HAND OUT
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
Mata Kuliah : Biologi Reproduksi Dan Keluarga Berencana
Topik : Konsep Kesehatan Reproduksi
Waktu : 100 Menit
Dosen : Fitria DN, SST
Pertemuan : 1
SUB TOPIK
1. Definisi kesehatan reproduksi
2. Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam siklus kehidupan.
3. Hak-hak reproduksi.
OBJEK PRILAKU SISWA
Setelah
membaca akhir perkuliahan, mahasiswa dapat :
1. Menjelaskan tentang defenisi kesehatan reproduksi
2. Menjelaskan tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi
3. Menjelaskan tentang hak-hak reproduksi
REFRENSI
1. Kumalasari, Intan. 2012. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa
Kebidanan dan Keperawatan. Jakarta Selatan : Salemba Medika.
2. Ifana Safitri, “ kesehatan reproduksi definisi, tujuan, dan
alat reproduksi manuasia” di unduh 28 Februari 2017, http://ifanascout.blogspot.co.id/2015/05/kesehatan-reproduksi-definisi-tujuan.html
3. ____________, “sejarah kesehatan reproduksi”, di unduh
28 Februari 2017 http://www.caramenghilangkanjerawat.co.id/2015/04/sejarah-kesehatan-reproduksi.html
4. Kaban, Febrina “ Konsep
Kesehatan Reproduksi” di unduh 28 Februari 2017 https://bidanshop.blogspot.co.id/2014/10/konsep-kesehatan-reproduksi.html
URAIAN MATERI
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
A.
Sejarah Kesehatan Reproduksi
Pada tahun 1990 muncul
pandangan baru tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi perempuan
berdasarkan HAM hal ini ditandai dengan terselenggarannya beberapa conferensi
internasioanl yang membahas hal tersebut diantaranya :
1.
Konferensi Wina Austria 1993
Konferensi internasional
tentang HAM di Wina pada tahun 1993 mendiskusikan Ham dalam preseptif Gender
serta isu – isu kontropersial mengenai hak – hak reproduksi dan seksual.
Deklarasi dan plafom aksi wina menyebutkan bahwa “hak azasi perempuan dan anak perempuan
adalah mutlak, terpadu dan merupakan bagian dari HAM” ( walistam dalam
Pusdiknakes 2004)
2.
ICPD Kairo Mesir 1994
Koferensi
Internasional kependuudkan dan pembangunan (International Konfren on Population
and Depelopmen/ICPD). Yang disponsori oleh PBB di Kairo Mesir pada tahun 1994 yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
di Kairo - Mesir pada tahun 1994, dihadiri oleh 11000 perwakilan dari lebih 180
negara. Konferensi tersebut melahirkan kebijakan baru tentang pembangunan dan
kependudukan, sperti tercantum dalam Program Aksi 20 tahun, yang tidak lagi
terfokus pada pencapaian target populasi tertentu tetapi lebih ditujukan untuk
menstabilkan pertumbuhan penduduk yang berorientasi pada kepentingan
pembangunan manusia. Program aksi ini menyerukan agar setiap negara
meningkatkan status kesehatan, pendidikan dan hak individu- khususnya bagi
perempuan dan anak-anak- dan mengintegrasikan program keluarga berencana (KB)
ke dalam agenda kesehatan perempuan yang lebih luas (Wallstam, 1997)
Bagian terpenting dari program tersebut adalah penyediaan pelayanan kespro
(kesehatan reproduksi) menyeluruh, yang memadukan KB, pelayanan kehamilan dan
persalinan yang mana, pencegahan dna pengobatan infeksi menular seksual/ IMS
(termasuk HIV), informasi dan konseling seksualitas, serta pelayanan kesehatan
perempuan mendasar lainnya. Termasuk penghapusan bentuk kekerasan terhadap
perempuan seperti sunat perempuan, jual beli perempuan dan berbagai bentuk
kekerasan lainnya (Wallstam, 1997).
3.
Konferensi Perempuan Sedunia ke Empat di Beijing, FWCW
(1995),
Deklarasi dan platform aksi beijing (Fourth World Conferency of Women/ FWCW
(4-15 September 1995), yang diadposi oleh perwakilan dari 189 negara
mencerminkan komitmen internasional terhadap tujuan kesetaraan, pengembangan
dan perdamaian bagi seluruh perempuan di dunia. Platform tersebut terdiri dari
enam bab, mengidentifikasi 12 “area kritis kepedulian” (12 critical areas of
concern) yang dianggap sebagai penghambat utama kemajuan kaum perempuan
(Wallstam, 1997), yaitu:
1. Kemiskinan. Jumlah perempuan yang hidup dalam
kemiskinan lebih banyak dibandingkan laki-laki karena terbatasnya akses
perempuan terhadap sumber ekonomi (misalnya: lapangan pekerjaan, kepemilikan
harta benda), pendidikan dan pelatihan serta pelayanan masyarakat (misalnya:
kesehatan).
2. Pendidikan dan Pelatihan. Pendidikan merupakan HAM dan
sarana penting untuk mencapai kesetaraan, pengembangan dan perdamaian. Namun,
anak perempuan masih mengalami diskriminasi akibat pandangan budaya, pernikaan
dan kehamilan dini, keterbatasan akses pendidikan dan materi pendidikan yang
bias gender.
3. Kesehatan. Kesehatan perempuan mencakup kesejahteraan
fisik dan emosional mereka, yang tidak ahnya dipengaruhi oleh faktor biologi
tetapi juga turut ditentukan oleh konteks sosial, politik dan ekonomi.
Tercapainya standar kesehatan fisik tertinggi penting bagi kehidupan dan
kesejahteraan perempuan. Hal ini akan mendukung perempuan untuk partisipasi
baik di masyarakat maupun dalam kehidupan pribadinya. Hak kesehatan perempuan
harus terpenuhi secara adil sepanjang siklus hidupnya.
4. Kekerasan. Perempuan dan anak perempuan merupakan
subyek kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi tanpa dibatasi oleh
status sosial ekonomi dan budaya baik di kehidupan pribadi maupun masyarakat.
Segala bentuk kekerasan berarti melanggar, merusak atau merenggut kemerdekaan
perempuan untuk menikmati hak asasinya.
5. Konflik bersenjata. Selama konflik bersenjata,
perkosaan merupakan cara untuk memusnahkan kelompok masyarakat/ suku. Praktik
tersebut harus dihenti dan pelakunya harus dikenai sanksi hukum.
6. Ekonomi. Perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan
keputusan ekonomi dan sering diperlakukan secara tidak layak (seperti gaji
rendah, kondisi kerja yang tidak memadai dan terbatasnnya kesempatan kerja profesional).
7. Pengambilan keputusan. Keterwakilan perempuan dalam
pengambilan keputusan belum mencapai target 30% di hampir semua tingkatan
pemerintahan, sebagaimana ditetapkan oleh lembaga sosial dan ekonomi PBB (the
UN Economic and Social Council) pada tahun 1995.
8. Mekanisme Institusional. Perempuan sering
terpinggirkan dalam struktur kepemerintahan nasional, seperti tidak memiliki
mandat yang jelas, keterbatasan sumber daya dan dukungan dari para politisi
nasional.
9. Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia bersifat
universal. Dinikmatinya hak tersebut secara penuh dan setara oleh perempuan dan
anak perempuan merupakan kewajiban pemerintah dan PBB dalam mencapai kemajuan
perempuan.
10. Media. Media masih terus menonjolkan gambaran yang
negatif dan merendahkan perempuan. Misalnya menampilkan kekerasan, pelecehan
dan pornografi yang berdampak buruk bagi perempuan.
11. Lingkungan. Perusakan alam menimbulkan dampak negatif
bagi kesehatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat terutama terhadap
perempuan di segala usia.
12. Diskriminasi. Diskriminasi sudah dialami perempuan
sejak awal kehidupannya. Perilaku dan praktik yang berbahaya menyebabkan banyak
anak perempuan tidak mampu bertahan hidup hingga usia dewasa. Kurangnya
perlindungan hukum atau kegagalan dalam penerapannya, menyebabkan perempuan
rentan terhadap segala bentuk kekerasa, serta mengalami konsekuensi hubungan
seksual usia dini dan tidak aman, termasuk HIV/ AIDS (Center for Women Policy
Studies, 2000).
4.
Telaah Lima Tahunan :ICPD+5 (1999)
Lima tahun setelah ICPD Kairo (ICPD+5), PBB mengundang para pemimpin negara
untuk membahas tentang kemajuan dan kegagalan pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan yang terkait dengan pembangunan dan kependudukan (PRB, 2000). Pada ICPD+5,
isu seksualitas remaja dan aborsi, masih mengundang kontroversi. Selain itu,
muncul kontroversi baru mengenai kontrasepsi darurat dan peran Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dalam negoisasi antar pemerintah. Pertemuan ICPD+5 ditutup
dengan mengadopsi “beberapa tindak lanjut penerapan program aksi ICP (Key
Action for the Further Implementation of Programme of Action of the
International Conference on Population and Development)”. Termasuk di dalamnya
adalah target baru untuk tahun 2015 yang mempertajam fokus dari tujuan pada
tahun 1994 (PRB,2000).
a) Akses terhadap pendidikan
dasar, tahun 2015 meningkatkan peran anak laki-laki dan perempuan 90% untuk SD
sebelum 2010 menurunkan buta huruf sebagian pada tahun 2015
b) Semua fasilits KB menyediakan
kontrasepsi yang aman dan efektif, pelayanan kebidanan, PSIR, metode
perlindungan mncegah infeksi secara langsung (rujukan)
c) Mengurangi kesenjangan antara
proporsi individu pemakai alat kontrasepsi dengan individu yang ingin membatasi
jumlah anak tanpa target/kuota
d) Memastikam bahwa sekurang –
kurangnya 60 % persalinan di tolong oleh tenaga terlatih terutama di negara
dengan kematian ibu yang tinggi
e) Pelayanan pencegahan HIV untuk
laki-laki dan perempuan usia 15-24 termasuk penyediaan kondom, pemeriksaan
secara sukarela, konseling dan tindak lanjut
B.
Definisi
Kesehatan Reproduksi
1.
Definisi Sehat
Pengertian
sehat menurut WHO ( 1992 ) adalah suatu keadaan yang sempurna baik fisik,
mental dan sosial tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan.
A.
Sehat adalah
perwujudan individu yang diperoleh melalui kepuasan dalam berhubungan dengan
orang lain ( aktualisasi ). Perilaku yang sesuai dengan tujuan, perawatan diri
yang kompeten sedangkan penyesuaian diperlukan untuk mempertahankan stabilitas
dan integritas struktural. ( Menurut Pender, 1992 ).
B.
Sehat atau
kesehatan adalah suatu keadaan sejahtera dari badan ( jasmani ), jiwa ( rohani
) dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan
ekonomis. ( Menurut UU NO. 23/1992 tentang kesehatan ).
C.
Sehat adalah fungsi
efektif dari sumber-sumber perawatan diri ( self care resouses ) yang menjamin
tindakan untuk perawatan diri ( self care actions ) secara adekuat. Self care
resources: mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap. Self care actions
merupakan perilaku yang sesuai dengan tujuan diperlukan untuk memperoleh,
mempertahankan dan meningkatkan fungsi psikososial dan spiritual ( Menurut
Paune, 1983 ).
2.
Definisi
Kesehatan
Kesehatan
adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomi.(UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 ).
3. Definisi Reproduksi
Istilah reproduksi berasal dari kata “re” yang artinya kembali dan kata
produksi yang artinya membuat atau menghasilkan. Jadi istilah reproduksi
mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi
kelestarian hidupnya. Sedangkan yang disebut organ reproduksi adalah alat tubuh
yang berfungsi untuk reproduksi manusia.
4. Definisi Kesehatan Reproduksi
Kesehatan
reproduksi adalah suatu kesehatan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial
secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta
proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta
dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kesehatan
spiritual dan material yang layak, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, spiritual
memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan
antar keluarga dan masyarakat dan ligkungan (BKKBN, 1996 ).
Menurut BKKBN (
2001 ), definisi kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental,
dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan
sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas
dari pentyakit dan kecatatan.
Menurut ICPD (
1994 ) kesehatan reproduksi adalah sebagai hasil akhir keadaan sehat sejahtera
secara fisik, mental, dan sosial dan tidak hanya bebas dari penyakit atau
kecatatan dalam segala hal yang terkait dengan sistem, fungsi serta proses reproduksi.
Kesehatan
reproduksi mencakup tiga komponen yaitu :
·
Kemampuan (
ability ).
·
Keberhasilan (
success).
·
Keamanan (
safety ).
Keberhasilan
bearti dapat menghasilkan anak sehat yang tumbuh dan berkembang. Keamanan
berarti semua proses reproduksitermasuk hubungan seks, kehamilan, persalinan,
kontrasepsi, dan abortus seyogyanya bukan merupakan aktivitas yang berbahaya.
Menurut WHO
kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial
yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek
yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi, dan prosesnya.
Berdasarkan
berbagai urutan tentang sehat, kesehatan, reproduksi, dan kesehatan reproduksi
diatas dapat kita simpulkan bahwa kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan
sehat menyeluruh, meliputi aspek fisik, mental dan sosial, bukan sekedar tidak
ada penyakit atau gangguan di segala hal yang berkaitan dengan sistem
reproduksi, fungsinya dan proses reproduksi itu sendiri.
Dengan demikian
: Kesehatan reproduksi menyiratkan bahwa setiap orang dapat : 1) Menikmati
kehidupan seks yang aman dan menyenangkan ; 2) Memiliki kemampuan bereproduksi
; 3) Memiliki kebebasan menetapkan.
5.
Empat Komponen
Prioritas Kespro
Hak reproduksi
merupakan hak setiap individu atau pasangan untuk mendapatkan :
·
Kemampuan
reproduksi
·
Keberhasilan
reproduksi
·
Keamanan
reproduksi
Berdasarkan
penjelasan diatas diketahui pula bahwa ada empat pilar utama kesehatan
reproduksi menurut ICPD ( 1994 ), yaitu :
a. Women Health
b. Infant and Child Health
c. Prevention and Treatment of STDs
d. Fertility Regulation
Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi perkembangan berbagai
orangan reproduksi mulai dari sejak dalam kandungan, bayi, remaja, wanita usia
subur, klimakterium, menopause, hingga meninggal. Kondisi kesehatan seorang ibu
hamil mempengaruhi kondisi bayi yang dilahirkanny, termasuk didalamnya kondisi
kesehatan organ-organ reproduksi bayinya. Permasalahan kesehatan reproduksi
remaja termasuk pada saat pertama anak perempuan mengalami haid atau menarche yang
bisa berisiko timbulnya anemia, perilaku seksual yang mana bila kurang
pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Ramaja
yang menginjak masa dewasa bila kurang pengetahuan dapat mengakibatkan risiko
kehamilan usia muda yang mana mempunyai risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan
janinya.
Penerapan
pelayanan kesehatan reproduksi oleh Depkes RI dilaksanakan secara integratif
memprioritaskan pada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah
pokok di Indonesia yang disebut Paket Pelayanan Kesehatan Rreproduksi Esensial
( PKRE ) yaitu :
A.
Kesehatan ibu
dan bayi baru lahir
B.
Keluarga
berencana
C.
Kesehatan
reproduksi remaja
D.
Pencegahan dan
penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS
Sedangkan
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif ( PKRK ) terdiri dari PKRE ditambah
kesehatan reproduksi pada usia lanjut.
6.
Tujuan dan
Sasaran Program Kesehatan Reproduksi
Pada dasarnya
ada tujuan dan sasaran program kesehatan reproduksi. Tujuan program kesehatan
reproduksi terbagi dua yaitu tujuan utama dan tujuan khusus.
A.
Tujuan Utama.
Sehubungan dengan fakta bahwa fungsi dan proses reproduksi harus didahului oleh
hubungan seksual, tujuan utama program kesehatan reproduksi adalah
meningkatkan kesadaran kemandirian wanita dalam mengatur fungsi dan
proses reproduksinya, termasuk kehidupan seksualitasnya, sehingga hak-hak
reproduksinya dapat terpenuhi, yang pada akhirnya menuju peningkatan kualitas
hidupnya.
B.
Tujuan Khusus.
Dari tujuan umum tersebut dapat dijabarkan empat tujuan khusus yaitu :
a) Meningkatnya kemandirian wanita dalam memutuskan peran
dan fungsi reproduksinya;
b) Meningkatnya hak dan tanggung jawab sosial wanita
dalam menentukan kapan hamil, jumlah dan jarak kehamilan ;
c) Meningkatnya peran dan tanggung jawab sosial pria
terhadap akibat dari perilaku seksual dan fertilitasnya kepada kesehatan dan
kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya ;
d) Dukungan yang menunjang wanita untuk membuat keputusan
yang berkaitan dengan proses reproduksi, berupa pengadaan informasi dan
pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan untuk mencapai kesehatan reproduksi
secara optimal.
Sedangkan
sasaran program kesehatan reproduksi, antara lain adalah
(1) Penurunan angka prevalensi anemia pada wanita ( usia
15-49 tahun )
(2) Penurunan angka kematian ibu hingga 59%; semua wanita
hamil mendapatkan akses pelayanan prenatal, persalinan oleh tenaga terlatih dan
kasus kehamilan resiko tinggi serta kegawatdaruratan kebidanan, dirujuk ke
fasilitas kesehatan
(3) Peningkatan jumlah wanita yang bebas dari
kecacatan/gangguan sepanjang hidupnya sebesar 15% diseluruh lapisan masyarakat;
(4) Penurunan proporsi bayi berat lahir rendah ( <2,5
kg ),
(5) Pemberantasan tetanus neonatarum ( angka insiden
diharapkan kurang dari satu kasus per 1000 kelahiran hidup ) disemua kabupaten;
(6) Semua individu dan pasangan mendapatkan akes informasi
dan pelayanan pencegahan kehamilan yang terlalu dini, terlalu dekat jaraknya,
terlalu tua, dan terlalu banyak;
(7) Proporsi yang memanfaatkan pelayanan kesehatan dan
pemeriksaan dan pengobatan PMS minimal mencapai 70% ( WHO/SEARO,1995 ).
7.
Prasyarat
Fungsi Reproduksi
Agar dapat melaksanakan fungsi reproduksi secara
sehat, dalam pengertian fisik, mental maupun sosial, diperlukan beberapa
prasyarat :
a.
Tidak ada
kelainan anatmis dan fisiologis baik pada perempuan maupun laki-laki.
b.
Memiliki
landasan psikis yang memadai agar perkembangan emosinya berlangsung dengan
baik.
c.
Terbebas dari
kelainan atau penyakit yang baik langsung atau tidak langsung mengenai organ
reproduksinya.
d.
Seseorang perempuan
hamil memerlukan jaminan bahwa ia akan dapat melewati masa tersebut dengan
aman.
8. Ruang Lingkup Kesehatan
Reproduksi
Ruang lingkup kesehatan
reproduksi mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir sampai mati.
Pelaksanaa reproduksi menggunakan pendekatan siklus hidup (life cycle approach)
agar diperoleh sasaran yang pasti dan komponen pelayann yang jelas serta
dilaksankan secara terpadu dan berkualitas dengan mmeperhatian hak reproduksi
perorangan dengan bertempu pada progam pelayanan yang tersedia.
Dalam pendekatan siklus hidup
dikenal lima tahap, bberapa palayanan kesehatan reproduksi dapat diberikan pada
tiap tahapan berikut ini.
1.
Konsepsi
a.
Perlakuan sma terhadap janin laki –
laki/perempuan
b.
Pelayanan antenatal, persalinan dan
nifas yang aman, serta pe;ayanna bayi baru lahir
2.
Bayi dan anak
a.
ASI eksklusif dan penyapihan yang laya
b.
Tumbuh kembang anak dan pemberian
makanna dengan gizi seimbang
c.
Imunisasi, manajemen terpadu balita
sakit (MTBS) dan manajemen trepadu bayi muda (MTBM)
d.
Penceghaan dan pennaggulangan
kekerasan
e.
Pendidikan dan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan yang sama pada anak perempuan dan laki - laki
3.
Remaja
a.
Gizi seimbang
b.
Informasi tentang kesehatn seksual
c.
Pencegahaan terhadap ketergantungan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
d.
Perkawinan pada usia yang wajar
e.
Pendidikan dan peningkatan
keterampilan
f.
Peningkatan harga diri
g.
Peningkatan pertahanan terhadp godaan
dan ancaman
4.
Usia subur
a.
Kehamilan dan persalinan yang aman
b.
Penceghaan kecatatan dan kematian
akibat kehamilan pada ibu dan bayi
c.
Menjaga jarak kelahiran dan jumlah
kehamilan dengan penggunaan alat kontrasepsi atau KB
d.
Pencegahan terhadap PMS/HIV/AIDS
e.
Pelayanan kesehatan reproduksi yang
berkualitas
f.
Pencegahan dan penaggulangan masalah
aborsi secara rasional
g.
Deteksi dini kanker payudara dan leher
rahim
h.
Pencegahan dan manajemen infertilitas
5.
Usia Lanjut
a.
Perhatian terhadap
menopouse/andropouse
b.
Perhatian penyakit utama degeneratif
termasuk rabun, gangguan morbilin dan esteoporosis
c.
Deteksi dini kanker rahim dan kanker prostat
Secara luas, ruang lingkup kesehatan reproduksi
meliputi :
1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir.
2. Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran
Reproduksi (ISR) termasuk PMS HIV / AIDS
3. Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi.
4. Kesehatan reproduksi remaja.
5. Pencegahan dan penanganan infertilitas.
6. Kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
7. Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya
kanker serviks, mutilasi genital, fistula, dll.
Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi
perkembangan berbagai organ reproduksi mulai dari sejak kandungan, bayi,
remaja, wanita usia subur, klimakterium, menopause hingga meninggal. Kondisi
kesehatan seorang ibu hamil mempengaruhi pada kondisi bayi yang dilahirkannya,
termasuk didalamnya kondisi kesehatan organ-organ reproduksi bayinya.
Permasalahan kesehatan reproduksi remaja termasuk pada saat pertama anak
perempuan mengalami haid/menarche yang bisa beresiko timbulnya anemia, perilaku
seksual yang mana bila kurang pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan
seksual, termasuk HIV/AIDS. Selain itu juga menyangkut kehidupan remaja
memasuki masa perkawinan. Remaja yang menginjak masa dewasa bila kurang
pengetahuan dapat mengakibatkan risiko kehamilan muda yang mana mempunyai
risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinnya. Selain hal tersebut di atas,
ICPD juga menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi juga mengimplikasikan
seseorang berhak atas kehidupan seksual yang memuaskan dan aman. Seseorang
berhak terbebas dari kemungkinan tertulari penyakit infeksi menular seksual
yang bisa berpengaruh pada fungsi organ reproduksi, dan terbebas dari paksaan.
Hubungan seksual dilakukan dengan memahami dan sesuai etika dan budaya yang
berlaku.
Penerapan pelayanan kesehatan reproduksi oleh
Departemen Kesehatan RI dilaksanakan secara integratif memprioritaskan pada
empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di Indonesia
yang disebut paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE),
yaitu:
a)
Kesehatan ibu dan bayi baru lahir.
b)
Keluarga berencana.
c)
Kesehatan reproduksi remaja.
d)
Pencegahan dan penanganan infeksi saluran
reproduksi, termasuk HIV/AIDS.
Sedangkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif
(PKRK) terdiri dari PKRE ditambah kesehatan reproduksi pada usia lanjut.
9. HAK-HAK REPRODUKSI
Hak-hak reproduksi menurut kesepakatan dalam
Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan bertujuan untuk
mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun
rohani. Menurut ICPD (1994) hak-hak reproduksi antara
lain
a.
Hak mendapatkan informasi dan pendidikan
kesehatan reproduksi.
b.
Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan
kesehatan reproduksi
c.
Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan
kesehatan reproduksi.
d.
Hak untuk dilindungi dari kematian karena
kehamilan.
e.
Hak untuk menentukan jumlah dan jarak
kelahiran anak.
f.
Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan
dengan kehidupan reproduksinya.
g.
Hak untuk bebas dari penganiayaan dan
perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan,
dan pelecehan seksual.
h.
Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
i.
Hak atas pelayanan dan kehidupan
reproduksinya.
j.
Hak untuk membangun dan merencanakan
keluarga.
k.
Hak untuk bebas dari segala bentuk
diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi.
l.
Hak atas kebebasan berkumpul dan
berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
Indikator terpenuhinya atau tidak terpenuhinya hak
reproduksi digambarkan dalam derajat kesehatan reproduksi masyarakat yang
ditunjukkan dengan beberapa komponen berikut.
a.
Angka kematian ibu/AKI (makin tinggi AKI
semakin rendah derajat kesehatan reproduksi
b.
Angka kematian bayi/AKB (makin tinggi AKB
makin rendah derajat kesehatan reproduksi
c.
Angka cakupan pelayanan KB dan patisipasi
laki-laki dalam keluarga berencana (makin rendah angka cakupan pelayanan KB,
makin rendah kesehatan reproduksi)
d.
Jumlah ibu hamil dengan 4T terlalu muda,
terlalu tua, terlalu dekat jarak kehamilan, dan terlalu banyak anak (makin
tinggi jumlah ibu hamil dengan 4T, makin rendah derajat kesehatan
reproduksi)
e.
Jumlah perempuan atau ibu hamil dengan
masalah kesehatan terutama anemia dan kurang energi kronis (semakin tinggi
tingkat anemia dan energi kronis, semakin rendah derajat kesehatan
reproduksi)
f.
Perlindungan bagi perempuan terhadap
penularan penyakit menular seksual/PMS (makin rendah perlindungan bagi
perempuan, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)
g.
Pemahaman laki-laki terhadap upaya
pencegahan dan penularan PMS (makin rendah pemahaman PMS pada laki-laki makin
rendah derajat kesehatan reproduksi)
Menurut BKKBN 2000, kebijakan teknis operasional di
Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi :
1.
Promosi hak-hak reproduksi
Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan,
peraturan dan kebijakan yang saat ini berlaku apakah sudah seiring dan
mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya
masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan hak reproduksi memerlukan dukungan
secara politik, dan legislatif sehingga bisa tercipta undang-undang hak
reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak reproduksi.
2.
Advokasi hak-hak reproduksi
Advokasi dimaksudkan agar mendapatkan komitmen dari
para tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM dan swasta.
Dukungan swasta dan LSM sangat dibutuhkan karena ruang gerak pemerintah lebih
terbatas. Dukungan para tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya
pemenuhan hak-hak reproduksi. LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat
penting artinya untuk terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi.
3.
KIE hak-hak reproduksi
Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti
hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya.
4.
Sistem pelayanan hak-hak reproduksi
Bagaimana
Hak Reproduksi dapat Terjamin?
1. Pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu
yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi;
2. Hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan harus dibuat dan
dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang
berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi; dan
3. Perempuan dan laki-laki harus bekerja sama untuk
mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta
membangun dukungan atas hak-hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
4. Konsep-konsep kesehatan reproduksi dan uraian hak-hak
perempuan ini diambil dari hasil kerja International Women’s Health Advocates
Worldwide.
5. Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui
bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan
yang lain.
Hak Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Reproduksi adalah penting, sehingga perempuan dapat:
1.
Mempunyai pengalaman
dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan,
ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan dengan
reproduksi dan seksualitas
2.
Mengatur kehamilannya
secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang
tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan
3.
Mendorong dan
membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan
kesehatan bagi dirinya sendiri.
Hasil
akhir yang diharapkan dari pelaksanaan kesehatan reproduksi yang
dimodifikasikan dari rekomendasi WHO tersebut adalah peningkatan akses :
a.
Informasi secara menyeluruh mengenai
seksualitas dan reproduksi, masalah kesehatan reproduksi, manfaat dan resiko
obat, alat, perawatan, tindakan 13 Kesehatan Reproduksi Konsep Kesehatan
Reproduksi intervensi, dan bagaimana kemampuan memilih dengan tepat sangat
diperlukan.
b.
Paket pelayanan kesehatan reproduksi
yang berkualitas yang menjawab kebutuhan wanita maupun pria.
c.
Kontrasepsi (termasuk strerilisasi)
yang aman dan efektif
d.
Kehamilan dan persalinan yang
direncanakan dan aman
e.
Pencegahan dan penanganan tindakan
pengguguran kandungan tida k aman.
f.
Pencegahan dan penanganan sebab-sebab
kemandulan (ISR/PMS).
g.
Informasi secara menyeluruh termasuk
dampak terhadap otot dan tulang, libido, dan perlunya skrining keganasan
(kanker) organ reproduksi.
Pengukuran
perubahan-perubahan yang positif terhadap hasil akhir diatas akan menunjukkan
kemajuan pencapaian tujuan akhir; pelayanan kesehatan dasar yang menjawab
kebutuhan kesehatan reproduksi individu, suami-istri dan keluarga, hal mana menjadi
dasar yang kokoh untuk mengatasi kesehatan reproduksi yang dihadapi seseorang
dalam kurun siklus reproduksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar