Jumat, 03 Maret 2017

ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN

HAND OUT ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Mata Kuliah                   : Etika Profesi Dan Hukum Kesehatan
Topik                            : Aspek Legal Dalam Pelayanan Kesehatan
Sub Topik                     :
1.       Pengertian, Tujuan, Persyaratan Dan Kegunaan Aspek Legal Dalam Pelayanan Kesehatan
2.       Legislasi, Registrasi dan Lisensi Praktek kebidanan
3.       Otonomi dalam pelayanan kebidanan
Waktu                           : Jumat, 03 Maret 2017
Dosen                           : Fitria DN

OBJEK PRILAKU SISWA
Setelah perkuliah ini, diharapkan agar mahasiswa mampu :
1.       Memahami Pengertian, Tujuan, Persyaratan Dan Kegunaan Aspek Legal Dalam Pelayanan Kesehatan
2.       Memahami Legislasi, Registrasi dan Lisensi Praktek kebidanan
3.       Memahami  Otonomi dalam pelayanan kebidanan

REFRENSI
1.       Karlina Novvi, dkk. 2015.  “Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan “. In Media. Bogor
2.       Puji Wahyuningsih, Heni. 2008. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya. Yogyakarta.
3.       Putra Batin, Aspek legal dalam pelayanan Kebidanan, Tersedia : http://amalniam.blogspot.co.id/2016/03/bab-i-pendahuluan-a.html     (02 maret 2017)

URAIAN MATERI
ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adlah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan. Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.
Sedangkan kata Legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang artinya adalah sah menurut undang-undang. Atau menurut kamus  Bahasa Indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum. Dari pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan, pengertian Aspek Hukum Pelayanan Kebidanan adalah penggunaan Norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh Bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
1.       UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu fokus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
2.       UUD 1945
Amanat & pesan mendasar dari UUD 1945 ad/ upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan di segala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan & kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu & berkesinambungan.
3.       Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.

Legislasi, Regitrasi dan Lisensi
Legislasi
A.     Definisi
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).
Legislasi adalah ketetpan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya.
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya. Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi.
B.     Fungsi
1.       Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
2.       Sangat berperan dalam pemberian pelayanan yang profesional
C.     Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1.     Mempertahankan kualitas pelayanan
2.     Memberi kewenangan
3.     Menjamin perlindungan hukum
4.     Meningkatkan profisionalisme





Registrasi
A.     Definisi
·         Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.
·         Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
·         Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan reublik Indonesia nomor 1976 tahun 2011 adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan atau pekerjaan profesinya.
·         Registrasi  bidan. Proses pendaftraan, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mempu melaksanakan praktek profesi
·         Surat Tanda Registrasi (STR) bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertikfikat kompetensi. (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1976/PER/VIII/2011)
·         MTKI (Majeli Tenaga Kerja Kesehatan Indonesia) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
B.     Kegunaan Registrasi
Untuk memperoleh STR yaitu salah satu dasar untuk menerbitkan surat ijin kerja bidan (SIKB), adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyartan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dan Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan uyang sudah memenuhi persyartan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.
C.     Tujuan Registrasi
1)       Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
2)       Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
3)       Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik

Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar.
SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
D.     Syarat Registrasi
Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :
1)              Fotokopi ijasah bidan 
2)              Fotokopi Transkrip nilai akademik
3)              Surat keterangan sehat dari dokter
4)              Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
E.      Pelaksanaan Registrasi (menurut Pemerintah No. 1796/MENKES/PER/VIII/2011)
1)         Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan wajib memiliki STR
2)       Untuk memeperoleh STR, tenaga kesehatan harus memilki ijazasah dan sertifikat kompetensi
3)       Ijazasah dan sertifikat kompetensi diberikan peserta dididk setelah dinyatakn lulus ujian program pendididkan dan uji kompetensi
4)       Ijzasah dikeluarkan oleh Perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5)       Sertifikat kompetensi dikelurkan oleh MTKI
6)       Sertifikat kompetensi berlaku selam 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun.
Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan keterampilan dan sikap tengaa kesehatan sesuai dengan standar profesi. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhada kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan atau pekerjaan profesinya diselurh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Sertifikat kompetensi berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Untuk pertama kalinya sertifikat kompetensi diberikan selam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkuat. Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagaig untuk memperoleh STR.
F.      Aplikasi proses registrasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikuT :
1)       Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguraun tinggi bidang kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwewenang bersammaan dengan pelaksanan ujian akhir.
2)       Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukan uji konpetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang – kurangnya 2 bulan sebelum dilakukan uji kompetensi
3)       MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang kesehatan menyiapkan soal uji kompetensi dan pengawas
4)       Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta diidk yang dinyatakan lulus
5)       MTKI setelah menerima laporan menyiapkan sertifikat kompetensi dan STR
6)       STR diberikan MTKI kepada peserta diidk yang dinyatakan lulus bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi
7)       Forrmat STR sebagimana tercantum dalam formulir II terlampir



Lisensi
A.     Definis
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan IBI.
B.     Tujuan umum
Tujuan umum lisensi adalah untuk melindungi masyarakat dari pelayan profesi.
C.     Tujuan khusus
Tujuan khusus dari lisensi adalah memberikan kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana.

Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto.
Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali. (Farelya & Nurrobikha, 2015)

Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntun dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang ilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Akuntabiliti diperkuat dengan satu landasan hukumyang mengatur batas-batas wewang profesi yang bersangkutan. Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui :
1)       Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2)       Penelitian dalam kebidanan
3)       pengembangan ilmu dan tehknologi dalam kebidanan
4)       Akreditasi
5)       Sertifikasi
6)       Registrasi
7)       Uji Kompetensi
8)       Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai:
1)       Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan.
2)       Standar Pelayanan Kebidanan,2001
3)       Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
4)       UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
5)       PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
6)       Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes.
7)       UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah.
8)       UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
9)       UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, transplantasi.
10)   KUHAP,dan KUHP,1981.
11)   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
12)    UU yang terkait dengan Hak reproduksi dan keluarga Berencana;
a.       UU no. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
b.       UU no.23/ 2003 Tentang PenghapusanKekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.

A.     Tujuan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Supaya bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri yang sesuai dengan   kewenangan yang didasari oleh undang-undang kesehatan yang berlaku. Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan ini meliputi :
a.       Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan.
Misalnya mengumpulkan data-data dan mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu.
b.       Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan.
Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut.
c.       Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian.
d.       Berperan sebagai anggota tim kesehatan.
Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan, dan  menerapkan keterampilan manajemen
e.       Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan.
Mengevaluasi hasil tindakan yang telah dilakukan, mengidentifikasi perubahan  yang terjadi dan melakukan pendokumentasian.
f.        Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya. Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien.


                                                                                                    
B.     Bentuk-Bentuk Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan:
a.       Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
b.       Menyusun rencana asuhan kebidanan
c.       Melaksanakan asuhan kebidanan
d.       Melaksanakan dokumentasi kebidanan
e.       Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab
C.     Persyaratan Dalam Otonomi Kebidanan
Suatu ketentuan untuk melaksanakan praktek kebidanan dalam memberikan asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan bentuk-bentuk otonomi bidan dalam praktek kebidanan. Syarat-syarat dari otonomi pelayanan kebidanan meliputi :
1)       Administrasi
Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai dengan fasilitas kebidanan.
2)       Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan
3)       Realistic
Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah tercapai atau tidak.
4)       Mudah dilakukan dan dibutuhkan.

D.     Kegunaan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Otonomi pelayanan kesehatan meliputi pembangunan kesehatan, meningkatkan kesadaran,kemauan dan kemampuan hidup sehat dalam upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif untuk meningkatkansumbar daya manusia yang berkualitas

WEWENANG BIDAN DALAM MENJALANKAN PRAKTEK PROFESI

PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
       Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.            Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.            Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yg digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.            Surat Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi
4.            Surat Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
5.            Surat Izin Praktik Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk mejalankan praktik bidan mandiri
6.            Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional prosedur.
7.            Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
8.            Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
BAB 11
PERIZINAN
Pasal 2
1.                  Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
2.                  Bidan yg menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.
Pasal 3
1.                   Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
2.                   Setiap  bidan  yg  menjalankan  praktik  mandiri wajib memiliki SIPB.
3.                   SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Pasal 4
1.       Untuk memperoleh SIKB dan SIPB sebagaimana dimaksud  pada pasal 3, Bidan harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan :
a.       Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b.       Surat ket sehat fisik dari dokter yangg memiliki SIP
c.       Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas  pelayanan   
d.       Kesehatan atau tempat praktik
e.       Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
f.        Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabatyang ditunjuk
g.       Rekomendasi dari organisasi profesi.
2.       Kewajiban memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a,dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.       Apabila belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI),Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, Surat Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
4.       Contoh surat permohonan memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud   pada   ayat  (1)   tercantum    dalam   Formulir  I  terlampir
5.       Contoh  SIKB  sebagaiman tercantum  dalam  Formulir  II  terlampir
6.       Contoh  SIPB  sebagaimana  tercantum  dalam  Formulir  III terlampir
Pasal 5
1)       SIKB / SIPB   dikeluarkan  oleh   pemerintah daerah  kabupaten / kota
2)       Dalam hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota maka persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
3)       Permohonan SIB/SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota kpeada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat kerja dan 1 (satu) tempat praktik.
Pasal 7
1.       SIKB/SIPB berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya.
2.       Pembaharuan SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan :
a.        fotokopi SIKB/SIB yg lama
b.        fotokopi STR
c.       surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
d.       pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
e.       rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau   pejabatyang ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e
f.        rekomendasi dari  organisasi profesi
Pasal 8
SIKB/SIPB dinyatakan tdk berlaku bila :
a.              Tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB
b.              Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
c.              Dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 9
Bidan dalam  mejalankan  praktik berwenang untuk memberikan Pelayananyang meliputi :
1.    Pelayanan kesehatan ibu
2.    Pelayanan kesehatan anak
3.    Pelayanan  kesehatan  reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  Pasal 10
1.              Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
2.              Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Pelayanan konseling pada masa pra hamil
b.    Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
c.    Pelayanan persalinan normal
d.    Pelayanan ibu nifas normal
e.    Pelayanan ibu menyusui
f.      Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan

3.         Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berwenang untuk :
a.       Episiotomi
b.       Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
c.       Penanganan kegawat-daruratan, dlanjutkan dengan perujukan
d.       Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
e.       Pemberian Vit A dosis tinggi pada ibu nifas
f.        Bimbingan  inisiasi   menyusui   dini   dan  promosi  ASI  ekslusif
g.       Pemberian   uterotonika   pada   manajemen  aktif   kala  tiga  dan
h.       Postpartum
i.         Penyuluhan dan konseling
j.         Bimbingan pada kelompok ibu hamil
k.       Pemberian surat keterangan kematian
l.         Pemberian surat keterangan cuti bersalin
  Pasal 11
1.       Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksd dalam pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
2.       Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berwenang untuk :
a.       Melakukan  asuhan  bayi  baru lahir normal  termasuk  resusitasi,
b.       pencegahan  hipotermi,  inisiasi  menyusu  dini,  injeksi  vit  K 1, perawatan  bayi   baru   lahir   pada   masa   neonatal  (0-28 hr)perawatan tali pusat Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
c.       Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan rujukan
d.       Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
e.       Pemantauan   tubuh  kembang  bayi,  anak  balita  dan  anak  pra sekolah
f.        Pemberian konseling dan penyuluhan
g.       Pemberian surat keterangan kelahiran
h.       Pemberian surat keterangan kematian

Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuandan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berwenang untuk
a.       Memberikan penyuluhan dan konseling; kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b.       Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
                                             Pasal 13
1.    Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, 11, dan 12, bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi :
a.       Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kotrasepsi dalam rahim,dan alat kontrasepsi bawah kulit
b.       Asuhan antenatal  terintegrasi  dengan  intervensi  khusus   penyakit  kronis tertentu dilakukan dibawah supervisi dokter
c.       Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
d.       Melakukan    pembinaan    peran    serta    masyarakat  di   bidang kesehatan  ibu  dan  anak,  anak   sia  sekolah  dan   remaja,  dan penyehatan lingkungan
e.       Pemantauan   tumbuh   kembang   bayi,    anak   balita,   anak  prasekolah, dan anak sekolah
f.        Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
g.       Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan
h.       tehadap  Infeksi  Menular  Seksual  ( IMS )  termasuk  pemberian
i.         kondom, dan penyakit lainnya
j.         Pencegahan  penyalahgunaan  Narkotika,   Psikotropika  dan  Zat
k.       Adiktif  lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi 
l.         Pelayanan  kesehatan  lain yang merupakan program  Pemerintah
2.    Pelayanan alat kontasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi,penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini,merujuk dan memberikan peyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah dilatih untuk itu.
              Pasal 14
1.            Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat  melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
2.            Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
3.            Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
              Pasal 15
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktek mandiri tertentu untuk melaksanakan program pemerintah
1.       Bidan praktek mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemeritah daerah provinsi/kabupaten/kota.
  Pasal 16
1.       Pada daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
2.       Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
3.       Pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memilki dokter.
             Pasal 17
1.       Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi :
a)       Memiliki tempat praktek, ruangan praktik dan peralatan untuk  tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan pra sekolah yangmemenuhi persyaratan lingkungan sehat
b)       menyediakan  maksimal  2 ( dua ) tempat  tidur untuk  persalinan
c)       cmemiliki  sarana,  peralatan  dan  obat   sesuai  dengan  ketentuan yang berlaku
2.       Ketentuan   persyaratan  tempat  praktik  dan  peralatan  sebagaimana   
  dimaksud pada ayat (1) satu tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
             Pasal 18
1.    Dalam melaksanakan praktek/kerja, bidan berkewajiban untuk :
a.       Menghormati hak pasien
b.       Memberikan  informasi  tentang   masalah  kesehatan pasien dan                  pelayanan yang dibutuhkan
c.       Merujuk  kasus  yang   bukan   kewenangannya  atau  tidak  dapatditangani dengan tepat waktu
d.       Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
e.       Menyimpan   rahasia   pasien  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan
f.        Melakukan  pencatatan  asuhan  kebidanan  dan  pelyanan  lainnyasecara sistematis
g.       Mematuhi standar
h.       Melakukan   pencatatan  dan  pelaporan  penyelenggaraan  praktikkebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian
2.    Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan   mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
3.    Bidan dlm menjalankan praktik kebidanan hrs membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat  kesehatan masyarakat.
              Pasal 19
Dalam melaksanakan praktek bidan mempunyai hak :
1.       Memperoleh perlindungan hukum dalam pelaksanaan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar
2.       Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya
3.       Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
4.       Menerima imbalan jasa profesi.
              BAB IV
               PENCATATAN DAN PELAPORAN
              Pasal 20
1.       Dalam melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dg pelayanan yg diberikan.
2.       Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat praktik.
3.       Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di fasilitas pelayan kesehatan.
BAB V
 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
1.       Menteri, Pemerintah daerah Provinsi, Pemda kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan yang bersangkutan.
2.       Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pd ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
3.       Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota hraus melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan praktik bidan.
4.       Dalam melaksanakan tugas sebaggimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kab/Kota hraus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta menetapkan dokter Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas  supervisi terhadap bidan di wilayah tersebut.
Pasal 22
Pimpinan fasilitas kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan yang berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepadaKepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi
Pasal 23
1.         Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Menteri, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerahkab/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
2.         Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a.     Teguran lisan
b.     Teguran tertulis
c.     Pencabutan SKIB/SIPB untuk sementara paling  lama 1 tahun
d.     Pencabutan SKIB/SIPB selamanya

             BAB VI
              KETNTUAN PERALIHAN
              Pasal 25
1.         Bidan yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Permenkes No HK.02.02/Menkes/149/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan ini s.d. masa berlakunya berakhir.
2.         Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya berdasarkan Peraturan ini.
             Pasal 26
Apabila Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Kesehatan Provinsi (MTKP) belum dibentuk dan/atau belum dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
              Pasal 27
Bidan yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan Peraturan ini paling selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan. 
             Pasal 28
Bidan yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan praktik mandiri hrs menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan
            BAB VII
            KETENTUAN PENUTUP
             Pasal 29
Pada saat peraturan ini mulai berlaku :
a.         Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dan praktik bidan
b.         Permenkes No HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
            Pasal 30
Peraturan ini berlaku pada tgl diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.