HAND OUT ASPEK HUKUM
PRAKTEK KEBIDANAN
Mata Kuliah : Etika Profesi Dan Hukum
Kesehatan
Topik : Aspek Hukum Praktek Kebidanan
Sub Topik :
1.
Hukum,
disiplin hukum dan peristilahan hukum
2.
Pengertian
hukum dan keterkaitannya dengan moral etika
3.
Disiplin
hokum
4.
Macam-macam
hukum
Waktu : ...... ...Juli 2017
Dosen : Fitria DN
OBJEK PRILAKU SISWA
Setelah
perkuliah ini, diharapkan agar mahasiswa mampu :
1.
Memahami
pemgertian Hukum, disiplin hukum dan peristilahan hokum
2.
Memahami
Pengertian hukum dan keterkaitannya dengan moral etika
3.
Memahami
Disiplin hokum
4.
Memahami
Macam-macam hukum
REFRENSI
1.
Karlina
Novvi, dkk. 2015. “Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan “. In Media. Bogor
2.
Puji
Wahyuningsih, Heni. 2008. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya. Yogyakarta.
3.
Putra
Batin, Aspek legal dalam pelayanan Kebidanan, Tersedia : http://amalniam.blogspot.co.id/2016/03/bab-i-pendahuluan-a.html (02 maret 2017)
4.
_____________Tersedia
: https://www.slideshare.net/pjj_kemenkes/aspek-legal-dan-legislasi-pelayanan-kebidanan (02 maret 2017)
URAIAN MATERI
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEBIDANAN
SEJARAH HUKUM
KESEHATAN
1. Pada awalnya
masyarakat menganggap penyakit sebagai misteri, sehingga tidak ada seorangpun
yang dapat menjelaskan secara benar tentang mengapa suatu penyakit menyerang
seseorang dan tidak menyerang lainnya.
2. Pemahaman yang
berkembang selalu dikaitkan dengan kekuatan yang bersifat supranatural.
3. Penyakit
dianggap sebagai hukuman tuhan atas orang-orang yang yang melanggar hukumnya
atau disebabkan oleh perbuatan roh-roh jahat yang berperang melawan dewa
pelindung manusia.
4. Pengobatannya
hanya bisa dilakukan oleh para pendeta atau pemuka agama melalui do’a atau
upacara pengorbanan
5. Pada masa itu
profesi kedokteran menjadi monopoli kaum pendeta, oleh karena itu mereka
merupakan kelompok yang tertutup, yang mengajarkan ilmu kesehatan hanya di
kalangan mereka sendiri serta merekrtu muridnya dari kalangan atas.
6. Memiliki
kewenangan untuk membuat undang-undang, karena dipercayai sebagai wakil tuhan
untuk membuat undang-undang di muka bumi.
7. Undang-undang
yang mereka buat memberi ancaman hukuman yang berat, misalnya hukuman potong
tangan bagi seseorang yang melakukan pekerjaan dokter dengan menggunakan metode
yang menyimpang dari buku yang ditulis sebelumnya, sehingga orang enggan
memasuki profesi ini.
8. Mesir pada tahun
2000 sm tidak hanya maju di bidang kedokteran tetapi juga memiliki hukum
kesehatan.
9. Konsep pelayanan
kesehatan sudah mulai dikembangkan dimana penderita/psien tidak ditarik biaya
oleh petugas kesehatan yang dibiayai oleh masyarakat.
10. Peraturan ketat
diberlakukan bagi pengobatan yang bersifat eksperimen
11. Tidak ada hukuman
bagi dokter atas kegagalannya selama buku standar diikuti.
12. Profesi
kedokteran masih di dominasi kaum kasta pendeta dan bau mistik tetap saja
mewarnai kedokteran
13. Sebenarnya ilmu
kedokteran sudah maju di Babylonia (Raja Hammurabi 2200 SM) dimana praktek
pembedahan sudah mulai dikembangkan oleh para dokter, dan sudah diatur tentang
sistem imbalan jasa dokter, status pasien, besar bayarannya. (dari sini lah
Hukum Kesehatan berasal, bukan dari Mesir)
14. dalam Kode
Hammurabi diatur ketentuan tentang kelalaian dokter beserta daftar hukumannya,
mulai dari hukuman denda sampai hukuman yang mengerikan. Dan pula ketentuan
yang mengharuskan dokter mengganti budak yang mati akibat kelalian dokter
ketika menangani budak tersebut.
15. salah satu
filosof yunani HIPPOCRATES (bapak ilmu kedokteran modern) telah berhasil
menyusun landasan bagi sumpah dokter serta etika kedokteran, yaitu:
·
adanya pemikiran untuk melindungi masyarakat dari
penipuan dan praktek kedokteran yang bersifat coba-coba
·
adanya keharusan dokter untuk berusaha semaksimal
mungkin bagi kesembuhan pasien serta adanya larangan untuk melakukan hal-hal
yang dapat merugikannya.
·
Adanya penghormatan terhadap makhluk insani melalui
pelarangan terhadap euthanasia dan aborsi
·
Menekankan hubungan terapetik sebagai hubungan di mana
dokter dilarang mengambil keuntungan
·
Adanya keharusan memegang teguh rahasia kedokteran
bagi setiap dokter.
16. abad 20 an telah
terjadi perubahan sosial yang sangat besar, pintu pendidikan bagi profesi
kedokteran telah terbuka lebar dan dibuka di mana-mana, kemajuan di bidang
kedokteran menjadi sangat pesat, sehingga perlu dibatasi dan dikendalikan oleh
perangkat hukum untuk mengontrol profesi kedokteran.
Hukum dan etika berfungsi sebagai alat untuk menilai perilaku manusia, obyek hukum lebih menitik beratkan pada perbuatan lahir, sedang etika batin, tujuan hukum adalah untuk kedamaian lahiriah, etika untuk kesempurnaan manusia, sanksi hukum bersifat memaksa, etika berupa pengucilan dari masyarakat.
Hukum dan etika berfungsi sebagai alat untuk menilai perilaku manusia, obyek hukum lebih menitik beratkan pada perbuatan lahir, sedang etika batin, tujuan hukum adalah untuk kedamaian lahiriah, etika untuk kesempurnaan manusia, sanksi hukum bersifat memaksa, etika berupa pengucilan dari masyarakat.
Hukum kesehatan yang
terkait dengan etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan atau
daerah bersinggunan antara pelanyanan kebidanan, etika dan hokum atau terdapat
“grey area”. Sebagaimana di ketahui bahwa bidan merupakan salah satu tenaga
kesehatan yang menyelenggarakan upanya kesehatan. Sebelum menginjak kehal – hal
yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
·
Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan Program
Pendidikan Bidan yang diakui Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi
izin untuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Dia harus mampu
memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada
wanita selama masa hmil , persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin
persalianan atas tanggung jawab sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan
anak . Pekerjaan itu termaksud pendidikan antenatal, dan persiapan untuk
menjadi orang tua dan meluas kedaerah tertentu dari ginekologi, KB dan Asuhan
anak, Rumah Perawatan, dan tempat – tempat pelayanan lainnya( ICM 1990 )
·
Kesehatan adalah keadaan sejahtera yang sempurna dari
badan, social, dan bukan hanya tidak ada penyakit atau kelemahan ( WHO, 1948
)
·
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiewa
dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan
ekonomis ( UURI No. 23 t1hun 1992 Tentang kesehatan )
·
Hukum adalah keseluruhan asas dan aturan tentang
perbuatan manusia yang ditetapkan atau diakui oleh otoritas tertinggi.
·
Hukum perdata adalah hokum yang mengatur hubungan –
hubungan antara orang dengan orang lain
·
Hukum pidana adalah hokum yang mengatur perbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yang melanggarnya
·
Hukum administrasi Negara atau tatausaha Negara
adalah, hokum yang mengatur cara menjalankan tugas dan kekuasaan alat – alat
perlengkapan Negara
·
Hukum kebiasaan adalah hokum tertulis yang hidup dalam
kenyakinan masnyarakat dan ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara
resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia
dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi
oleh masyarakat.
Definisi Hukum
dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1.
Peraturan atau adat, yang secara
resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.
Undang-undang, peraturan dan
sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.
Patokan (kaidah, ketentuan).
4.
Keputusan (pertimbangan) yang
ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
FUNGSI HUKUM
1.
Fungsi pertama adalah mengabdi kepada ketertiban dan
keadilan
2.
Fungsi kedua adalah untuk menciptkan. Menegakkan,
memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban yang adil
3.
Fungsi ketiga hukum juga berfungsi sebgai prasarana pembangunan.
Sebagai prasarana pembangunan, adalah membentuk pertauran – peraturan hukum
yang dapat menyalurkan kegiatan masyarakat secar tertib teratur dan membag
pendapatran msyarkat secra merat dan adil
4.
Fungsi ke empat sebagi prasarana pendidikan
5.
Fungsi kelima fungsi sosila budaya dari hukum
6.
Fungsi keenam sebgai prasaran pengadaban masyarkat
PENGANTAR
HUKUM KESEHATAN
Lebih lanjut rincian cakupan hukum
kesehatan menurut Leenen sebagai berikut :
1.
Kelompok masalah yang menyakut asas umu,
meliputi hak menetukan diri sendiri, hak atas pemeliharaan kesehtan, fungsi
undnag – undang dan hukum dalam pemeliharaan kesehatan, hubungan hukum kesehtan
dengan etika kesehataan.
2.
Kelompok masalah tentang kependudukan
individi dalam hukum kesehatan, antara lain : hak atas tubuh sendiri, kedudukan
material tubuh, hak atas kehidupan, genetika, reproduksi, status hukum haisl
pembuahan, aborsi provocatus, perawatn yang dipkasakan di RS dll.
3.
Kelompok masalah dalam menjalankan
profesi, antara lainaturan UU dalam menjalankan profesi kesehatan, otonomi
profesi, menjalankan pengobatan tanpa wewenang, pendelegasian tidakan medis, UU
tentang obat, hukum dan pengaturan disiplin tenga kesehatan dll.
4.
Kelompok masalah tentang hubungan
keperdatan antar lain : kesepakatan anatra pemberi pelayann kesehatan
(provider) dengan saran kesehatn, hubungan anatar provider dengan penyelenggara
asuransi kesehatan, kontra antara sesama pemberi pelayann kesehatan, tanggung
gugat non kontraktual.
5.
Kelompok masalah dengan aspek – aspek
pidana, antar lain : tanggung jawab pidan, tindakan medis dan hukum pidana, hak
untuk tidak membuka rahasia (vershoningscrecht)
6.
Kelompok masalah dalam pelayann kuratif,
antara lain keawajiban memberikan pertolongan medis, menjaga mutu, eksperimen –
eksperimen medis, batas – batas pemberian pertolongan medis, penyakit menular,
dokumentasi medis dll
7.
Kelompok tentang pencegahan penyakit,
antar lain : imunisasi, pemeriksaan kesehatn rakyat, tentang badan – badan
pemberi layanan preventif’
8.
Kelompok tentang pelaksanaan profesi dan
kepentingan pihak ketiga, antar lain kesehatn industri, pelaksanna medis
skrining, keterangan medis, saksi ahli, asuransi kesehatan soasial
9.
Kelompok masalah obat – obatan narkotik
10.
Kelompok tentang oragnisasi pemeliharaan
kesehatn, antara lain UU kesehatn, UUD tentang RS, UU tentang mabuland,
pengaturan organisasi kesehtan swasta, badan – badan pemebri nasehat dll.
11.
Kelompok masalh dalam pendanaan upaya
kesehatn, antara lain skal prioritas , UU tentang dana preventif penyakit,
pengaturan subsidi
12.
Kelompok tentang upaya kesehtan
internasional, yaitu ketentuan – ketentuan WHO, dewan Eropa, Masyarakat ekonomi
Eropa, Konvensi – konvensi Jenewa, deklarasi –deklarasi badan – badan swata
intenasional.
Hak asasi manusia yang berhubungan
denagn kesehtan manusia dimuali dari tiga hak asasi yaitu :
1. The
right to helat care (hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan)
2. The
rogh to self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri)
3. The
right to information (hak untuk mendapatkan informasi)
Definisi Moral
Moral berasal dari bahasa Latin
yaitu “Mos” (jamak : Mores) yang berarti
kebiasaan adat. “Moral” mempunyai etimologi yang sama dengan “etik, karena
keduanya mengandung arti adat kebiasaan. Istilah moral dipakai untuk
menunjukkan aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik buruknya
perilaku manusia.
Moral adalah nila - nilai dan
norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya. Pada hakikatnya, moral mengindikasikan ukuran-ukuran yang
telah diterima oleh suatu komunitas dan moral juga bersumber pada kesadaran
hidup yang berpusat pada alam pikiran (Rahma, 2004). Moral tidak hanya
berkaitan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar dan
salah dalam kehidupan sehari-hari (Singer dalam Practicial
Ethics, 1979).
Jadi, moral adalah nilai-nilai
dan norma kebiasaan perilaku manusia untuk mengatur tingkah lakunya dalam
bermasyarakat.
Definisi Etika
Etika dalam bahasa Yunani adalah
“Ethos” (tunggal), yang berarti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku
manusia, adab, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berfikir serta“ta
etha” (jamak), yang berarti adab kebiasaan. Dalam bahasa
Inggris, “ethics”, berarti ukuran tingkah laku atau
perilaku manusia yang baik, tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan
oleh manusia sesuai denga moral pada umumnya.
Menurut aristoteles etika adalah
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak).
Jadi, etika adalah ilmu
pengetahuan tentang kebiasaan perilaku manusia baik yang bersifat baik maupun
buruk seperti adab, perasaan, cara berfikir, dan akhlak.
PERSAMAAN ETIKA DAN HUKUM :
1. Alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat
2. Objeknya tingkah laku manusia
3. Mengandung hak dan kewajiban anggota
masyarakat agar tidak saling merugikan.
4. Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi
5. Sumbernya hasil pemikiran para pakar dan pengalaman senior
Etika
disusun oleh pengalaman senior. Hukum disusun oleh yang memiliki kekuasaan
PERBEDAAN ETIK DAN HUKUM
1.
Etik Berlaku untuk lingkungan
professional. Hukum Berlaku untuk umum
2.
Etik Disusun berdasarkan kesepakatan anggota
profesi. Hukum Disusun oleh badan pemerintah / kekuasaan
3.
Sanksi terhadap pelanggaran etik
umumnya berupa tuntutan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
4.
Etik Tidak seluruhnya tertulis.
Hukum Tercantum secara rinci dalam kitab UU dan lembaran/berita negara
5.
Sanksi terhadap Pelanggaran
diselesaikan oleh majelis kehormatan etik bidan yang dibentuk oleh IBI Pelanggaran
diselesaikan melalui pengadilan
6.
Penyelesaian pelanggaran tidak
selalu disertai bukti fisik Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan
bukti fisik
HUKUM DAN
KETERKAITANNYA DENGAN MORAL DAN ETIKA
Etika, hukum dan
moral merupakan the guardians (pengawal) bagi kemanusiaan.
Ketiganya mempunyai tugas dan kewenangan untuk memanusiakan manusia dan
memperadab manusia.
Istilah etika
yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral,
yaitu mengenai apa yang dianggap “baik” atau “buruk” di masyarakat dalam kurun
waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma dan nilai. Dikatakan
dalam kurun waktu tertentu karena moral bisa berubah seiring waktu. Etika dan
moral senantiasa berjalan beriringan, sehingga suatu tindakan yang dinilai
bermoral pasti etis dan sesuatu yang tidak bermoral pasti dianggap tidak etis
pula.
Etika dan hukum
memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur tata tertib dan tentramnya pergaulan
hidup dalam masyarakat. Pelanggaran etik tidak selalu pelanggaran hukum. Tetapi
sebaliknya, pelanggaran hukum hampir selalu merupakan pelanggaran etik. Etika
tanpa hukum hanya merupakan pajangan belaka, bagaikan harimau tanpa taring,
hanya bisa digunakan untuk memberi teguran, nasehat bahwa suatu tindakan itu
salah atau benar, tanpa bisa berbuat lebih jauh lagi. Sebaliknya, hukum tanpa
etika ibarat rumah tanpa pondasi yang kuat.
Karena hukum
ditujukan bagi masyarakat, maka bila hukum dibuat tanpa dasar etika, artinya
menganggap manusia seperti robot. Keduanya saling membutuhkan, berkaitan dan
keberadaannya tidak bisa digantikan. Misalnya, aborsi tanpa indikasi medis yang
jelas, dianggap sebagai tindakan yang melanggar etika. Etika tidak hanya
”bergerak” sebatas member peringatan dan tuntutan, sedangkan hukum
(dengan dasar etika yang jelas), bisa member sanksi yang lebih jelas dan tegas
dalam bentuk tuntutan.
Disiplin Hukum
Disiplin Hukum adalah suatu sistem ajaran tentang
hukum. Disiplin hukum antara lain:
1.
Ilmu hukum
a)
Kaidah hukum (validasi sebuah hukum)
b)
Kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi,
psikologi, perbandingan hukum)
c)
Pengertian hukum
2.
Filsafat hukum
Yaitu sistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi
kerangka utama dari segala ilmu hukum dan hukum itu sendiri berserta segala
unur penerapan dan pelaksanaannya.
3.
Politik hukum
Yaitu arah atau dasar kebijakan yang menjadi landasan
pelaksanaan dan penerapan hukum yang bersangkutan.
DISIPLIN HUKUM
DAN KETERKAITANNYA DENGAN MORAL DAN ETIKA
Disiplin hukum
dan keterkaitannya dengan moral dan etika, seperti yang kita ketahui disiplin
hukum suatu sistem ajaran tentang hukum. Sistem ajaran mengenai hukum sangat
erat hubungannya dengan politik hukum yang mengarah pada kebijakan-kebijakan
hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan kebidanan. Kebijakan tersebut
dibuat atas dasar “hukum dasar” yang mempelopori peraturan dan kebijakan
yang dibuat.
Tentunya dengan
segala kebijakan hukum yang ada Kita tidak bisa meninggalkan etika dan moral
yang berlaku. Kebijakan yang dibuat harus tetap memperhatikan kaidah etika dan
moral yang diakui secara umum. Tanpa etika dan moral kebijakan hukum akan
menjadi hukum yang kaku tanpa adanya dinamisasi yang harmonis dan selaras
antara peraturan dan yang menerapkan peraturan tersebut dalam kehidupan
sehari-hari.
Jadi, dalam
praktik pelayanan kebidanan sistem harus sejalan dengan etika dan moral yang
berlaku agar sistem tata hukum berlaku dengan baik dan mencapai tingkat efisien
dan efektif untuk pelayan kesehatan terutama bidan.
Macam-macam Hukum
1.
Hukum tertulis dan tidak tertulis
a)
Hukum tertulis contohnya hukum perdata, dan
hukum pidana
b)
Hukum tidak tertulis contohnya hukum adat di suatu
daerah
2.
Hukum menurut sifatnya
a)
Hukum yang mengatur
b)
Hukum yang memaksa
3.
Hukum menurut sumbernya
a)
Hukum undang-undang
b)
Hukum kebiasaan adat
c)
Hukum jurisprudensi yakni hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim
d)
Hukum traktat yakni hukum yang terbentuk karena adanya
perjanjian antara Negara yang terlibat di dalamnya
4.
Hukum menurut isinya
b. Hukum privat
yakni mengatur hubungan perorangan dengan orang lain
c. Hukum Negara
o
Hukum pidana yakni hukum yang mengatur hubungan
antar warganegaranya
o
Hukum tata Negara yakni hukum yang mengatur hubungan
antar warganegara dengan alat perlengkapan negara.
o
Hukum administrasi yakni hukum yang mengatur hubungan
antara alat kelengkapan Negara dan pemerintah pusat serta daerah
5. Menurut caranya
a. Hukum materil
yakni hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah
dan larangan, contohnya hukum pidana dan hukum perdata.
b. Hukum formil
yakni hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materil.
Contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Dasar Hukum
Dasar hukum adalah norma hukum
atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau
dasar bagi setiap penyelenggaraan tindakan hukum baik perseorangan atau badan
hukum.
Dasar hukum berbeda dengan hukum
dasar. Dasar hukum merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara
jelas dapat dimengerti maksud dan tujuannya karena secara tegas menyebutkan
ketentuan tersebut sebagai pendukung sebuah tindakan hukum. Misalnya
peraturan presiden, UU dan lain-lain. Sedangkan hukum dasar memuat
ketentuan peraturan hukum berupa prinsip-prinsip hukum umum atau secara garis
besar saja, tidak terperinci dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat khusus.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam hukum dasar inilah yang
kemudian dibuat penjabaran yang menguraikan ketentuan tersebut secara lebih
spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Hukum dasar Negara Indonesia
adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
MACAM-MACAM
HUKUM DAN KETERKATANNYA DENGAN MORAL DAN ETIKA
Hukum yang ada
di Indonesia sangat beragam jenisnya namun hukum yang berkaitan dengan moral
dan etika seperti hukum pidana dan perdata yang mengatur hubungan antara
perseorangan dengan orang lain. Hal ini berkaitan erat karena dalam hubungan
antar manusia ada etika dan moral yang mengatur kehidupan ini agar berjalan
dengan baik dan sejalan dengan hukum yang berlaku.
Tentunya dalam
kasus-kasus pelayanan kebidanan tidak lepas dari hubungan bermasyarakat untuk
selalu memperhatikan moral dan etika berprilaku dalam memberikan pelayanan agar
resiko kelalaian dalam memberikan pelayanan dapat dicegah dengan adanya hukum
yang mengatur kebijakan dalam memberikan pelayanan. Jika tidak diteraapkan maka
berlaku hukum pidana ataupun hukum perdata yang nantinya berupa tuntutan akan
pelayanan yang diberikan, apakah sesuai standar atau tidak.
Maka dari itu,
dalam memberikan pelayanan harus berkiblat pada hukum yang berlaku dan diiringi
dengan etika dan moral yang menjadi pendukung kualitas pelayanan yang kita
berikan kepada masyarakat.
DASAR HUKUM
DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Dasar hukum
dalam praktik kebidanan yaitu berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan
tindakan pelayanan kesehatan terutama kebidanan.
Dikarenakan
dasar hukum berbeda dengan hukum dasar maka dasar hukum dalam praktik kebidanan
yaitu Undang-Undang Kesehatan RI, Peraturan Mentri Kesehatan RI dan
lain-lain. Sedangkan hukum dasar dalam praktik pelayanan kebidanan adalah
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pernyataan secara umum
yang menjadi landasan terbentuknya spesifikasi dari peraturan
perundang-undangan yang dibuat.
Akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut
dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas
semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh
bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based.
Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas
wewenang profesi yangbersangkutan. Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan
yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara
profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta
bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
kasus
:
1.
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami
pendarahan postpartum setelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu
tersebut menolak untuk diberikan suntikkan uterotonika. Bila ditinjau dari hak
pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak
memberikan suntikkan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan
masalah yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan
pertolongan untuk merujuk pasien, dan yang lebih patal lagi bila pasien
akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam hal ini bisa dikatakan tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik. Walapun bidan harus memaksa pasiennya untuk
disuntik itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan (dentology).
2.
Seorang ibu PP masuk kamar bersalin dalam keadaan
inpartu. Sewaktu dilakukan anamnesa dia mengatakan tidak mau di episiotomi.
Sekarang ini pasen tersebut berada dalam kala II dan kala II yang berlangsung
agak lambat, tetapi ada kemajuan. Perineum masih kaku dan tebal. Keadaan ini
dijelaskan kepada ibu oleh bidan, tetapi ibu tetap pada pendiriannya. Sementara
waktu berjalan terus dan bjj mulai menunjukkan keadaan yang tidak stabil/fetal
distress dan ini mengharuskan bidan untuk mempertimbangkan melakukan
episiotomi, tetapi ibu tersebut tidak menggubrisnya. Bidan berharap bayinya selamat.
Sementara itu ada bidan yang memberitahukan bahwa dia pernah melakukan hal ini
tanpa persetujuan pasen untuk melindungi bayinya. Jika bidan melakukan
episiotomi tanpa persetujuan pasen, maka bidan akan dihadapkan kepada sederetan
tuntutan.
(A)
ETIKA KEBIDANAN |
(B)
HUKUM |
Nilai sosial
yang terkait dengan kegiatan dan pengabdian profesi adalah pelayanan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan ,dengan berpedoman pada falsafah
moral profesi yang bersangkutan,yaitu etika profesi. Sebagi tenaga kesehatan
yang langsung memberikan pelayanan kesehatan, bidan harus melaksanakan
pengabdian dan pelayanannya secara etis, sesuai dengan nilai-nilai,keyakinan
dan filosofi profesi dan masyarakat. Etika tersebut dirumuskan dalam kode etik
Bidan Indonesia. Etika dan hukum berkait dengan ruang lingkup
masing-masing,dengan jalur yang berbeda. Jika masih pada lingkaran A atau B,
berarti dalam batas ruang lingkup masing-masing ,maka penilaiannya dari slah
satu aspek saja. Tetaoi begitu persoalannya pada daerah bersinggungan(C), maka
penilaiannya terdiri dari dua jalur yang masing-masing mempunyai sudut pandang
dan cara mengidentifikasi atau menilai, tolak ukur dan sangsi-sangsi.
Gambaran adanya jalur etik dan
hokum dapat dideskripsikan di bawah ini:
1.
Etik profesi bersifat intern (self imposed
regulation),bertujuan menjaga muru profesi dan memelihara harkat dan martabat
profesi (tidak berlaku umum),sanksi di tetapakan oleh organisasi.
2.
Majelis disiplin bersifat sebagai hokum publik (ada
unsure pemerintah). Bertujuan memelihara tata tertib anggota profesi(tidak
berlaku bagi bukan anggota profesi), sanksi
teguran,skorsing,pemecatan(ditetapkan pemerintah).
3.
Hukum bersifat berlaku umum (sifat memaksa), bertujuan
menjaga ketertiban masyarakat luas(termasuk anggota profesi),dengan sanksi
hokum perdata atau hukum pidana.
Sehingga dari
berbagai paparan diatas, aspek-aspek yang pemahaman bidan tentang etika dank
ode etik profesi, hokum, perundang-undangan, peraturan pemerintah dan hokum kesehatan adalah merupakan hal yang
sangat penting bagi bidan dalam menjalankan praktik profesinya.
Kesalahan dan kelalaian dan konflik etik akan dapat dihindari bila bidan
melakukan praktik sesuai ketentuan kode erik profesi dan peraturan perundangan
yang berlaku, memenuhi kualifikasi menjaga mutu pelayanan kebidanan, sikap etis
professional dan kompeten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar