Jumat, 28 Juli 2017

ASPEK HUKUM PRAKTEK KEBIDANAN

HAND OUT ASPEK HUKUM PRAKTEK KEBIDANAN

Mata Kuliah                  : Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan
Topik                            : Aspek Hukum Praktek Kebidanan
Sub Topik                     :
1.     Hukum, disiplin hukum dan peristilahan hukum
2.     Pengertian hukum dan keterkaitannya dengan moral etika
3.     Disiplin hokum
4.     Macam-macam hukum
Waktu                           : ...... ...Juli 2017
Dosen                           : Fitria DN

OBJEK PRILAKU SISWA
Setelah perkuliah ini, diharapkan agar mahasiswa mampu :
1.      Memahami  pemgertian Hukum, disiplin hukum dan peristilahan hokum
2.      Memahami Pengertian hukum dan keterkaitannya dengan moral etika
3.      Memahami Disiplin hokum
4.      Memahami Macam-macam hukum

REFRENSI
1.      Karlina Novvi, dkk. 2015.  “Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan “. In Media. Bogor
2.      Puji Wahyuningsih, Heni. 2008. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya. Yogyakarta.
3.      Putra Batin, Aspek legal dalam pelayanan Kebidanan, Tersedia : http://amalniam.blogspot.co.id/2016/03/bab-i-pendahuluan-a.html     (02 maret 2017)



URAIAN MATERI
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEBIDANAN

SEJARAH HUKUM KESEHATAN
1.      Pada awalnya masyarakat menganggap penyakit sebagai misteri, sehingga tidak ada seorangpun yang dapat menjelaskan secara benar tentang mengapa suatu penyakit menyerang seseorang dan tidak menyerang lainnya.
2.      Pemahaman yang berkembang selalu dikaitkan dengan kekuatan yang bersifat supranatural.
3.      Penyakit dianggap sebagai hukuman tuhan atas orang-orang yang yang melanggar hukumnya atau disebabkan oleh perbuatan roh-roh jahat yang berperang melawan dewa pelindung manusia.
4.      Pengobatannya hanya bisa dilakukan oleh para pendeta atau pemuka agama melalui do’a atau upacara pengorbanan
5.      Pada masa itu profesi kedokteran menjadi monopoli kaum pendeta, oleh karena itu mereka merupakan kelompok yang tertutup, yang mengajarkan ilmu kesehatan hanya di kalangan mereka sendiri serta merekrtu muridnya dari kalangan atas.
6.      Memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang, karena dipercayai sebagai wakil tuhan untuk membuat undang-undang di muka bumi.
7.      Undang-undang yang mereka buat memberi ancaman hukuman yang berat, misalnya hukuman potong tangan bagi seseorang yang melakukan pekerjaan dokter dengan menggunakan metode yang menyimpang dari buku yang ditulis sebelumnya, sehingga orang enggan memasuki profesi ini.
8.      Mesir pada tahun 2000 sm tidak hanya maju di bidang kedokteran tetapi juga memiliki hukum kesehatan.
9.      Konsep pelayanan kesehatan sudah mulai dikembangkan dimana penderita/psien tidak ditarik biaya oleh petugas kesehatan yang dibiayai oleh masyarakat.
10.   Peraturan ketat diberlakukan bagi pengobatan yang bersifat eksperimen
11.   Tidak ada hukuman bagi dokter atas kegagalannya selama buku standar diikuti.
12.   Profesi kedokteran masih di dominasi kaum kasta pendeta dan bau mistik tetap saja mewarnai kedokteran
13.   Sebenarnya ilmu kedokteran sudah maju di Babylonia (Raja Hammurabi 2200 SM) dimana praktek pembedahan sudah mulai dikembangkan oleh para dokter, dan sudah diatur tentang sistem imbalan jasa dokter, status pasien, besar bayarannya. (dari sini lah Hukum Kesehatan berasal, bukan dari Mesir)
14.   dalam Kode Hammurabi diatur ketentuan tentang kelalaian dokter beserta daftar hukumannya, mulai dari hukuman denda sampai hukuman yang mengerikan. Dan pula ketentuan yang mengharuskan dokter mengganti budak yang mati akibat kelalian dokter ketika menangani budak tersebut.
15.   salah satu filosof yunani HIPPOCRATES (bapak ilmu kedokteran modern) telah berhasil menyusun landasan bagi sumpah dokter serta etika kedokteran, yaitu:
·       adanya pemikiran untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan praktek kedokteran yang bersifat coba-coba
·       adanya keharusan dokter untuk berusaha semaksimal mungkin bagi kesembuhan pasien serta adanya larangan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikannya.
·       Adanya penghormatan terhadap makhluk insani melalui pelarangan terhadap euthanasia dan aborsi
·       Menekankan hubungan terapetik sebagai hubungan di mana dokter dilarang mengambil keuntungan
·       Adanya keharusan memegang teguh rahasia kedokteran bagi setiap dokter.
16.   abad 20 an telah terjadi perubahan sosial yang sangat besar, pintu pendidikan bagi profesi kedokteran telah terbuka lebar dan dibuka di mana-mana, kemajuan di bidang kedokteran menjadi sangat pesat, sehingga perlu dibatasi dan dikendalikan oleh perangkat hukum untuk mengontrol profesi kedokteran.
Hukum dan etika berfungsi sebagai alat untuk menilai perilaku manusia, obyek hukum lebih menitik beratkan pada perbuatan lahir, sedang etika batin, tujuan hukum adalah untuk kedamaian lahiriah, etika untuk kesempurnaan manusia, sanksi hukum bersifat memaksa, etika berupa pengucilan dari masyarakat.

 Hukum kesehatan yang terkait dengan etika profesi dan pelanyanan kebidanan. Ada keterkaitan atau daerah bersinggunan antara pelanyanan kebidanan, etika dan hokum atau terdapat “grey area”. Sebagaimana di ketahui bahwa bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang menyelenggarakan upanya kesehatan. Sebelum menginjak kehal – hal yang lebih jauh, kita perlu memahami beberapa konsep dasar dibawah ini :
·       Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan yang diakui Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Dia harus mampu memberikan supervise, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hmil , persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalianan atas tanggung jawab sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak . Pekerjaan itu termaksud pendidikan antenatal, dan persiapan untuk menjadi orang tua dan meluas kedaerah tertentu dari ginekologi, KB dan Asuhan anak, Rumah Perawatan, dan tempat – tempat pelayanan lainnya( ICM 1990 )
·       Kesehatan adalah keadaan sejahtera yang sempurna dari badan, social, dan bukan hanya tidak ada penyakit atau kelemahan ( WHO, 1948 ) 
·       Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiewa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis ( UURI No. 23 t1hun 1992 Tentang kesehatan ) 
·       Hukum adalah keseluruhan asas dan aturan tentang perbuatan manusia yang ditetapkan atau diakui oleh otoritas tertinggi. 
·       Hukum perdata adalah hokum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang dengan orang lain
·       Hukum pidana adalah hokum yang mengatur perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yang melanggarnya
·       Hukum administrasi Negara atau tatausaha Negara adalah, hokum yang mengatur cara menjalankan tugas dan kekuasaan alat – alat perlengkapan Negara
·       Hukum kebiasaan adalah hokum tertulis yang hidup dalam kenyakinan masnyarakat dan ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
1.      Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2.      Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.      Patokan (kaidah, ketentuan).
4.      Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

FUNGSI HUKUM
1.      Fungsi pertama adalah mengabdi kepada ketertiban dan keadilan
2.      Fungsi kedua adalah untuk menciptkan. Menegakkan, memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban yang adil
3.      Fungsi ketiga hukum juga berfungsi sebgai prasarana pembangunan. Sebagai prasarana pembangunan, adalah membentuk pertauran – peraturan hukum yang dapat menyalurkan kegiatan masyarakat secar tertib teratur dan membag pendapatran msyarkat secra merat dan adil
4.      Fungsi ke empat sebagi prasarana pendidikan
5.      Fungsi kelima fungsi sosila budaya dari hukum
6.      Fungsi keenam sebgai prasaran pengadaban masyarkat

PENGANTAR HUKUM KESEHATAN
Lebih lanjut rincian cakupan hukum kesehatan menurut Leenen sebagai berikut :
1.     Kelompok masalah yang menyakut asas umu, meliputi hak menetukan diri sendiri, hak atas pemeliharaan kesehtan, fungsi undnag – undang dan hukum dalam pemeliharaan kesehatan, hubungan hukum kesehtan dengan etika kesehataan.
2.     Kelompok masalah tentang kependudukan individi dalam hukum kesehatan, antara lain : hak atas tubuh sendiri, kedudukan material tubuh, hak atas kehidupan, genetika, reproduksi, status hukum haisl pembuahan, aborsi provocatus, perawatn yang dipkasakan di RS dll.
3.     Kelompok masalah dalam menjalankan profesi, antara lainaturan UU dalam menjalankan profesi kesehatan, otonomi profesi, menjalankan pengobatan tanpa wewenang, pendelegasian tidakan medis, UU tentang obat, hukum dan pengaturan disiplin tenga kesehatan dll.
4.     Kelompok masalah tentang hubungan keperdatan antar lain : kesepakatan anatra pemberi pelayann kesehatan (provider) dengan saran kesehatn, hubungan anatar provider dengan penyelenggara asuransi kesehatan, kontra antara sesama pemberi pelayann kesehatan, tanggung gugat non kontraktual.
5.     Kelompok masalah dengan aspek – aspek pidana, antar lain : tanggung jawab pidan, tindakan medis dan hukum pidana, hak untuk tidak membuka rahasia (vershoningscrecht)
6.     Kelompok masalah dalam pelayann kuratif, antara lain keawajiban memberikan pertolongan medis, menjaga mutu, eksperimen – eksperimen medis, batas – batas pemberian pertolongan medis, penyakit menular, dokumentasi medis dll
7.     Kelompok tentang pencegahan penyakit, antar lain : imunisasi, pemeriksaan kesehatn rakyat, tentang badan – badan pemberi layanan preventif’
8.     Kelompok tentang pelaksanaan profesi dan kepentingan pihak ketiga, antar lain kesehatn industri, pelaksanna medis skrining, keterangan medis, saksi ahli, asuransi kesehatan soasial
9.     Kelompok masalah obat – obatan narkotik
10.  Kelompok tentang oragnisasi pemeliharaan kesehatn, antara lain UU kesehatn, UUD tentang RS, UU tentang mabuland, pengaturan organisasi kesehtan swasta, badan – badan pemebri nasehat dll.
11.  Kelompok masalh dalam pendanaan upaya kesehatn, antara lain skal prioritas , UU tentang dana preventif penyakit, pengaturan subsidi
12.  Kelompok tentang upaya kesehtan internasional, yaitu ketentuan – ketentuan WHO, dewan Eropa, Masyarakat ekonomi Eropa, Konvensi – konvensi Jenewa, deklarasi –deklarasi badan – badan swata intenasional.

Hak asasi manusia yang berhubungan denagn kesehtan manusia dimuali dari tiga hak asasi yaitu :
1.      The right to helat care (hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan)
2.      The rogh to self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri)
3.      The right to information (hak untuk mendapatkan informasi)

Definisi Moral
Moral berasal dari bahasa Latin yaitu “Mos” (jamak : Mores) yang  berarti kebiasaan adat. “Moral” mempunyai etimologi yang sama dengan “etik, karena keduanya mengandung arti adat kebiasaan. Istilah moral dipakai untuk menunjukkan aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik buruknya perilaku manusia.
Moral adalah nila - nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Pada hakikatnya, moral mengindikasikan ukuran-ukuran yang telah diterima oleh suatu komunitas dan moral juga bersumber pada kesadaran hidup yang berpusat pada alam pikiran (Rahma, 2004). Moral tidak hanya berkaitan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari (Singer dalam Practicial Ethics, 1979).
Jadi, moral adalah nilai-nilai dan norma kebiasaan perilaku manusia untuk mengatur tingkah lakunya dalam bermasyarakat.

Definisi Etika
Etika dalam bahasa Yunani adalah “Ethos” (tunggal), yang berarti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adab, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berfikir serta“ta etha” (jamak), yang berarti adab kebiasaan. Dalam bahasa Inggris, “ethics”,  berarti ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan  oleh manusia sesuai denga moral pada umumnya.
Menurut aristoteles etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Jadi, etika adalah ilmu pengetahuan tentang kebiasaan perilaku manusia baik yang bersifat baik maupun buruk  seperti adab, perasaan, cara berfikir, dan akhlak.

PERSAMAAN ETIKA DAN HUKUM :
1.      Alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat
2.      Objeknya tingkah laku manusia
3.       Mengandung hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan.
4.      Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi
5.      Sumbernya hasil pemikiran para pakar dan pengalaman senior
Etika disusun oleh pengalaman senior. Hukum disusun oleh yang memiliki kekuasaan

PERBEDAAN ETIK DAN HUKUM
1.      Etik Berlaku untuk lingkungan professional. Hukum Berlaku untuk umum
2.      Etik  Disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum Disusun oleh badan pemerintah / kekuasaan
3.      Sanksi terhadap pelanggaran etik umumnya berupa tuntutan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
4.      Etik Tidak seluruhnya tertulis. Hukum Tercantum secara rinci dalam kitab UU dan lembaran/berita negara
5.      Sanksi terhadap Pelanggaran diselesaikan oleh majelis kehormatan etik bidan yang dibentuk oleh IBI Pelanggaran diselesaikan melalui pengadilan
6.      Penyelesaian pelanggaran tidak selalu disertai bukti fisik   Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik

  HUKUM DAN KETERKAITANNYA DENGAN MORAL DAN ETIKA
Etika, hukum dan moral merupakan the guardians (pengawal) bagi kemanusiaan. Ketiganya mempunyai tugas dan kewenangan untuk memanusiakan manusia dan memperadab manusia.
Istilah etika yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral, yaitu mengenai apa yang dianggap “baik” atau “buruk” di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma dan nilai. Dikatakan dalam kurun waktu tertentu karena moral bisa berubah seiring waktu. Etika dan moral senantiasa berjalan beriringan, sehingga suatu tindakan yang dinilai bermoral pasti etis dan sesuatu yang tidak bermoral pasti dianggap tidak etis pula.
Etika dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur tata tertib dan tentramnya pergaulan hidup dalam masyarakat. Pelanggaran etik tidak selalu pelanggaran hukum. Tetapi sebaliknya, pelanggaran hukum hampir selalu merupakan pelanggaran etik. Etika tanpa hukum hanya merupakan pajangan belaka, bagaikan harimau tanpa taring, hanya bisa digunakan untuk memberi teguran, nasehat bahwa suatu tindakan itu salah atau benar, tanpa bisa berbuat lebih jauh lagi. Sebaliknya, hukum tanpa etika  ibarat rumah tanpa pondasi yang kuat.
Karena hukum ditujukan bagi masyarakat, maka bila hukum dibuat tanpa dasar etika, artinya menganggap manusia seperti robot. Keduanya saling membutuhkan, berkaitan dan keberadaannya tidak bisa digantikan. Misalnya, aborsi tanpa indikasi medis yang jelas, dianggap sebagai tindakan yang melanggar etika. Etika tidak hanya ”bergerak” sebatas  member peringatan dan tuntutan, sedangkan hukum (dengan dasar etika yang jelas), bisa member sanksi yang lebih jelas dan tegas dalam bentuk tuntutan.


Disiplin Hukum
Disiplin Hukum adalah suatu sistem ajaran tentang hukum. Disiplin hukum antara lain:
1.      Ilmu hukum
a)      Kaidah hukum (validasi sebuah hukum)
b)      Kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi, perbandingan hukum)
c)      Pengertian hukum
2.      Filsafat hukum
Yaitu sistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu hukum dan hukum itu sendiri berserta segala unur penerapan dan pelaksanaannya.
3.      Politik hukum
Yaitu arah atau dasar kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan dan penerapan hukum yang bersangkutan.
DISIPLIN HUKUM DAN KETERKAITANNYA DENGAN MORAL DAN ETIKA
Disiplin hukum dan keterkaitannya dengan moral dan etika, seperti yang kita ketahui disiplin hukum suatu sistem ajaran tentang hukum. Sistem ajaran mengenai hukum sangat erat hubungannya dengan politik hukum yang mengarah pada kebijakan-kebijakan hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan kebidanan. Kebijakan tersebut dibuat atas dasar “hukum dasar” yang  mempelopori peraturan dan kebijakan yang dibuat.
Tentunya dengan segala kebijakan hukum yang ada Kita tidak bisa meninggalkan etika dan moral yang berlaku. Kebijakan yang dibuat harus tetap memperhatikan kaidah etika dan moral yang diakui secara umum. Tanpa etika dan moral kebijakan hukum akan menjadi hukum yang kaku tanpa adanya dinamisasi yang harmonis dan selaras antara peraturan dan yang menerapkan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, dalam praktik pelayanan kebidanan sistem harus sejalan dengan etika dan moral yang berlaku agar sistem tata hukum berlaku dengan baik dan mencapai tingkat efisien dan efektif untuk pelayan kesehatan terutama bidan.

Macam-macam Hukum
1.           Hukum tertulis dan tidak tertulis
a)       Hukum tertulis contohnya  hukum perdata, dan hukum pidana
b)       Hukum tidak tertulis contohnya hukum adat di suatu daerah
2.      Hukum menurut sifatnya
a)        Hukum yang mengatur
b)        Hukum yang memaksa
3.      Hukum menurut sumbernya
a)       Hukum undang-undang
b)       Hukum kebiasaan adat
c)        Hukum jurisprudensi yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
d)       Hukum traktat yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara Negara yang terlibat di dalamnya
4.      Hukum menurut isinya
b.   Hukum privat yakni mengatur hubungan perorangan dengan orang lain
c.    Hukum Negara
o   Hukum pidana yakni hukum yang mengatur  hubungan antar warganegaranya
o   Hukum tata Negara yakni hukum yang mengatur hubungan antar warganegara dengan alat perlengkapan negara.
o   Hukum administrasi yakni hukum yang mengatur hubungan antara alat kelengkapan Negara dan pemerintah pusat serta daerah

5.      Menurut caranya
a.      Hukum materil yakni hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud  perintah dan larangan, contohnya hukum pidana dan hukum perdata.
b.      Hukum formil yakni hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materil. Contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Dasar Hukum
Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan tindakan hukum baik perseorangan atau badan hukum.
Dasar hukum berbeda dengan hukum dasar. Dasar hukum merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara jelas dapat dimengerti maksud dan tujuannya karena secara tegas menyebutkan ketentuan tersebut sebagai pendukung  sebuah tindakan hukum. Misalnya peraturan presiden, UU dan lain-lain. Sedangkan  hukum dasar memuat ketentuan peraturan hukum berupa prinsip-prinsip hukum umum atau secara garis besar saja, tidak terperinci dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam hukum dasar inilah yang kemudian dibuat penjabaran yang menguraikan ketentuan tersebut secara lebih spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Hukum dasar Negara Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

MACAM-MACAM HUKUM DAN KETERKATANNYA DENGAN MORAL DAN ETIKA
Hukum yang ada di Indonesia sangat beragam jenisnya namun hukum yang berkaitan dengan moral dan etika seperti hukum pidana dan perdata yang mengatur hubungan antara perseorangan dengan orang lain. Hal ini berkaitan erat karena dalam hubungan antar manusia ada etika dan moral yang mengatur kehidupan ini agar berjalan dengan baik dan sejalan dengan hukum yang berlaku.
Tentunya dalam kasus-kasus pelayanan kebidanan tidak lepas dari hubungan bermasyarakat untuk selalu memperhatikan moral dan etika berprilaku dalam memberikan pelayanan agar resiko kelalaian dalam memberikan pelayanan dapat dicegah dengan adanya hukum yang mengatur kebijakan dalam memberikan pelayanan. Jika tidak diteraapkan maka berlaku hukum pidana ataupun hukum perdata yang nantinya berupa tuntutan akan pelayanan yang diberikan, apakah sesuai standar atau tidak.
Maka dari itu, dalam memberikan pelayanan harus berkiblat pada hukum yang berlaku dan diiringi dengan etika dan moral yang menjadi pendukung kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat.

DASAR HUKUM DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
Dasar hukum dalam praktik kebidanan yaitu berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan  tindakan pelayanan kesehatan terutama kebidanan.
Dikarenakan dasar hukum berbeda dengan hukum dasar maka dasar hukum dalam praktik kebidanan yaitu Undang-Undang Kesehatan  RI, Peraturan Mentri Kesehatan RI dan lain-lain. Sedangkan hukum dasar dalam praktik pelayanan kebidanan adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pernyataan secara umum yang menjadi landasan terbentuknya spesifikasi dari peraturan perundang-undangan yang dibuat.
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yangbersangkutan. Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.

kasus :
1.     Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami pendarahan postpartum setelah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikkan uterotonika. Bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja tidak memberikan suntikkan karena kemauan pasien. Tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang lebih rumit bila terjadi pendarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien, dan yang lebih patal lagi bila pasien akhirnya meninggal karena pendarahan. Dalam hal ini bisa dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Walapun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik  itulah keputusan yang terbaik yang harus ia lakukan (dentology).
2.     Seorang ibu PP masuk kamar bersalin dalam keadaan inpartu. Sewaktu dilakukan anamnesa dia mengatakan tidak mau di episiotomi. Sekarang ini pasen tersebut berada dalam kala II dan kala II yang berlangsung agak lambat, tetapi ada kemajuan. Perineum masih kaku dan tebal. Keadaan ini dijelaskan kepada ibu oleh bidan, tetapi ibu tetap pada pendiriannya. Sementara waktu berjalan terus dan bjj mulai menunjukkan keadaan yang tidak stabil/fetal distress dan ini mengharuskan bidan untuk mempertimbangkan melakukan episiotomi, tetapi ibu tersebut tidak menggubrisnya. Bidan berharap bayinya selamat. Sementara itu ada bidan yang memberitahukan bahwa dia pernah melakukan hal ini tanpa persetujuan pasen untuk melindungi bayinya. Jika bidan melakukan episiotomi tanpa persetujuan pasen, maka bidan akan dihadapkan kepada sederetan tuntutan.







(A)
ETIKA KEBIDANAN
(B)
HUKUM
 






Nilai sosial yang terkait dengan kegiatan dan pengabdian profesi adalah pelayanan berdasarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan ,dengan berpedoman pada falsafah moral profesi yang bersangkutan,yaitu etika profesi. Sebagi tenaga kesehatan yang langsung memberikan pelayanan kesehatan, bidan harus melaksanakan pengabdian dan pelayanannya secara etis, sesuai dengan nilai-nilai,keyakinan dan filosofi profesi dan masyarakat. Etika tersebut dirumuskan dalam kode etik Bidan Indonesia. Etika dan hukum berkait dengan ruang lingkup masing-masing,dengan jalur yang berbeda. Jika masih pada lingkaran A atau B, berarti dalam batas ruang lingkup masing-masing ,maka penilaiannya dari slah satu aspek saja. Tetaoi begitu persoalannya pada daerah bersinggungan(C), maka penilaiannya terdiri dari dua jalur yang masing-masing mempunyai sudut pandang dan cara mengidentifikasi atau menilai, tolak ukur dan sangsi-sangsi.
Gambaran adanya jalur etik dan hokum dapat dideskripsikan di bawah ini:
1.     Etik profesi bersifat intern (self imposed regulation),bertujuan menjaga muru profesi dan memelihara harkat dan martabat profesi (tidak berlaku umum),sanksi di tetapakan oleh organisasi.
2.     Majelis disiplin bersifat sebagai hokum publik (ada unsure pemerintah). Bertujuan memelihara tata tertib anggota profesi(tidak berlaku bagi bukan anggota profesi), sanksi teguran,skorsing,pemecatan(ditetapkan pemerintah).
3.     Hukum bersifat berlaku umum (sifat memaksa), bertujuan menjaga ketertiban masyarakat luas(termasuk anggota profesi),dengan sanksi hokum perdata atau hukum pidana.
Sehingga dari berbagai paparan diatas, aspek-aspek yang pemahaman bidan tentang etika dank ode etik profesi, hokum, perundang-undangan, peraturan pemerintah               dan hokum kesehatan adalah merupakan hal yang sangat penting bagi bidan dalam  menjalankan praktik profesinya. Kesalahan dan kelalaian dan konflik etik akan dapat dihindari bila bidan melakukan praktik sesuai ketentuan kode erik profesi dan peraturan perundangan yang berlaku, memenuhi kualifikasi menjaga mutu pelayanan kebidanan, sikap etis professional dan kompeten.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar