HAND
OUT ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Mata Kuliah : Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan
Topik :
Aspek Legal Dalam Pelayanan Kesehatan
Sub Topik :
1.
Pengertian, Tujuan, Persyaratan Dan
Kegunaan Aspek Legal Dalam Pelayanan Kesehatan
2.
Legislasi, Registrasi dan Lisensi
Praktek kebidanan
3.
Otonomi dalam pelayanan kebidanan
Waktu :
Jumat, 03 Maret 2017
Dosen :
Fitria DN
OBJEK
PRILAKU SISWA
Setelah perkuliah ini, diharapkan agar
mahasiswa mampu :
1.
Memahami Pengertian, Tujuan, Persyaratan
Dan Kegunaan Aspek Legal Dalam Pelayanan Kesehatan
2.
Memahami Legislasi, Registrasi dan
Lisensi Praktek kebidanan
3.
Memahami Otonomi dalam pelayanan kebidanan
REFRENSI
1.
Karlina Novvi, dkk. 2015. “Etikolegal
Dalam Praktik Kebidanan “. In Media. Bogor
2.
Puji Wahyuningsih, Heni. 2008. Etika
Profesi Kebidanan. Fitramaya. Yogyakarta.
3.
Putra Batin, Aspek legal dalam
pelayanan Kebidanan, Tersedia : http://amalniam.blogspot.co.id/2016/03/bab-i-pendahuluan-a.html (02 maret 2017)
4.
_____________Tersedia : https://www.slideshare.net/pjj_kemenkes/aspek-legal-dan-legislasi-pelayanan-kebidanan
(02 maret 2017)
URAIAN
MATERI
ASPEK
LEGAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar
pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua
persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan
tersebut, tujuan akhirnya adlah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan. Tiap
profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi
mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan
merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.
Sedangkan kata Legal sendiri berasal dari kata leggal
(bahasa Belanda) yang artinya adalah sah menurut undang-undang. Atau menurut
kamus Bahasa Indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau
hukum. Dari
pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan, pengertian Aspek Hukum Pelayanan Kebidanan adalah
penggunaan Norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu
menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh
Bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
1. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan
kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap warga negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang
berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu fokus utama agar mampu
mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya
manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandungan,
masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber
daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga
mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
2. UUD 1945
Amanat & pesan mendasar dari UUD 1945 ad/
upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan di segala bidang guna kepentingan,
keselamatan, kebahagiaan & kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara
terarah, terpadu & berkesinambungan.
3. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya
manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan reproduksi wanita, sejak
remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode
interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh kembang balita
serta anak pra sekolah.
Legislasi, Regitrasi dan Lisensi
Legislasi
A.
Definisi
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat
hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan
kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan
penyelenggaraan kewenangan).
Legislasi adalah ketetpan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang
yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya.
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan
erat dengan tindakan dan pengabdiannya. Uji kompetensi yang dilakukan merupakan
syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus
merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai
dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang
terus tumbuh setiap tahunnya. Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas
bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk
berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji
kompetensi.
B.
Fungsi
1. Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa
profesi dan profesi sendiri
2. Sangat berperan dalam pemberian pelayanan yang
profesional
C.
Tujuan
Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap
pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1. Mempertahankan kualitas pelayanan
2. Memberi kewenangan
3. Menjamin perlindungan hukum
4. Meningkatkan profisionalisme
Registrasi
A. Definisi
·
Registrasi
adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya
pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak
untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh badan tesebut.
·
Registrasi
adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan,
setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan
minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan
praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik
indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
·
Registrasi
menurut keputusan menteri kesehatan reublik Indonesia nomor 1976 tahun 2011
adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki
sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta
diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan atau pekerjaan profesinya.
·
Registrasi bidan. Proses pendaftraan, pendokumentasian
dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi
inti atau standar minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental
mempu melaksanakan praktek profesi
·
Surat Tanda
Registrasi (STR) bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga
kesehatan yang telah memiliki sertikfikat kompetensi. (Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 1976/PER/VIII/2011)
·
MTKI (Majeli
Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin
mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya
untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi
untuk lisensi.
B.
Kegunaan Registrasi
Untuk
memperoleh STR yaitu salah satu dasar untuk menerbitkan surat ijin kerja bidan
(SIKB), adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi
persyartan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dan Surat Ijin
Praktik Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan uyang
sudah memenuhi persyartan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
C.
Tujuan
Registrasi
1) Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam
mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
2) Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif
dalam penyelesaian kasus mal praktik.
3) Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut,
bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan
registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan
berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan
setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No.
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi
transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak
2 lembar.
SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar
untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan
). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang,
dan atas permintaan sendiri.
D.
Syarat
Registrasi
Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi
dan membawa beberapa syarat, antara lain :
1)
Fotokopi ijasah
bidan
2)
Fotokopi
Transkrip nilai akademik
3)
Surat
keterangan sehat dari dokter
4)
Pas foto ukuran
4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
E. Pelaksanaan Registrasi (menurut
Pemerintah No. 1796/MENKES/PER/VIII/2011)
1)
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan
pekerjaan wajib memiliki STR
2)
Untuk memeperoleh STR, tenaga
kesehatan harus memilki ijazasah dan sertifikat kompetensi
3)
Ijazasah dan sertifikat kompetensi
diberikan peserta dididk setelah dinyatakn lulus ujian program pendididkan dan
uji kompetensi
4)
Ijzasah dikeluarkan oleh Perguruan
tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5)
Sertifikat kompetensi dikelurkan oleh
MTKI
6)
Sertifikat kompetensi berlaku selam 5
tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun.
Uji kompetensi adalah suatu proses
untuk mengukur pengetahuan keterampilan dan sikap tengaa kesehatan sesuai dengan
standar profesi. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhada
kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan atau
pekerjaan profesinya diselurh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Sertifikat kompetensi berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Untuk pertama kalinya sertifikat kompetensi diberikan selam jangka waktu 5
tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkuat.
Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagaig untuk memperoleh STR.
F. Aplikasi proses registrasi dalam
praktek kebidanan adalah sebagai berikuT :
1)
Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan
oleh perguraun tinggi bidang kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang
berwewenang bersammaan dengan pelaksanan ujian akhir.
2)
Perguruan tinggi bidang kesehatan
melaporkan akan dilakukan uji konpetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang –
kurangnya 2 bulan sebelum dilakukan uji kompetensi
3)
MTKI setelah menerima laporan dari
perguruan tinggi bidang kesehatan menyiapkan soal uji kompetensi dan pengawas
4)
Setelah uji kompetensi dilakukan,
perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang
peserta diidk yang dinyatakan lulus
5)
MTKI setelah menerima laporan
menyiapkan sertifikat kompetensi dan STR
6)
STR diberikan MTKI kepada peserta
diidk yang dinyatakan lulus bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi
7)
Forrmat STR sebagimana tercantum dalam
formulir II terlampir
Lisensi
A.
Definis
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang
berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang
teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan
pekerjaan yang telah ditetapkan IBI.
B.
Tujuan umum
Tujuan umum lisensi adalah untuk melindungi masyarakat dari pelayan
profesi.
C.
Tujuan khusus
Tujuan khusus dari lisensi adalah memberikan kejelasan batas wewenang dan
menetapkan sarana dan prasarana.
Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat
Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI
kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan
cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota
setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : fotokopi SIB yang masih
berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan
sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto.
Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu
dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap
kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana
diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi.
SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui
kembali. (Farelya & Nurrobikha, 2015)
Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang
penting dan dituntun dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan
dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang
dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang ilakukan oleh bidan harus berbasis
kompetensi dan didasari suatu evidence
based. Akuntabiliti diperkuat dengan satu landasan hukumyang mengatur
batas-batas wewang profesi yang bersangkutan. Dengan
adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi
dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan
berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika
profesi.
Praktik
kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui :
1) Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2) Penelitian dalam kebidanan
3) pengembangan ilmu dan tehknologi dalam kebidanan
4) Akreditasi
5) Sertifikasi
6) Registrasi
7) Uji Kompetensi
8) Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan
antara lain sebagai:
1) Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi
dan praktik bidan.
2) Standar Pelayanan Kebidanan,2001
3) Kepmenkes Republik Indonesia Nomor
369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
4) UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
5) PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
6) Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi
dan tata kerja Depkes.
7) UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah.
8) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
9) UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, transplantasi.
10) KUHAP,dan KUHP,1981.
11) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
12) UU yang terkait
dengan Hak reproduksi dan keluarga Berencana;
a. UU no. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera
b. UU no.23/ 2003 Tentang PenghapusanKekerasan Terhadap
Perempuan di Dalam Rumah Tangga.
A.
Tujuan Otonomi
Dalam Pelayanan Kebidanan
Supaya bidan
mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri yang sesuai
dengan kewenangan yang didasari oleh undang-undang kesehatan
yang berlaku. Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan ini meliputi :
a. Untuk mengkaji
kebutuhan dan masalah kesehatan.
Misalnya
mengumpulkan data-data dan mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu.
b. Untuk menyusun
rencana asuhan kebidanan.
Merencanakan
asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan
oleh pasien tersebut.
c. Untuk
mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian.
d. Berperan
sebagai anggota tim kesehatan.
Misalnya
membangun komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan,
dan menerapkan keterampilan manajemen
e. Untuk
melaksanakan dokumentasi kebidanan.
Mengevaluasi
hasil tindakan yang telah dilakukan, mengidentifikasi perubahan yang
terjadi dan melakukan pendokumentasian.
f.
Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup
tanggung jawabnya. Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan
melakukan asuhan terhadap pasien.
B.
Bentuk-Bentuk
Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan:
a. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
b. Menyusun rencana asuhan kebidanan
c. Melaksanakan asuhan kebidanan
d. Melaksanakan dokumentasi kebidanan
e. Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab
C.
Persyaratan
Dalam Otonomi Kebidanan
Suatu ketentuan
untuk melaksanakan praktek kebidanan dalam memberikan asuhan pelayanan
kebidanan sesuai dengan bentuk-bentuk otonomi bidan dalam praktek
kebidanan. Syarat-syarat dari otonomi pelayanan kebidanan meliputi :
1) Administrasi
Seorang bidan
dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana dan prasarana yang
melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai dengan fasilitas
kebidanan.
2) Dapat
diobservasi dan diukur
Mutu layanan
kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standar pelayanan
kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu
dilakukan
3) Realistic
Kinerja layanan
kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang
ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah tercapai atau
tidak.
4) Mudah dilakukan
dan dibutuhkan.
D.
Kegunaan Otonomi
Dalam Pelayanan Kebidanan
Otonomi
pelayanan kesehatan meliputi pembangunan kesehatan, meningkatkan
kesadaran,kemauan dan kemampuan hidup sehat dalam upaya promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif untuk meningkatkansumbar daya manusia yang berkualitas
WEWENANG BIDAN DALAM MENJALANKAN PRAKTEK PROFESI
PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yg
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.
Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat
kompetensi
4.
Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat
SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan
kesehatan.
5.
Surat Izin Praktik Bidan, selanjutnya disingkat
SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk mejalankan praktik bidan mandiri
6.
Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi,
dan standar operasional prosedur.
7.
Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta
perorangan.
8.
Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia
(IBI).
BAB 11
PERIZINAN
Pasal 2
1.
Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja
di fasilitas pelayanan kesehatan.
2.
Bidan yg menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.
Pasal 3
1.
Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
2.
Setiap bidan yg menjalankan praktik mandiri
wajib memiliki SIPB.
3.
SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1
(satu) tempat.
Pasal 4
1. Untuk memperoleh SIKB dan SIPB
sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan :
a. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat ket sehat fisik dari dokter yangg memiliki SIP
c. Surat pernyataan memiliki
tempat kerja di fasilitas pelayanan
d. Kesehatan atau tempat
praktik
e. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm
sebanyak 3 (tiga) lembar
f.
Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabatyang ditunjuk
g. Rekomendasi dari organisasi profesi.
2. Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Apabila belum terbentuk
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI),Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR
belum dapat dilaksanakan, Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
4. Contoh surat permohonan
memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir
5. Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir
6. Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir
Pasal 5
1)
SIKB / SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota
2)
Dalam hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota maka persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
3)
Permohonan SIB/SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota kpeada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling
banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 7
1. SIKB/SIPB berlaku selama STR
masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa
berlakunya.
2. Pembaharuan SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan :
a.
fotokopi SIKB/SIB yg lama
b.
fotokopi STR
c. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
d. pasfoto berwarna terbaru
ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
e. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabatyang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1)
huruf e
f.
rekomendasi dari organisasi profesi
Pasal 8
SIKB/SIPB dinyatakan tdk
berlaku bila :
a.
Tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB
b.
Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
c.
Dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 9
Bidan dalam mejalankan praktik
berwenang untuk memberikan Pelayananyang meliputi :
1. Pelayanan kesehatan ibu
2. Pelayanan kesehatan anak
3. Pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana
Pasal 10
1.
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui
dan masa antara dua kehamilan.
2.
Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Pelayanan konseling pada masa pra hamil
b.
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
c.
Pelayanan persalinan normal
d.
Pelayanan ibu nifas normal
e.
Pelayanan ibu menyusui
f.
Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
3.
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berwenang untuk :
a. Episiotomi
b. Penjahitan luka jalan lahir
tingkat I dan II
c. Penanganan kegawat-daruratan,
dlanjutkan dengan perujukan
d. Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
e. Pemberian Vit A dosis tinggi pada ibu nifas
f.
Bimbingan inisiasi menyusui dini dan promosi ASI ekslusif
g. Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan
h. Postpartum
i.
Penyuluhan dan konseling
j.
Bimbingan pada kelompok ibu hamil
k. Pemberian surat keterangan kematian
l.
Pemberian surat keterangan cuti bersalin
Pasal 11
1. Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksd dalam pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
2. Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berwenang untuk :
a. Melakukan asuhan bayi baru
lahir normal termasuk resusitasi,
b. pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi vit K
1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hr)perawatan tali pusat Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
c. Penanganan kegawat-daruratan,
dilanjutkan dengan rujukan
d. Pemberian imunisasi rutin
sesuai program pemerintah
e. Pemantauan tubuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
f.
Pemberian konseling dan penyuluhan
g. Pemberian surat keterangan
kelahiran
h. Pemberian surat keterangan
kematian
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi
perempuandan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berwenang untuk
a. Memberikan penyuluhan dan
konseling; kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b. Memberikan alat kontrasepsi
oral dan kondom
Pasal
13
1. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, 11, dan 12, bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang
melakukan pelayanan kesehatan meliputi :
a. Pemberian alat kontrasepsi
suntikan, alat kotrasepsi dalam rahim,dan alat kontrasepsi bawah kulit
b. Asuhan
antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan dibawah supervisi
dokter
c. Penanganan bayi dan anak
balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
d. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak sia sekolah dan remaja, dan penyehatan
lingkungan
e. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak prasekolah,
dan anak sekolah
f.
Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
g. Melaksanakan deteksi dini,
merujuk dan memberikan penyuluhan
h. tehadap Infeksi Menular Seksual ( IMS ) termasuk pemberian
i.
kondom, dan penyakit lainnya
j.
Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
k. Adiktif lainnya
(NAPZA) melalui informasi dan edukasi
l.
Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
2. Pelayanan alat kontasepsi
bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi,penanganan bayi dan anak balita
sakit, dan pelaksanaan deteksi dini,merujuk dan memberikan peyuluhan terhadap
Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan
oleh bidan yang telah dilatih untuk itu.
Pasal 14
1.
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di
luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
2.
Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau
kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota.
3.
Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan
bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
Pasal 15
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktek mandiri
tertentu untuk melaksanakan program pemerintah
1. Bidan praktek mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program
pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari
pemeritah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 16
1. Pada daerah yang belum memiliki dokter,
pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
2. Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah
dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
3. Pemerintah daerah
propinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memilki dokter.
Pasal 17
1. Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi :
a) Memiliki tempat praktek,
ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan
kesehatan bayi, anak balita dan pra sekolah yangmemenuhi persyaratan lingkungan sehat
b) menyediakan maksimal 2
( dua ) tempat tidur untuk persalinan
c) cmemiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Ketentuan persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) satu tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
Pasal 18
1. Dalam melaksanakan praktek/kerja, bidan berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien
b. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien
dan pelayanan yang dibutuhkan
c. Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapatditangani dengan tepat waktu
d. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
e. Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
f.
Melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelyanan lainnyasecara sistematis
g. Mematuhi standar
h. Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktikkebidanan termasuk pelaporan
kelahiran dan kematian
2. Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan dan pelatihan sesuai
dengan bidang tugasnya.
3. Bidan dlm menjalankan praktik
kebidanan hrs membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktek bidan mempunyai hak :
1. Memperoleh perlindungan hukum
dalam pelaksanaan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar
2. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau
keluarganya
3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
4. Menerima imbalan jasa profesi.
BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 20
1. Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai
dg pelayanan yg diberikan.
2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah
tempat praktik.
3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayan kesehatan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
1. Menteri, Pemerintah daerah Provinsi, Pemda kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga
Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pd ayat (1) diarahkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
3. Kepala Dinas Kesehatan
Kab/kota hraus melaksanakan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan praktik bidan.
4. Dalam melaksanakan tugas sebaggimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kab/Kota hraus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri
dan bidan di desa serta menetapkan dokter Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan
tugas supervisi terhadap bidan di wilayah tersebut.
Pasal 22
Pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepadaKepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi
Pasal 23
1.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerahkab/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
2.
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan SKIB/SIPB untuk
sementara paling lama 1 tahun
d. Pencabutan SKIB/SIPB selamanya
BAB VI
KETNTUAN PERALIHAN
Pasal 25
KETNTUAN PERALIHAN
Pasal 25
1.
Bidan yang telah mempunyai SIPB
berdasarkan Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Permenkes No
HK.02.02/Menkes/149/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan ini s.d. masa berlakunya
berakhir.
2.
Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Kesehatan
Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan/atau belum dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kepmenkes No
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di
fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan Peraturan ini
paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah
Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri
hrs menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya
5 (lima) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat peraturan ini mulai berlaku :
a.
Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dan praktik
bidan
b.
Permenkes No HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan ini berlaku pada tgl diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar