Jumat, 28 Juli 2017

PENTINGNYA LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI


PENTINGNYA LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang kebebasan. (Immanuel Kant)
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran. (Leon Duguit)
Kesimpulan :
a)      Merupakan aturan (perintah atau larangan)
b)     Mengikat/memaksa (harus dipatuhi)
c)      Memiliki sanksi atau akibat
d)     Ada peran kekuasaan negara/penguasa
e)      Melindungi kepentingan-kebebasan anggota masyarakat

Pada dasarnya hukum merupakan cerminan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dan memegang nilai-nilai secara konsisten merupakan tindakan yang etis , sehingga antara hukum dan etika juga memiliki keterkaitan.Digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Tujuan :
1.      Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
2.      Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.

PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN
1.      No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab tenaga kesehatan
2.      Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
3.      KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
4.      PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
5.      Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 TENTANG IJIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN



ASPEK HUKUM DAN KETERKAITANNYA DENGAN PELAYANAN / PRAKTEK BIDAN & KODE ETIK

Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam KEPMENKES RI No. 369/MENKES/SK/III/2007 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan, dan kode etik bidan di Indonesia. Pelayanan Kebidanan Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat. 


Falsafah Kebidanan 
a)     Sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai pandangan hidup pancasila, seorang bidan menganut filosofi yang mempunyai keyakinan di dalam dirinya bahwa semua manusia adalah makhluk bio psiko sosio kultural dan spiritual yang unik 
b)     Manusia terdiri dari pria dan wanita yang kemudian kedua jenis individu itu berpasangan menikah membentuk keluarga yang mempunyai anak
c)     Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya 
d)     Persalinan adalah satu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelolah dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal
e)     Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya behak mendapatkan pelayanan yang berkualitas
f)      Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan
g)     Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan 

Paradigma Kebidanan 
Kebidanan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma berupa pandangan terhadap manusia/wanita, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan. 
a)     Wanita/ manusia adalah makhluk biopsiko sosial kultural dan spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bemacam-macam sesual dengan tingkat perkembangannya. 
b)     Lingkungan. Lingkungan merupakan semua yang ada di lingkungan dan terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya. 
c)     Perilaku. Perilaku merupakan hasil dari berbagai pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan sikap dan tindakan. 
d)     Pelayanan kebidanan. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
e)     Keturunan. Kualitas manusia diantaranya ditentukan oleh keturunan. Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat. Hal ini menyangkut penyiapan wanita sebelum perkawinan, masa kehamilan, masa kelahiran dan masa nifas. 

Lingkup Praktek Kebidanan 
Lingkup prakek kebidanan yang digunakan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak-anak perem, remaja putri dan wanita desa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya. Hal ini berarti bidan membeirkan pengawasan yang diperlukan asuhan serta nasehat bagi wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.

Standar Praktek Kebidanan
a.      Standar I : Metode asuhan .
Metode asuhan meliputi : pengumpulan data, penentuan diagnosa perencanan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi. 
b.     Standar II : Pengkajian 
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. 
c.      Standar III : Diagnosa kebidanan 
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan. 
d.     Standar IV : Rencana asuhan 
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan. 
e.      Standar V : Tindakan 
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien. 
f.      Standar VI : Partisipasi klien 
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/ partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
g.     Standar VII : Pengawasan 
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien. 
h.     Standar VII : Evaluasi 
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang tidak dirumuskan. 
i.       Standar IX : Dokumentasi 
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan. 

Kode Etik Bidan Di Indonesia. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi terciptanya cita-cita pembangunan nasional di bidan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan kesehatan keluarga.  Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional. Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif. 
Pekerjaan yang dilakukan oleh bidan merupakan suatu profesi yang didasarkan pada pendidikan formal tertentu naik untuk mencari nafkah maupun bukan untuk mencari nafkah. Dalam praktek kebidanan jgua terikat oleh suatu etika profesi. Etika adalah peraturan tentang tingkah laku yang hanya berisi kewajiban saja dan mengatur apa yang baik dan tidak baik, sedangkan kode etik dibuat oleh organisasi profesi.  Hukum adalah perkumpulan peraturan hukum yang berisi hak dan kewajiban yang timbal balik dan mengatur apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.  Bidan berupaya semaksimal mungkin sebagai contoh perikatan atas dasar perjanjian adalah ketika pasien datang ke tempat praktek kerja untuk memperoleh pelayanan kebidanan, maka keterikatan yang terjadi atas dasar perjanjian. Perjanjian adalah ikatan antara 1 orang dengan orang lain atau lebih yang selalu menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik.

Hukum kesehatan merupakan keseluruhan aturan hukum menurut Prof. H. J.J. Leenen adalah : 
a)     Langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan 
b)     Merupakan penerapan hukum perdata, pidana dan hukum administrasi negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan 
c)     Bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan, yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan

Kode Etik 
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Tujuan Kode Etik 
a)   Untuk menjunjung tinggi martabat dan atra profesi. Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar/ masyarakat mencegah orang luar memandang remeh suatu profesi. 
b)   Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan materill dan spritual (mental) 
c)   Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi 
d)   Untuk meningkatkan mutu profesi 

Hak - hak klien dan persetujuannya untuk bertindak"
1.     Hak Pasien Dan Persetujuannya
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang memiliki manusia sebagai pasien untuk klien : 
a)      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
b)     Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
c)      Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d)     Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
e)      Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan.
f)      Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
g)      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
h)     Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
i)       Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang dirawat.
j)       Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
k)     Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
1.      Prognos
2.      Penyakit yang diderita 
3.      Tindakan kebidanan yang akan dilakukand. Alternatif therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan
§  Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
§  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
§  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
§  Pasien behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya.
§  Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
§  Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritiual.
§  Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.

2.     Kewajiban Pasien
  • Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
  • Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
  • Pasien / penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/ institusi pelayanan kesehatan, doker, bidan dan perawat.
  • Pasien dn atau penanggungnya memenuhi hal-hal yang selalu disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.

Tanggung jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktek bidan

A.    Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan 
1.     Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat 
a)     Setiap bidan senantiasa menjungjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b)     Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c)     Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d)     Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e)     Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f)      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal

2.     Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya 
a)     Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b)     Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c)     Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

3.     Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya 
a)     Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi 
b)     Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya

4.     Tanggung jawab bidan terhadap profesinya 
a)     Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b)     Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
c)     Setiap bidan senantiasa berperans serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

5. Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah 
a)     Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat 
b)     Setiap bidan melalui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama KIA/KB dan keluarga

B. Tanggung Gugat Dalam Praktek Kebidanan 
Tanggung gugat terjadi karena beberapa hal : 
1.   Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien 
2.   Mal praktek/ lalai : 
·        Gagal melakukan tugas 
·        Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar 
·        Melakukan kegiatan yang mencederai klien 
·        Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas 

3.       Mal praktek terjadi karena : 
·       Ceroboh 
·       Lupa 
·       Gagal mengkomunikasikan

Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum tetapi belum dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik.
Contoh kasus : Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami perdarahan post partum telah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan utero tonika, bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja memberikan suntikan jika kemauan pasien tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang rumit lagi. Bila terjadi perdarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal akibat perdarahan dalam hal ini bidan dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itu keputusan yang terbaik untuk dilakukan.



STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN
Pengertian Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal ( Clinical Practice Guideline , 1990) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan (Donabedian, 1980) Standar adalah spesifikasi dari fungsi tau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan (Rowland and Rowland, 1983).
Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Standar menunjukan pada tingkat ideal tercapai yang diinginkan, namun ukuran tingkat ideal tercapai tsb tidaklah disusun terlalu kaku, melainkan dalam bentuk minimla dan maksimal (range) Penyimpangan yang terjadi, tetapi masih dalam batas-batas yang dibenarkan disebut dengan nama toleransi (tolerance)
Untuk memandu para pelaksana program menjaga mutu agar tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan, disusunlah protokol (pedoman, petunjuk pelaksana) Protokol adalah suatu pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatisdan dipakai sebagai pedoman oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan pelayanan kes. Makin dipatuhi protokol, makin tercapai standar yang telah ditetapkan
Syarat Standar Bersifat jelas, artinya dapat diukur dengan baik, termasuk mengukur berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi. Masuk akal , suatu standar yang tidak masuk akal, misalnya ditetapkan terlalu tinggi sehingga mustahil dapat dicapai,bukan saja sulit dimanfaatkan tetapi juga akan menimbulkan frustasi para pelaksana Mudah dimengerti , suatu standar yang tidak mudah dimengerti, atau rumusan yang tidak jelas akan menyulitkan tenaga pelaksana shg standar tsb tidakakan dapat digunakan.
Dapat dicapai, merumuskan standar harus sesuai dengan kemampuan, siatuasi sertakondisi organisasi Absah , ada hubungan yang kuat dan dapat didemonstrasikan Meyakinkan , persyaratan yang ditetapkan tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi Mantap, Spesifik dan Eksplist, tidak terpengaruh oleh perubahan waktu untuk jangka waktu tertentu, bersifat khas dan gambling
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan Melindungi masyarakat Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari. Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)
Format Standar Pelayanan Kebidanan Dalam Membahas Tiap Standar Pelayanan Kebidanan Digunakan Format Bahasan Sebagai Berikut : Tujuan merupakan tujuan standar Pernyataan standar berisi pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan penjelasan tingkat kompetensi yang diharapkan. Hasil yang akan dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diatur. Prasyarat yang diperlukan (misalnya, alat, obat, ketrampilan) agar pelaksana pelayanan dapat menerapkan standar. Proses yang berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti untuk penerapan standar (Depkes RI, 2001:2).
Standar profesi tenaga kesehatan adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik. Hak tenaga kesehatan adalah memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga kesehatan serta mendapat penghargaan.
Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK Pada pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua pelaksana kebidanan.

Definisi Standar Praktik dan Hukum Perundangan
Praktik kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan / asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan managemen kebidanan. Standar praktik kebidanan adalah uraian pernyataan tentang tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan kebidanan berarti pernyataan kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai dengan pemberian asuhan kebidanan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena malelui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk.
Hukum perundangan adalah himpunan petunjuk atas kaidah atau norma yang mengatur tata tertib didalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum perundangan dilihat dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak, apa yang dilarang atau apa yang diperbolehkan.

Standar Praktik Bidan di Indonesia
Standar I : Metode Asuhan
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah: pengumpulan data dan analisis data, penentuan diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Difinisi Operasional:
1.      Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar pada catatan medis.
2.      Format manajemen kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi



Standar II: Pengkajian
Data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Difinisi Operasional:
1.      Ada format pengumpulan data
2.      Pengumpulan data dilakukan secara sistimatis, terfokus, yang meliputi data:
·       Demografi identitas klien.
·       Riwayat penyakit terdahulu.
·       Riwayat kesehatan reproduksi.
·       Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi.
·       Analisis data.
3.      Data dikumpulkan dari:
·       Klien/pasien, keluarga dan sumber lain.
·       Tenaga kesehatan.
·       Individu dalam lingkungan terdekat.
4.      Data diperoleh dengan cara:
·       Wawancara
·       Observasi.
·       Pemeriksaan fisik.
·       Pemeriksaan penunjang.
Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulan.
Difinisi Operasional
1.     Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien
2.     Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas sistimatis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.
Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Difinisi Operasional :
1.     Ada format rencana asuhan kebidanan
2.     Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evaluasi.
Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien : tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Difinisi Operasional
1.     Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi.
2.     Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evaluasi.
3.     Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
4.     Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi.
5.     Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman.
6.     Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.
Standar VI : Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Difinisi Operasional
1.     Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang:
·       Status kesehatan saat ini
·       Rencana tindakan yang akan dilaksanakan.
·       Peranan klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
·       Peranan petugas kesehatandalam tindakan kebidanan.
·       Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan.
2.     Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindak kegiatan.
Standar VII : Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus den, tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Difinisi Operasional
1.     Adanya format pengawasan klien.
2.     Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus sistimatis un¬mengetahui keadaan perkembangan klien.
3.     Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan.
Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindak kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional
        Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan. Men sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan.
        Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan
        Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan.
Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
Definisi oprasional :
1.     Dokumentasi dilaksanakan untuk di setiap langkah managemen kebidanan.
2.     Dokumentasi dilaksanakan secara jujur, sistematis, jelas, dan ada yang bertanggung jawab.
3.     Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
Dalam melaksanakan profesinya, Bidan memiliki 9 (sembilan) kompetensi yaitu :
1.     Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2.     Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3.     Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4.     Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5.     Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6.     Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
7.     Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
8.     Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9.     Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Setiap Kompetensi dilengkapi dengan Pengetahuan dan keterampilan dasar, pengetahuan dan keterampilan tambahan, yang wajib dimiliki dan dilaksanakan dalam melakukan kegiatan asuhan kebidanan. Setiap Bidan harus bekerja Secara profesional dalam melaksanakan profesi asuhan kebidanan , dan dalam melaksanakan profesi tersebut Bidan harus bekerja sesuai standar yang meliputi meliputi : standar pendidikan, standar falsafah, standar organisasi, standar sumber daya pendidikan, standar pola pendidikan kebidanan, standar kurikulum, standar tujuan pendidikan, standar evaluasi pendidikan, standar lulusan, standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan, standar organisasi, standar falsafah, standar sumber daya pendidikan, standar program pendidikan dan pelatihan, standar fasilitas, standar dokumen penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan, standar pengendalian mutu
Standar Pelayanan Kebidanan, standar falsafah, Standar Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan, Standar Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar Evaluasi Dan Pengendalian Mutu, standar praktik kebidanan, Standar metode asuhan, Standar pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar rencana asuhan, standar tindakan, standar partisipasi klien, standar pengawasan, standar evaluasi, standar dokumentasi.
Hukum Perundangan di Indonesia
Undang-Undang yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik kebidanan:
1.     UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
2.     UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung. UU ini boleh dikatakan sudah usang karena hanya mengkalasifikasikan tenaga kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga tidak mengatur landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung pada tenaga kesehatan lainnya.
3.     UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis. Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun. Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasaal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya
UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4.     SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979 Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori tenaga keperawatan.
5.     Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980 Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Dokter dapat membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidang dapat menolong persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain perawat diijinkan membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggatikan atau mengisi kekurangan tenaga dokter untuk menegakkan penyakit dan mengobati terutama dipuskesmas-puskesma tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi perawat yang memperpanjang pelayanan di rumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka seyogyanya perawat harus dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan utnuk benar-benar melakukan nursing care.
6.     SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal 4 November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point. Dalam sisitem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud adalah : Penyenang Kesehatan, yang sudah mencapai golingan II/a, Pengatur Rawat/Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S1 Keperawatan. Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya
7.     UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.

Hubungan Standar Profesi dan Hukum Perundangan di Indonesia

Hubungan hokum perundang-undangan dan hokum yang berlaku dengan tenaga kesehatan adalah:
Klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbale balik ini mempunyai dasar hokum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.