PENTINGNYA LANDASAN HUKUM DALAM PRAKTEK PROFESI
Hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti hukum tentang
kebebasan. (Immanuel Kant)
Hukum adalah aturan tingkah laku
para anggota masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran. (Leon Duguit)
Kesimpulan :
a)
Merupakan aturan (perintah atau larangan)
b)
Mengikat/memaksa (harus dipatuhi)
c)
Memiliki sanksi atau akibat
d)
Ada peran kekuasaan negara/penguasa
e)
Melindungi kepentingan-kebebasan anggota masyarakat
Pada dasarnya hukum merupakan
cerminan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat dan memegang nilai-nilai secara
konsisten merupakan tindakan yang etis , sehingga antara hukum dan etika juga
memiliki keterkaitan.Digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan
tugas profesinya.
Tujuan :
1.
Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
2.
Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan
profesi.
PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELANDASI TUGAS, PRAKTIK DAN FUNGSI BIDAN
1.
No. 23 tahun 1992 tentang tugas dan tanggung jawab
tenaga kesehatan
2.
Kepmen Kes RI No. 900/ Menkes/SK/VII/2002 TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
3.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
4.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
HK.02.02/MENKES/149/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
5.
Permenkes RI No. 1464/Menkes/SK/X/2010 TENTANG IJIN
DAN PENYELENGGARAAN PRAKTEK BIDAN
ASPEK
HUKUM DAN KETERKAITANNYA DENGAN PELAYANAN / PRAKTEK BIDAN & KODE ETIK
Bidan merupakan suatu
profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi
bidan yang terbaru adalah diatur dalam KEPMENKES RI No. 369/MENKES/SK/III/2007
yang berisi mengenai latar belakang kebidanan. Berbagai defenisi dalam
pelayanan kebidanan. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah
kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek
kebidanan, dan kode etik bidan di Indonesia. Pelayanan Kebidanan Adalah
seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem
pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam
rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Falsafah Kebidanan
a) Sebagai
bangsa Indonesia yang mempunyai pandangan hidup pancasila, seorang bidan
menganut filosofi yang mempunyai keyakinan di dalam dirinya bahwa semua manusia
adalah makhluk bio psiko sosio kultural dan spiritual yang unik
b) Manusia
terdiri dari pria dan wanita yang kemudian kedua jenis individu itu berpasangan
menikah membentuk keluarga yang mempunyai anak
c) Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya
d) Persalinan
adalah satu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelolah dengan
tepat dapat berubah menjadi abnormal
e) Setiap
individu berhak untuk dilahirkan secara sehat untuk itu maka setiap wanita usia
subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya behak mendapatkan pelayanan yang
berkualitas
f) Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan
persiapan
g) Kesehatan
ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan
kesehatan
Paradigma
Kebidanan
Kebidanan dalam bekerja memberikan
pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma berupa pandangan terhadap
manusia/wanita, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan.
a) Wanita/
manusia adalah makhluk biopsiko sosial kultural dan spiritual yang utuh dan
unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bemacam-macam sesual dengan tingkat
perkembangannya.
b) Lingkungan.
Lingkungan merupakan semua yang ada di lingkungan dan terlibat dalam interaksi
individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya.
c) Perilaku.
Perilaku merupakan hasil dari berbagai pengalaman serta interaksi manusia dengan
lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan sikap dan tindakan.
d) Pelayanan
kebidanan. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka
tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
e) Keturunan.
Kualitas manusia diantaranya ditentukan oleh keturunan. Manusia yang sehat
dilahirkan oleh ibu yang sehat. Hal ini menyangkut penyiapan wanita sebelum
perkawinan, masa kehamilan, masa kelahiran dan masa nifas.
Lingkup
Praktek Kebidanan
Lingkup prakek
kebidanan yang digunakan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak-anak perem,
remaja putri dan wanita desa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya. Hal ini
berarti bidan membeirkan pengawasan yang diperlukan asuhan serta nasehat bagi
wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.
Standar
Praktek Kebidanan
a. Standar
I : Metode asuhan .
Metode asuhan meliputi :
pengumpulan data, penentuan diagnosa perencanan pelaksanaan, evaluasi dan
dokumentasi.
b. Standar
II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status
kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
c. Standar
III : Diagnosa kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan
berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
d. Standar
IV : Rencana asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan
diagnosa kebidanan.
e. Standar
V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan
berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien.
f. Standar
VI : Partisipasi klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan
bersama-sama/ partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan
dan pemulihan kesehatan.
g. Standar
VII : Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien
dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan
klien.
h. Standar
VII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan
dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan
dan evaluasi dari rencana yang tidak dirumuskan.
i. Standar
IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan
didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
Kode
Etik Bidan Di Indonesia. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran
dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan
secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi terciptanya cita-cita
pembangunan nasional di bidan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan kesehatan
keluarga. Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku
bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan
dalam pelaksanaan pelayanan profesional. Bidan senantiasa berupaya memberikan
pemeliharaan kesehatan yang komprehensif.
Pekerjaan
yang dilakukan oleh bidan merupakan suatu profesi yang didasarkan pada
pendidikan formal tertentu naik untuk mencari nafkah maupun bukan untuk mencari
nafkah. Dalam praktek kebidanan jgua terikat oleh suatu etika profesi. Etika
adalah peraturan tentang tingkah laku yang hanya berisi kewajiban saja dan
mengatur apa yang baik dan tidak baik, sedangkan kode etik dibuat oleh
organisasi profesi. Hukum adalah perkumpulan peraturan hukum yang berisi
hak dan kewajiban yang timbal balik dan mengatur apa yang boleh dan yang tidak
boleh dilakukan. Bidan berupaya semaksimal mungkin sebagai contoh
perikatan atas dasar perjanjian adalah ketika pasien datang ke tempat praktek
kerja untuk memperoleh pelayanan kebidanan, maka keterikatan yang terjadi atas
dasar perjanjian. Perjanjian adalah ikatan antara 1 orang dengan orang lain
atau lebih yang selalu menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik.
Hukum kesehatan merupakan keseluruhan aturan hukum menurut Prof. H. J.J. Leenen adalah :
Hukum kesehatan merupakan keseluruhan aturan hukum menurut Prof. H. J.J. Leenen adalah :
a) Langsung
berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
b) Merupakan
penerapan hukum perdata, pidana dan hukum administrasi negara dalam kaitan dengan
pemeliharaan kesehatan
c) Bersumber
dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan,
yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang
ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan
Kode
Etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan
di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Tujuan
Kode Etik
a) Untuk
menjunjung tinggi martabat dan atra profesi. Dalam hal ini yang dijaga adalah image
dari pihak luar/ masyarakat mencegah orang luar memandang remeh suatu
profesi.
b) Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan materill dan
spritual (mental)
c) Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d) Untuk
meningkatkan mutu profesi
Hak - hak
klien dan persetujuannya untuk bertindak"
1.
Hak Pasien Dan Persetujuannya
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang memiliki
manusia sebagai pasien untuk klien :
a)
Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata
tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan
kesehatan.
b)
Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan
jujur.
c)
Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai
dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
d)
Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya
sesuai dengan keinginannya.
e)
Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi
kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan.
f)
Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga
selama proses persalinan berlangsung.
g)
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan
sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah
sakit.
h)
Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas
menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak
luar.
i)
Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain
yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya,
sepengetahuan dokter yang dirawat.
j)
Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
k)
Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
1.
Prognos
2.
Penyakit yang diderita
3.
Tindakan kebidanan yang akan dilakukand. Alternatif
therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan
§
Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan
yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
§
Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab
sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
§
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan
kritis
§
Pasien behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya
yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya.
§
Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama
dalam perawatan di rumah sakit.
§
Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril
maupun spritiual.
§
Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas
terjadinya kasus mal praktek.
2.
Kewajiban Pasien
- Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata
tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
- Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang
merawatnya.
- Pasien
/ penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan
rumah sakit/ institusi pelayanan kesehatan, doker, bidan dan perawat.
- Pasien
dn atau penanggungnya memenuhi hal-hal yang selalu disepakati atau
perjanjian yang telah dibuatnya.
Tanggung
jawab dan tanggung gugat bidan dalam praktek bidan
A. Tanggung
Jawab Dalam Praktek Kebidanan
1. Tanggung
jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
a) Setiap
bidan senantiasa menjungjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b) Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f) Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
2. Tanggung
jawab bidan terhadap tugasnya
a) Setiap
bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
b) Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c) Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan
kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
kepentingan klien.
3. Tanggung
jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a) Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi
b) Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun lainnya
4. Tanggung
jawab bidan terhadap profesinya
a) Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
b) Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan IPTEK.
c) Setiap
bidan senantiasa berperans serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah
a) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan
pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga
dan masyarakat
b) Setiap
bidan melalui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama
KIA/KB dan keluarga
B. Tanggung Gugat Dalam Praktek Kebidanan
Tanggung gugat terjadi karena beberapa
hal :
1. Mal
episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien
2. Mal
praktek/ lalai :
·
Gagal melakukan tugas
·
Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan
standar
·
Melakukan kegiatan yang mencederai
klien
·
Klien cedera karena kegagalan
melaksanakan tugas
3. Mal
praktek terjadi karena :
· Ceroboh
· Lupa
· Gagal
mengkomunikasikan
Bidan sebagai petugas
kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum.
Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum tetapi belum dapat diselesaikan
berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik.
Contoh kasus : Di
sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami perdarahan post partum telah
melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan
suntikan utero tonika, bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang
menyangkut dirinya maka bidan bisa saja memberikan suntikan jika kemauan pasien
tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang rumit lagi. Bila terjadi
perdarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang
lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal akibat perdarahan dalam hal ini
bidan dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun bidan harus
memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itu keputusan yang terbaik untuk
dilakukan.
STANDAR
PRAKTEK KEBIDANAN
Pengertian Standar adalah keadaan
ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai
batas penerimaan minimal ( Clinical Practice Guideline , 1990) Standar adalah
rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan
dengan parameter yang telah ditetapkan (Donabedian, 1980) Standar adalah
spesifikasi dari fungsi tau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana
pelayanan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan maksimal dari
pelayanan yang diselenggarakan (Rowland and Rowland, 1983).
Standar adalah rumusan tentang
penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter
yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung
jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan
kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan
masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Standar menunjukan pada tingkat ideal
tercapai yang diinginkan, namun ukuran tingkat ideal tercapai tsb tidaklah
disusun terlalu kaku, melainkan dalam bentuk minimla dan maksimal (range)
Penyimpangan yang terjadi, tetapi masih dalam batas-batas yang dibenarkan
disebut dengan nama toleransi (tolerance)
Untuk memandu para pelaksana program
menjaga mutu agar tetap berpedoman pada standar yang telah ditetapkan,
disusunlah protokol (pedoman, petunjuk pelaksana) Protokol adalah suatu
pernyataan tertulis yang disusun secara sistimatisdan dipakai sebagai pedoman
oleh para pelaksana dalam mengambil keputusan dan atau dalam melaksanakan
pelayanan kes. Makin dipatuhi protokol, makin tercapai standar yang telah
ditetapkan
Syarat Standar Bersifat jelas,
artinya dapat diukur dengan baik, termasuk mengukur berbagai penyimpangan yang
mungkin terjadi. Masuk akal , suatu standar yang tidak masuk akal, misalnya
ditetapkan terlalu tinggi sehingga mustahil dapat dicapai,bukan saja sulit
dimanfaatkan tetapi juga akan menimbulkan frustasi para pelaksana Mudah dimengerti
, suatu standar yang tidak mudah dimengerti, atau rumusan yang tidak jelas akan
menyulitkan tenaga pelaksana shg standar tsb tidakakan dapat digunakan.
Dapat dicapai, merumuskan standar
harus sesuai dengan kemampuan, siatuasi sertakondisi organisasi Absah , ada
hubungan yang kuat dan dapat didemonstrasikan Meyakinkan , persyaratan yang
ditetapkan tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi Mantap, Spesifik dan
Eksplist, tidak terpengaruh oleh perubahan waktu untuk jangka waktu tertentu,
bersifat khas dan gambling
Manfaat Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan
untuk mencapai hasil yang diinginkan Melindungi masyarakat Sebagai pelaksanaan,
pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan Untuk menentukan kompetisi yang
diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari. Sebagai dasar untuk
menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan
(Depkes RI, 2001:2)
Format Standar Pelayanan Kebidanan
Dalam Membahas Tiap Standar Pelayanan Kebidanan Digunakan Format Bahasan
Sebagai Berikut : Tujuan merupakan tujuan standar Pernyataan standar berisi
pernyataan tentang pelayanan kebidanan yang dilakukan, dengan penjelasan
tingkat kompetensi yang diharapkan. Hasil yang akan dicapai oleh pelayanan yang
diberikan dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat diatur. Prasyarat yang
diperlukan (misalnya, alat, obat, ketrampilan) agar pelaksana pelayanan dapat
menerapkan standar. Proses yang berisi langkah-langkah pokok yang perlu diikuti
untuk penerapan standar (Depkes RI, 2001:2).
Standar profesi tenaga kesehatan
adalah pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesinya secara baik. Hak tenaga kesehatan adalah
memperoleh perlindungan hukum melakukan tugasnya sesuai dengan profesi tenaga
kesehatan serta mendapat penghargaan.
Pertemuan Program Safe Motherhood
dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK Pada
pertemuan ini disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan yang diberikan
kepada setiap ibu yang memerlukannya perlu diupayakan agar memenuhi standar
tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya, WHO SEARO
mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan
untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai
acuan pelayanan di tingkat masyarakat. Standar ini diberlakukan bagi semua
pelaksana kebidanan.
Definisi Standar Praktik dan Hukum Perundangan
Praktik kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan / asuhan kebidanan kepada klien
dengan pendekatan managemen kebidanan. Standar praktik kebidanan adalah uraian
pernyataan tentang tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur,
proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan kebidanan berarti pernyataan
kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai dengan pemberian asuhan kebidanan
terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal
yang saling terkait erat, karena malelui standar dapat dikuantifikasi sebagai
bukti pelayanan meningkat dan memburuk.
Hukum perundangan adalah himpunan
petunjuk atas kaidah atau norma yang mengatur tata tertib didalam suatu
masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum
perundangan dilihat dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang
boleh dilakukan dan apa yang tidak, apa yang dilarang atau apa yang
diperbolehkan.
Standar Praktik Bidan di Indonesia
Standar I : Metode Asuhan
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen
kebidanan dengan langkah: pengumpulan data dan analisis data, penentuan
diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Difinisi Operasional:
1.
Ada format manajemen kebidanan yang sudah terdaftar
pada catatan medis.
2.
Format manajemen kebidanan terdiri dari: format
pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak lanjut catatan
kegiatan dan evaluasi
Standar II: Pengkajian
Data tentang status kesehatan klien dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Difinisi Operasional:
1.
Ada format pengumpulan data
2.
Pengumpulan data dilakukan secara sistimatis,
terfokus, yang meliputi data:
·
Demografi identitas klien.
·
Riwayat penyakit terdahulu.
·
Riwayat kesehatan reproduksi.
·
Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan
reproduksi.
·
Analisis data.
3.
Data dikumpulkan dari:
·
Klien/pasien, keluarga dan sumber lain.
·
Tenaga kesehatan.
·
Individu dalam lingkungan terdekat.
4.
Data diperoleh dengan cara:
·
Wawancara
·
Observasi.
·
Pemeriksaan fisik.
· Pemeriksaan
penunjang.
Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis
data yang telah dikumpulan.
Difinisi Operasional
1.
Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan
yang dihadapi oleh klien atau suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan
kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien
2.
Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas
sistimatis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.
Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa
kebidanan.
Difinisi Operasional :
1.
Ada format rencana asuhan kebidanan
2.
Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa,
rencana tindakan dan evaluasi.
Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana
dan perkembangan keadaan klien : tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi
keadaan klien.
Difinisi Operasional
1.
Ada format tindakan kebidanan dan evaluasi.
2.
Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan
evaluasi.
3.
Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana
dan perkembangan klien.
4.
Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur
tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi.
5.
Tindakan kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode
etik kebidanan etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan
nyaman.
6.
Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang
telah tersedia.
Standar VI : Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan
bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan
pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Difinisi Operasional
1.
Klien/keluarga mendapatkan informasi tentang:
·
Status kesehatan saat ini
·
Rencana tindakan yang akan dilaksanakan.
·
Peranan klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
·
Peranan petugas kesehatandalam tindakan kebidanan.
·
Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan.
2.
Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas
melaksanakan tindak kegiatan.
Standar VII : Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara
terus menerus den, tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Difinisi Operasional
1.
Adanya format pengawasan klien.
2.
Pengawasan dilaksanakan secara terus menerus
sistimatis un¬mengetahui keadaan perkembangan klien.
3.
Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada
catatan yang telah disediakan.
Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus
seiring dengan tindak kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana
yang telah dirumuskan.
Difinisi Operasional
•
Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan
kebidanan. Men sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan.
•
Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang
telah dirumuskan
•
Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah
disediakan.
Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan
standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
Definisi oprasional :
1.
Dokumentasi dilaksanakan untuk di setiap langkah
managemen kebidanan.
2.
Dokumentasi dilaksanakan secara jujur, sistematis,
jelas, dan ada yang bertanggung jawab.
3.
Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan
asuhan kebidanan.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang
dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill
and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu
untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri
yang dibuat oleh organisasi profesi.
Dalam melaksanakan profesinya, Bidan
memiliki 9 (sembilan) kompetensi yaitu :
1.
Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan
keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang
membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk
wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh
dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat,
perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3.
Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk
mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini,
pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap
terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang
bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk
mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5.
Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui
yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
7.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
8.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan
komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya
setempat.
9.
Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan
gangguan sistem reproduksi.
Setiap Kompetensi dilengkapi dengan
Pengetahuan dan keterampilan dasar, pengetahuan dan keterampilan tambahan, yang
wajib dimiliki dan dilaksanakan dalam melakukan kegiatan asuhan kebidanan. Setiap
Bidan harus bekerja Secara profesional dalam melaksanakan profesi asuhan
kebidanan , dan dalam melaksanakan profesi tersebut Bidan harus bekerja sesuai
standar yang meliputi meliputi : standar pendidikan, standar falsafah, standar
organisasi, standar sumber daya pendidikan, standar pola pendidikan kebidanan,
standar kurikulum, standar tujuan pendidikan, standar evaluasi pendidikan,
standar lulusan, standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan, standar organisasi,
standar falsafah, standar sumber daya pendidikan, standar program pendidikan
dan pelatihan, standar fasilitas, standar dokumen penyelenggaraan pendidikan
berkelanjutan, standar pengendalian mutu
Standar Pelayanan Kebidanan, standar
falsafah, Standar Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan,
Standar Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar
Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar Evaluasi Dan
Pengendalian Mutu, standar praktik kebidanan, Standar metode asuhan, Standar
pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar rencana asuhan, standar
tindakan, standar partisipasi klien, standar pengawasan, standar evaluasi,
standar dokumentasi.
Hukum Perundangan di Indonesia
Undang-Undang yang ada di Indonesia yang berkaitan
dengan praktik kebidanan:
1.
UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan Bab
II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah
mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.
2.
UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. UU ini
merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga
kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter
gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau
tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi
dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan
apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan
kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
UU ini boleh dikatakan sudah usang karena hanya mengkalasifikasikan tenaga
kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga
tidak mengatur landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan
pekerjaannya. Dalam UU ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana
keperawatan seperti sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang
secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung pada
tenaga kesehatan lainnya.
3.
UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja
Paramedis. Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana
muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama
3 tahun. Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga
kesehatan yang dimaksud pada pasaal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri
sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya
UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4.
SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979 Membedakan
paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan
paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat
disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori
tenaga keperawatan.
5.
Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga
keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik
swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Dokter dapat
membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidang dapat menolong
persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau
adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain perawat diijinkan
membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggatikan
atau mengisi kekurangan tenaga dokter untuk menegakkan penyakit dan mengobati
terutama dipuskesmas-puskesma tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi
terutama bagi perawat yang memperpanjang pelayanan di rumah. Bila memang secara
resmi tidak diakui, maka seyogyanya perawat harus dibebaskan dari pelayanan
kuratif atau pengobatan utnuk benar-benar melakukan nursing care.
6.
SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
94/Menpan/1986, tanggal 4 November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga
keperawatan dan sistem kredit point. Dalam sisitem ini dijelaskan bahwa tenaga
keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila
memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud
adalah : Penyenang Kesehatan, yang sudah mencapai golingan II/a, Pengatur
Rawat/Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S1
Keperawatan. Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan
tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya
7.
UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Merupakan UU yang
banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan
profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak
pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk
keperawatan.
Hubungan Standar Profesi dan Hukum Perundangan di
Indonesia
Hubungan hokum perundang-undangan dan hokum yang
berlaku dengan tenaga kesehatan adalah:
Klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbale balik ini mempunyai dasar hokum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.
Klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbale balik ini mempunyai dasar hokum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.