Rabu, 05 April 2017

KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI


HAND OUT KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI

Mata Kuliah       : Biologi Reproduksi Dan Keluarga Berencana
Topik                : Konsep Kesehatan Reproduksi
Waktu               : 100 Menit
Dosen               : Fitria DN, SST
Pertemuan        : 1


SUB TOPIK
1.       Definisi kesehatan reproduksi
2.       Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam siklus kehidupan.
3.       Hak-hak reproduksi.


OBJEK PRILAKU SISWA
Setelah membaca akhir perkuliahan, mahasiswa dapat :
1.       Menjelaskan tentang defenisi kesehatan reproduksi
2.       Menjelaskan tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi
3.       Menjelaskan tentang hak-hak reproduksi

REFRENSI
1.       Kumalasari, Intan. 2012. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa Kebidanan dan Keperawatan. Jakarta Selatan : Salemba Medika. 
2.       Ifana Safitri, “ kesehatan reproduksi definisi, tujuan, dan alat reproduksi manuasia” di unduh 28 Februari 2017,  http://ifanascout.blogspot.co.id/2015/05/kesehatan-reproduksi-definisi-tujuan.html
3.       ____________, “sejarah kesehatan reproduksi”, di unduh 28 Februari 2017 http://www.caramenghilangkanjerawat.co.id/2015/04/sejarah-kesehatan-reproduksi.html
4.       Kaban, Febrina “ Konsep Kesehatan Reproduksi” di unduh 28 Februari 2017 https://bidanshop.blogspot.co.id/2014/10/konsep-kesehatan-reproduksi.html

URAIAN MATERI
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
A.     Sejarah Kesehatan Reproduksi
Pada tahun 1990 muncul pandangan baru tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi perempuan berdasarkan HAM hal ini ditandai dengan terselenggarannya beberapa conferensi internasioanl yang membahas hal tersebut diantaranya :
1.    Konferensi Wina Austria 1993
Konferensi internasional tentang HAM di Wina pada tahun 1993 mendiskusikan Ham dalam preseptif Gender serta isu – isu kontropersial mengenai hak – hak reproduksi dan seksual. Deklarasi dan plafom aksi wina menyebutkan bahwa “hak azasi perempuan dan anak perempuan adalah mutlak, terpadu dan merupakan bagian dari HAM” ( walistam dalam Pusdiknakes 2004)
2.    ICPD Kairo Mesir 1994
Koferensi Internasional kependuudkan dan pembangunan (International Konfren on Population and Depelopmen/ICPD). Yang disponsori oleh PBB di Kairo Mesir pada tahun 1994 yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Kairo - Mesir pada tahun 1994, dihadiri oleh 11000 perwakilan dari lebih 180 negara. Konferensi tersebut melahirkan kebijakan baru tentang pembangunan dan kependudukan, sperti tercantum dalam Program Aksi 20 tahun, yang tidak lagi terfokus pada pencapaian target populasi tertentu tetapi lebih ditujukan untuk menstabilkan pertumbuhan penduduk yang berorientasi pada kepentingan pembangunan manusia. Program aksi ini menyerukan agar setiap negara meningkatkan status kesehatan, pendidikan dan hak individu- khususnya bagi perempuan dan anak-anak- dan mengintegrasikan program keluarga berencana (KB) ke dalam agenda kesehatan perempuan yang lebih luas (Wallstam, 1997)
Bagian terpenting dari program tersebut adalah penyediaan pelayanan kespro (kesehatan reproduksi) menyeluruh, yang memadukan KB, pelayanan kehamilan dan persalinan yang mana, pencegahan dna pengobatan infeksi menular seksual/ IMS (termasuk HIV), informasi dan konseling seksualitas, serta pelayanan kesehatan perempuan mendasar lainnya. Termasuk penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan seperti sunat perempuan, jual beli perempuan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya (Wallstam, 1997).
3.       Konferensi Perempuan Sedunia ke Empat di Beijing, FWCW (1995),
Deklarasi dan platform aksi beijing (Fourth World Conferency of Women/ FWCW (4-15 September 1995), yang diadposi oleh perwakilan dari 189 negara mencerminkan komitmen internasional terhadap tujuan kesetaraan, pengembangan dan perdamaian bagi seluruh perempuan di dunia. Platform tersebut terdiri dari enam bab, mengidentifikasi 12 “area kritis kepedulian” (12 critical areas of concern) yang dianggap sebagai penghambat utama kemajuan kaum perempuan (Wallstam, 1997), yaitu:
1.   Kemiskinan. Jumlah perempuan yang hidup dalam kemiskinan lebih banyak dibandingkan laki-laki karena terbatasnya akses perempuan terhadap sumber ekonomi (misalnya: lapangan pekerjaan, kepemilikan harta benda), pendidikan dan pelatihan serta pelayanan masyarakat (misalnya: kesehatan).
2.   Pendidikan dan Pelatihan. Pendidikan merupakan HAM dan sarana penting untuk mencapai kesetaraan, pengembangan dan perdamaian. Namun, anak perempuan masih mengalami diskriminasi akibat pandangan budaya, pernikaan dan kehamilan dini, keterbatasan akses pendidikan dan materi pendidikan yang bias gender.
3.   Kesehatan. Kesehatan perempuan mencakup kesejahteraan fisik dan emosional mereka, yang tidak ahnya dipengaruhi oleh faktor biologi tetapi juga turut ditentukan oleh konteks sosial, politik dan ekonomi. Tercapainya standar kesehatan fisik tertinggi penting bagi kehidupan dan kesejahteraan perempuan. Hal ini akan mendukung perempuan untuk partisipasi baik di masyarakat maupun dalam kehidupan pribadinya. Hak kesehatan perempuan harus terpenuhi secara adil sepanjang siklus hidupnya.
4.   Kekerasan. Perempuan dan anak perempuan merupakan subyek kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi tanpa dibatasi oleh status sosial ekonomi dan budaya baik di kehidupan pribadi maupun masyarakat. Segala bentuk kekerasan berarti melanggar, merusak atau merenggut kemerdekaan perempuan untuk menikmati hak asasinya.
5.   Konflik bersenjata. Selama konflik bersenjata, perkosaan merupakan cara untuk memusnahkan kelompok masyarakat/ suku. Praktik tersebut harus dihenti dan pelakunya harus dikenai sanksi hukum.
6.   Ekonomi. Perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan sering diperlakukan secara tidak layak (seperti gaji rendah, kondisi kerja yang tidak memadai dan terbatasnnya kesempatan kerja profesional).
7.   Pengambilan keputusan. Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan belum mencapai target 30% di hampir semua tingkatan pemerintahan, sebagaimana ditetapkan oleh lembaga sosial dan ekonomi PBB (the UN Economic and Social Council) pada tahun 1995.
8.   Mekanisme Institusional. Perempuan sering terpinggirkan dalam struktur kepemerintahan nasional, seperti tidak memiliki mandat yang jelas, keterbatasan sumber daya dan dukungan dari para politisi nasional.
9.   Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia bersifat universal. Dinikmatinya hak tersebut secara penuh dan setara oleh perempuan dan anak perempuan merupakan kewajiban pemerintah dan PBB dalam mencapai kemajuan perempuan.
10.    Media. Media masih terus menonjolkan gambaran yang negatif dan merendahkan perempuan. Misalnya menampilkan kekerasan, pelecehan dan pornografi yang berdampak buruk bagi perempuan.
11.    Lingkungan. Perusakan alam menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat terutama terhadap perempuan di segala usia.
12.    Diskriminasi. Diskriminasi sudah dialami perempuan sejak awal kehidupannya. Perilaku dan praktik yang berbahaya menyebabkan banyak anak perempuan tidak mampu bertahan hidup hingga usia dewasa. Kurangnya perlindungan hukum atau kegagalan dalam penerapannya, menyebabkan perempuan rentan terhadap segala bentuk kekerasa, serta mengalami konsekuensi hubungan seksual usia dini dan tidak aman, termasuk HIV/ AIDS (Center for Women Policy Studies, 2000).
4.       Telaah Lima Tahunan :ICPD+5 (1999)
Lima tahun setelah ICPD Kairo (ICPD+5), PBB mengundang para pemimpin negara untuk membahas tentang kemajuan dan kegagalan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang terkait dengan pembangunan dan kependudukan (PRB, 2000). Pada ICPD+5, isu seksualitas remaja dan aborsi, masih mengundang kontroversi. Selain itu, muncul kontroversi baru mengenai kontrasepsi darurat dan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam negoisasi antar pemerintah. Pertemuan ICPD+5 ditutup dengan mengadopsi “beberapa tindak lanjut penerapan program aksi ICP (Key Action for the Further Implementation of Programme of Action of the International Conference on Population and Development)”. Termasuk di dalamnya adalah target baru untuk tahun 2015 yang mempertajam fokus dari tujuan pada tahun 1994 (PRB,2000).
a)       Akses terhadap pendidikan dasar, tahun 2015 meningkatkan peran anak laki-laki dan perempuan 90% untuk SD sebelum 2010 menurunkan buta huruf sebagian pada tahun 2015
b)       Semua fasilits KB menyediakan kontrasepsi yang aman dan efektif, pelayanan kebidanan, PSIR, metode perlindungan mncegah infeksi secara langsung (rujukan)
c)       Mengurangi kesenjangan antara proporsi individu pemakai alat kontrasepsi dengan individu yang ingin membatasi jumlah anak tanpa target/kuota
d)       Memastikam bahwa sekurang – kurangnya 60 % persalinan di tolong oleh tenaga terlatih terutama di negara dengan kematian ibu yang tinggi
e)       Pelayanan pencegahan HIV untuk laki-laki dan perempuan usia 15-24 termasuk penyediaan kondom, pemeriksaan secara sukarela, konseling dan tindak lanjut



B.     Definisi Kesehatan Reproduksi
1.       Definisi Sehat
Pengertian sehat menurut WHO ( 1992 ) adalah suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental dan sosial tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan.
Dan beberapa pengertian sehat lain diantaranya yaitu :
A.     Sehat adalah perwujudan individu yang diperoleh melalui kepuasan dalam berhubungan dengan orang lain ( aktualisasi ). Perilaku yang sesuai dengan tujuan, perawatan diri yang kompeten sedangkan penyesuaian diperlukan untuk mempertahankan stabilitas dan integritas struktural. ( Menurut Pender, 1992 ).
B.     Sehat atau kesehatan adalah suatu keadaan sejahtera dari badan ( jasmani ), jiwa ( rohani ) dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis. ( Menurut UU NO. 23/1992 tentang kesehatan ).
C.     Sehat adalah fungsi efektif dari sumber-sumber perawatan diri ( self care resouses ) yang menjamin tindakan untuk perawatan diri ( self care actions ) secara adekuat. Self care resources: mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap. Self care actions merupakan perilaku yang sesuai dengan tujuan diperlukan untuk memperoleh, mempertahankan dan meningkatkan fungsi psikososial dan spiritual ( Menurut Paune, 1983 ).
2.    Definisi Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.(UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 ).
3.    Definisi Reproduksi
Istilah reproduksi berasal dari kata “re” yang artinya kembali dan kata produksi yang artinya membuat atau menghasilkan. Jadi istilah reproduksi mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidupnya. Sedangkan yang disebut organ reproduksi adalah alat tubuh yang berfungsi untuk reproduksi manusia.
4.    Definisi Kesehatan Reproduksi
Kesehatan reproduksi adalah suatu kesehatan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kesehatan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antar keluarga dan masyarakat dan ligkungan (BKKBN, 1996 ).
Menurut BKKBN ( 2001 ), definisi kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari pentyakit dan kecatatan.
Menurut ICPD ( 1994 ) kesehatan reproduksi adalah sebagai hasil akhir keadaan sehat sejahtera secara fisik, mental, dan sosial dan tidak hanya bebas dari penyakit atau kecatatan dalam segala hal yang terkait dengan sistem, fungsi serta proses reproduksi.
Kesehatan reproduksi mencakup tiga komponen yaitu :
·          Kemampuan ( ability ).
·          Keberhasilan ( success).
·          Keamanan ( safety ).
Keberhasilan bearti dapat menghasilkan anak sehat yang tumbuh dan berkembang. Keamanan berarti semua proses reproduksitermasuk hubungan seks, kehamilan, persalinan, kontrasepsi, dan abortus seyogyanya bukan merupakan aktivitas yang berbahaya.
Menurut WHO kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi, dan prosesnya.
Berdasarkan berbagai urutan tentang sehat, kesehatan, reproduksi, dan kesehatan reproduksi diatas dapat kita simpulkan bahwa kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat menyeluruh, meliputi aspek fisik, mental dan sosial, bukan sekedar tidak ada penyakit atau gangguan di segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsinya dan proses reproduksi itu sendiri.
Dengan demikian : Kesehatan reproduksi menyiratkan bahwa setiap orang dapat : 1) Menikmati kehidupan seks yang aman dan menyenangkan ; 2) Memiliki kemampuan bereproduksi ; 3) Memiliki kebebasan menetapkan.
5.                   Empat Komponen Prioritas Kespro
Hak reproduksi merupakan hak setiap individu atau pasangan untuk mendapatkan :
·          Kemampuan reproduksi
·          Keberhasilan reproduksi
·          Keamanan reproduksi
Berdasarkan penjelasan diatas diketahui pula bahwa ada empat pilar utama kesehatan reproduksi menurut ICPD ( 1994 ), yaitu :
a.       Women Health
b.       Infant and Child Health
c.       Prevention and Treatment of STDs
d.       Fertility Regulation
Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi perkembangan berbagai orangan reproduksi mulai dari sejak dalam kandungan, bayi, remaja, wanita usia subur, klimakterium, menopause, hingga meninggal. Kondisi kesehatan seorang ibu hamil mempengaruhi kondisi bayi yang dilahirkanny, termasuk didalamnya kondisi kesehatan organ-organ reproduksi bayinya. Permasalahan kesehatan reproduksi remaja termasuk pada saat pertama anak perempuan mengalami haid atau menarche yang bisa berisiko timbulnya anemia, perilaku seksual yang mana bila kurang pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Ramaja yang menginjak masa dewasa bila kurang pengetahuan dapat mengakibatkan risiko kehamilan usia muda yang mana mempunyai risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinya.
Penerapan pelayanan kesehatan reproduksi oleh Depkes RI dilaksanakan secara integratif memprioritaskan pada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di Indonesia yang disebut Paket Pelayanan Kesehatan Rreproduksi Esensial ( PKRE ) yaitu :
A.     Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
B.     Keluarga berencana
C.     Kesehatan reproduksi remaja
D.     Pencegahan dan penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS
Sedangkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif ( PKRK ) terdiri dari PKRE ditambah kesehatan reproduksi pada usia lanjut.
6.                   Tujuan dan Sasaran Program Kesehatan Reproduksi
Pada dasarnya ada tujuan dan sasaran program kesehatan reproduksi. Tujuan program kesehatan reproduksi terbagi dua yaitu tujuan utama dan tujuan khusus.
A.     Tujuan Utama. Sehubungan dengan fakta bahwa fungsi dan proses reproduksi harus didahului oleh hubungan seksual, tujuan utama program kesehatan reproduksi adalah  meningkatkan kesadaran kemandirian wanita dalam mengatur fungsi dan proses reproduksinya, termasuk kehidupan seksualitasnya, sehingga hak-hak reproduksinya dapat terpenuhi, yang pada akhirnya menuju peningkatan kualitas hidupnya.
B.     Tujuan Khusus. Dari tujuan umum tersebut dapat dijabarkan empat tujuan khusus yaitu :
a) Meningkatnya kemandirian wanita dalam memutuskan peran dan fungsi reproduksinya;
b) Meningkatnya hak dan tanggung jawab sosial wanita dalam menentukan kapan hamil, jumlah dan jarak kehamilan ;
c) Meningkatnya peran dan tanggung jawab sosial pria terhadap akibat dari perilaku seksual dan fertilitasnya kepada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya ;
d) Dukungan yang menunjang wanita untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan proses reproduksi, berupa pengadaan informasi dan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan untuk mencapai kesehatan reproduksi secara optimal.

Sedangkan sasaran program kesehatan reproduksi, antara lain adalah
(1)     Penurunan angka prevalensi anemia pada wanita ( usia 15-49 tahun )
(2)     Penurunan angka kematian ibu hingga 59%; semua wanita hamil mendapatkan akses pelayanan prenatal, persalinan oleh tenaga terlatih dan kasus kehamilan resiko tinggi serta kegawatdaruratan kebidanan, dirujuk ke fasilitas kesehatan
(3)     Peningkatan jumlah wanita yang bebas dari kecacatan/gangguan sepanjang hidupnya sebesar 15% diseluruh lapisan masyarakat;
(4)     Penurunan proporsi bayi berat lahir rendah ( <2,5 kg ),
(5)     Pemberantasan tetanus neonatarum ( angka insiden diharapkan kurang dari satu kasus per 1000 kelahiran hidup ) disemua kabupaten;
(6)     Semua individu dan pasangan mendapatkan akes informasi dan pelayanan pencegahan kehamilan yang terlalu dini, terlalu dekat jaraknya, terlalu tua, dan terlalu banyak;
(7)     Proporsi yang memanfaatkan pelayanan kesehatan dan pemeriksaan dan pengobatan PMS minimal mencapai 70% ( WHO/SEARO,1995 ).

7.       Prasyarat Fungsi Reproduksi
Agar dapat melaksanakan fungsi reproduksi secara sehat, dalam pengertian fisik, mental maupun sosial, diperlukan beberapa prasyarat :
a.        Tidak ada kelainan anatmis dan fisiologis baik pada perempuan maupun laki-laki.
b.        Memiliki landasan psikis yang memadai agar perkembangan emosinya berlangsung dengan baik.
c.        Terbebas dari kelainan atau penyakit yang baik langsung atau tidak langsung mengenai organ reproduksinya.
d.        Seseorang perempuan hamil memerlukan jaminan bahwa ia akan dapat melewati masa tersebut dengan aman.

8.       Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Ruang lingkup kesehatan reproduksi mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir sampai mati. Pelaksanaa reproduksi menggunakan pendekatan siklus hidup (life cycle approach) agar diperoleh sasaran yang pasti dan komponen pelayann yang jelas serta dilaksankan secara terpadu dan berkualitas dengan mmeperhatian hak reproduksi perorangan dengan bertempu pada progam pelayanan yang tersedia.
Dalam pendekatan siklus hidup dikenal lima tahap, bberapa palayanan kesehatan reproduksi dapat diberikan pada tiap tahapan berikut ini.
1.       Konsepsi
a.       Perlakuan sma terhadap janin laki – laki/perempuan
b.       Pelayanan antenatal, persalinan dan nifas yang aman, serta pe;ayanna bayi baru lahir
2.       Bayi dan anak
a.       ASI eksklusif dan penyapihan yang laya
b.       Tumbuh kembang anak dan pemberian makanna dengan gizi seimbang
c.       Imunisasi, manajemen terpadu balita sakit (MTBS) dan manajemen trepadu bayi muda (MTBM)
d.       Penceghaan dan pennaggulangan kekerasan
e.       Pendidikan dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang sama pada anak perempuan dan laki - laki
3.       Remaja
a.       Gizi seimbang
b.       Informasi tentang kesehatn seksual
c.       Pencegahaan terhadap ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
d.       Perkawinan pada usia yang wajar
e.       Pendidikan dan peningkatan keterampilan
f.        Peningkatan harga diri
g.       Peningkatan pertahanan terhadp godaan dan ancaman
4.       Usia subur
a.       Kehamilan dan persalinan yang aman
b.       Penceghaan kecatatan dan kematian akibat kehamilan pada ibu dan bayi
c.       Menjaga jarak kelahiran dan jumlah kehamilan dengan penggunaan alat kontrasepsi atau KB
d.       Pencegahan terhadap PMS/HIV/AIDS
e.       Pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas
f.        Pencegahan dan penaggulangan masalah aborsi secara rasional
g.       Deteksi dini kanker payudara dan leher rahim
h.       Pencegahan dan manajemen infertilitas
5.       Usia Lanjut
a.       Perhatian terhadap menopouse/andropouse
b.       Perhatian penyakit utama degeneratif termasuk rabun, gangguan morbilin dan esteoporosis
c.       Deteksi dini kanker rahim dan kanker prostat 



Secara luas, ruang lingkup kesehatan reproduksi meliputi : 
1.       Kesehatan ibu dan bayi baru lahir. 
2.       Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR) termasuk PMS HIV / AIDS
3.       Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi.
4.       Kesehatan reproduksi remaja.
5.       Pencegahan dan penanganan infertilitas.
6.       Kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
7.       Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker serviks, mutilasi genital, fistula, dll.

Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi perkembangan berbagai organ reproduksi mulai dari sejak kandungan, bayi, remaja, wanita usia subur, klimakterium, menopause hingga meninggal. Kondisi kesehatan seorang ibu hamil mempengaruhi pada kondisi bayi yang dilahirkannya, termasuk didalamnya kondisi kesehatan organ-organ reproduksi bayinya. Permasalahan kesehatan reproduksi remaja termasuk pada saat pertama anak perempuan mengalami haid/menarche yang bisa beresiko timbulnya anemia, perilaku seksual yang mana bila kurang pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Selain itu juga menyangkut kehidupan remaja memasuki masa perkawinan. Remaja yang menginjak masa dewasa bila kurang pengetahuan dapat mengakibatkan risiko kehamilan muda yang mana mempunyai risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinnya. Selain hal tersebut di atas, ICPD juga menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi juga mengimplikasikan seseorang berhak atas kehidupan seksual yang memuaskan dan aman. Seseorang berhak terbebas dari kemungkinan tertulari penyakit infeksi menular seksual yang bisa berpengaruh pada fungsi organ reproduksi, dan terbebas dari paksaan. Hubungan seksual dilakukan dengan memahami dan sesuai etika dan budaya yang berlaku. 

Penerapan pelayanan kesehatan reproduksi oleh Departemen Kesehatan RI dilaksanakan secara integratif memprioritaskan pada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di Indonesia yang disebut paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE), yaitu: 
a)       Kesehatan ibu dan bayi baru lahir. 
b)       Keluarga berencana. 
c)       Kesehatan reproduksi remaja. 
d)       Pencegahan dan penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS. 
Sedangkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) terdiri dari PKRE ditambah kesehatan reproduksi pada usia lanjut. 

9.       HAK-HAK REPRODUKSI 
Hak-hak reproduksi menurut kesepakatan dalam Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Menurut ICPD (1994) hak-hak reproduksi antara lain
a.       Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi. 
b.       Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
c.       Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi. 
d.       Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan. 
e.       Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak.  
f.        Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya.
g.       Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.  
h.       Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
i.         Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya. 
j.         Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga.  
k.       Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi.  
l.         Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. 

Indikator terpenuhinya atau tidak terpenuhinya hak reproduksi digambarkan dalam derajat kesehatan reproduksi masyarakat yang ditunjukkan dengan beberapa komponen berikut. 
a.       Angka kematian ibu/AKI (makin tinggi AKI semakin rendah derajat kesehatan reproduksi  
b.       Angka kematian bayi/AKB (makin tinggi AKB makin rendah derajat kesehatan reproduksi  
c.       Angka cakupan pelayanan KB dan patisipasi laki-laki dalam keluarga berencana (makin rendah angka cakupan pelayanan KB, makin rendah kesehatan reproduksi)  
d.       Jumlah ibu hamil dengan 4T terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat jarak kehamilan, dan terlalu banyak anak (makin tinggi jumlah ibu hamil dengan 4T, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)  
e.       Jumlah perempuan atau ibu hamil dengan masalah kesehatan terutama anemia dan kurang energi kronis (semakin tinggi tingkat anemia dan energi kronis, semakin rendah derajat kesehatan reproduksi) 
f.        Perlindungan bagi perempuan terhadap penularan penyakit menular seksual/PMS (makin rendah perlindungan bagi perempuan, makin rendah derajat kesehatan reproduksi)  
g.       Pemahaman laki-laki terhadap upaya pencegahan dan penularan PMS (makin rendah pemahaman PMS pada laki-laki makin rendah derajat kesehatan reproduksi)  


Menurut BKKBN 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi : 
1.       Promosi hak-hak reproduksi 
Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan hak reproduksi memerlukan dukungan secara politik, dan legislatif sehingga bisa tercipta undang-undang hak reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak reproduksi. 
2.       Advokasi hak-hak reproduksi 
Advokasi dimaksudkan agar mendapatkan komitmen dari para tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM dan swasta. Dukungan swasta dan LSM sangat dibutuhkan karena ruang gerak pemerintah lebih terbatas. Dukungan para tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi. LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat penting artinya untuk terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi. 
3.       KIE hak-hak reproduksi 
Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya. 
4.       Sistem pelayanan hak-hak reproduksi 

Bagaimana Hak Reproduksi dapat Terjamin?
1.       Pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi;
2.       Hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan harus dibuat dan dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi; dan
3.       Perempuan dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun dukungan atas hak-hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
4.       Konsep-konsep kesehatan reproduksi dan uraian hak-hak perempuan ini diambil dari hasil kerja International Women’s Health Advocates Worldwide.
5.       Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan yang lain.

   Hak Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi  adalah penting, sehingga perempuan dapat:
1.       Mempunyai pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan dengan reproduksi dan seksualitas
2.       Mengatur kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan
3.       Mendorong dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri.

Hasil akhir yang diharapkan dari pelaksanaan kesehatan reproduksi yang dimodifikasikan dari rekomendasi WHO tersebut adalah peningkatan akses :
a.       Informasi secara menyeluruh mengenai seksualitas dan reproduksi, masalah kesehatan reproduksi, manfaat dan resiko obat, alat, perawatan, tindakan 13 Kesehatan Reproduksi Konsep Kesehatan Reproduksi intervensi, dan bagaimana kemampuan memilih dengan tepat sangat diperlukan.
b.       Paket pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas yang menjawab kebutuhan wanita maupun pria.
c.       Kontrasepsi (termasuk strerilisasi) yang aman dan efektif
d.       Kehamilan dan persalinan yang direncanakan dan aman
e.       Pencegahan dan penanganan tindakan pengguguran kandungan tida k aman.
f.        Pencegahan dan penanganan sebab-sebab kemandulan (ISR/PMS).
g.       Informasi secara menyeluruh termasuk dampak terhadap otot dan tulang, libido, dan perlunya skrining keganasan (kanker) organ reproduksi.

Pengukuran perubahan-perubahan yang positif terhadap hasil akhir diatas akan menunjukkan kemajuan pencapaian tujuan akhir; pelayanan kesehatan dasar yang menjawab kebutuhan kesehatan reproduksi individu, suami-istri dan keluarga, hal mana menjadi dasar yang kokoh untuk mengatasi kesehatan reproduksi yang dihadapi seseorang dalam kurun siklus reproduksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar