi klien.
4. Aspek
Pendidikan
Manfaat dokumentasi berdasarkan
aspek pendidikan yaitu:
a. Punya
nilai pendidikan.
b. Dapat
digunakan sebagai bahan/referensi pembelajaran bagi siswa/profesi kebidanan.
5. Aspek
Statistik
Berdasarkan aspek statistik,
dokumentasi dapat membantu suatu institusi untuk mengantisipasi kebutuhan
ketenagaan dan menyusun rencana sesuai dengan kebutuhan tersebut.
6. Aspek
Jaminan Mutu
7. Berdasarkan
aspek jaminan mutu, pencatatan data klien yang lengkap dan akurat akan memberi
kemudahan bagi bidan dalam membantu menyelesaikan masalah klien (membantu
meningkatkan mutu pelayanan kebidanan).
8. Aspek
Manajemen
Melalui dokumentasi dapat dilihat
sejauh mana peran dan fungsi bidan dalam memberikan asuhan kepada klien. Dengan
demikian akan dapat diambil kesimpulan tingkat keberhasilan pemberian asuhan
guna pembinaan dan pengembangan lebih lanjut.
Fauziah, Afroh,
danSudarti (2010) juga mengungkapkan bahwa manfaat dari dokumentasi adalah
sebagai berikut.
1.Aspek
administrasi, terdapatnya dokumentasi kebidanan yang berisi tentang tindakan
bidan, berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga media dan
paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2.Aspek
medis, dokumentasi yang berisi catatan yang dipergunakan sebagai dasar untuk
merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada pasien.
3. Aspek
hukum, melalui dokumentasi maka terdapat jaminan kepastian hukum dan penyediaan
bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan, karena semua catatan tentang
pasien merupakan dokumentasi resmi dan bernilai hukum. Hal tersebut sangat
bermanfaat apabila dijumpai suatu masalah yang berhubungan dengan profesi
bidan, dimana bidan sebagai pemberi ijasah dan pasien sebagai pengguna jasa,
maka dokumentasi diperlukan sewaktu waktu, karena dapat digunakan sebagai
barang bukti di pengadilan, maka dalam pencatatan data, data harus
diidentifikasi secara lengkap, jelas, obyektif dan ditandatangani oleh bidan.
4.Aspek
keuangan, dengan adanya dokumentasi kebidanan berisi data atau informasi
pasien. Hal ini dapat dipergunakan sebagai data dalam penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan melalui studi dokumentasi.
5.Aspek
penelitian, dokumentasi kebidanan berisi data atau informasi pasien. Hal ini
dapat dipergunakan sebagai data dalam penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan melalui studi dokumentasi.
6.Aspek
pendidikan, dokumentasi kebidanan berisi data informasi tentang perkembangan
kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Maka
informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pendidikan.
7.Aspek
dokumentasi, berisi sumber informasi yang harus didokumentasikan dan dipakai
sebagai bahan pertanggungjawaban dalam proses dan laporan pelayanan kesehatan.
8.Aspek
jaminan mutu, pengorganisasian data pasien yang lengkap dan akurat melalui
dokumentasi kebidanan akan memberikan kemudahan bagi bidan dalam membantu
menyelesaikan masalah pasien. Pencatatan data pasien yang lengkap dan akurat
akan memberi kemudahan bagi bidan dalam membantu penyelesaikan masalah pasien.
Selain itu, juga untuk mengetahui sejauh mana masalah pasien dapat teratasi dan
seberapa jauh masalah baru dapat di identifikasi dan dimonitor melaui catatan
yang kaurat. Hal ini akan membantu untuk meningkatkan mutu asuhan kebidanan.
9.Aspek
akreditasi, melalui dokumentasi akan tercermin banyaknya permasalahan pasien
yang berhasil diatasi atau tidak. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan
tentang tingkat keberhasilan pemberian asuhan kebidanan yang diberikan guna
pembinaan lebih lanjut. Selain itu dapat dilihat sejauh mana peran dan fungsi
bidan dalam memberikan asuhan kebidanan pada pasien. Melalui akreditasi pula
kita kita dapat memantau kualitas layanan kebidanan yang telah diberikan
sehubungan dengan kompetensi dalam melaksanakan asuhan kebidanan.
10.
Aspek statistik, informasi statistik
dari dokumentasi dapat membantu suatu institusi untuk mengantisipasi kebutuhan
tenaga dan menyusun rencana sesuai dengan kebutuhan.
11.
Aspek komunikasi, komunikasi dipakai
sebagai koordinasi asuhan kebidanan yang diberikan oleh beberapa orang untuk
mencegah pemberian informasi yang berulang ulang kepada pasien oleh anggota tim
kesehatan, mengurangi kesalahan dan meningkatkan ketelitian dalam asuhan
kebidanan, membantu tenaga bidan untuk menggunakan waktu dengan sebaik baiknya,
serta mencegah kegiatan yang tumpang tindih. Sebagai alat komunikasi,
dokumentasi dapat mewujudkan pemberian asuhan kebidanan yang terkoordinasi
dengan baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar